Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Lbp Muhammad Hery Bhuwana, SH Sugi Darwinto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat 10
Penggugat
NoNama
1Muhammad Hery Bhuwana, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sugi Darwinto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.800.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat karena memanipulasi kelayakan lokasi usaha, memindahkan ruko sepihak, menurunkan fungsi jenis usaha, mengubah nama merek serta membuat spanduk dan logo baru tanpa izin setelah sebelumnya diperintahkan membuat identitas Barbershop "Kita-kita", merekayasa transaksi sewa ruko melalui kuitansi yang cacat hukum tanpa legalitas perwalian yang sah, melakukan kelalaian/pemborosan pengadaan alat fisik, melakukan penggelembungan harga (mark-up), dan menyembunyikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rpl9.800.000,- (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoris sebesar 6% (enam persen) per tahun dari nilai kerugian materiil, dihitung sejak Somasi II diabaikan (22 Juni 2026) hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan ketentuan Staatsblad Tahun 1848 Nomor 22;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruh aset, meubeler, dan inventaris usaha baik yang bermerek Barbershop "Kita-kita" maupun yang diubah sepihak menjadi Mr. Hair Cut "Kita-kita" yang berada di Jin. Pertahanan Pasar 5 Dusun VI Patumbak II, Deli Serdang kepada Penggugat dalam keadaan baik;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar RplOO.OOO,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai?
dalam melaksanakan kewajiban penyerahan aset sebagaimana dimaksud dalam Petitum angka 5, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan atau perlawanan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kasus ini.
ATAU
Apabila Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak