| Petitum Permohonan |
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini : ----------------------------------------------------------------
Bonar Pasaribu, S.H.,M.H., Advokat, yang berkantor di Bonar Pasaribu, Law Office and Partner, berkedudukan di Komplek Koserna Blok B No. 33 Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Dalam ini bertindak selaku kuasa berdasarkan surat kuasa khusus, tertanggal 31 Oktober 2025 (terlampir).
Bertindak berdasarkan surat kuasa khusus, untuk dan atas nama RUDIANTO, sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Tanggal 22 Oktober 2025, dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum dari:
RUDIANTO, Tempat/Tgl. Lahir : Paya Itik, 24 Oktober 1997, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja, beralamat Dusun I No 28, Desa Paya Itik, Kec. Galang, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai -----PEMOHON;
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GALANG Cq. KANIT RESKRIM POLSEK GALANG, beralamat di Jalan P. Kemerdekaan Jl. Galang, Sungei Putih, Kec. Galang Kab. Deli Serdang Sumatera Utara 20585 selanjutnya disebut sebagai ----TERMOHON;
adapun alasan-alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:
TENTANG LEGAL STANDING PEMOHON
1. Bahwa RUDIANTO (ic. Pemohon) adalah Tersangka atas dugaan tindak pidana Dugaan Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Tanggal 22 Oktober 2025;
2. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/121/X/2025/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2025 dan dilakukan Penangkapan Sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor :Sp-Kap/81/X/2025/Reskrim Tanggal 22 Oktober 2025 Dan Dilakukan Penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor:Sp-Han/61/X/2025/Reskrim Tanggal 23 Oktober 2025;
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor Nomor 21/PUU-XII/2014 penetapan tersangka bagian dari perluasan objek sengketa Praperadilan;
4. Bahwa dari dalil-dalil yang disampaikan pemohon diatas maka pantas dan beralasan hukum Hakim tunggal yang mengadili dan memeriksa perkawa a quo menyatakan Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan Praperadilan ini oleh karena Pemohon adalah orang yang terdampak langsung akibat perbuatan Termohon;
TENTANG OBJEK PRAPERADILAN
1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan yaitu sebagai berikut:
“..Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;
2. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
“..Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”
3. Bahwa dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 21/PUU-XII/2014 menyebutkan bahwa :
“..Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana..”;
4. Bahwa Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan;
5. Bahwa adapun yang menjadi objek Praperadilan ini adalah : Surat Penetapan tersangka dengan dasar Sp.Sidik/121/X/2025/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor :Sp-Kap/81/X/2025/Reskrim Tanggal 22 Oktober 2025 Dan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor:Sp-Han/61/X/2025/Reskrim Tanggal 23 Oktober 2025;
TENTANG ALASAN-ALASAN PENGAJUAN PRAPERADILAN DAN ANALISIS HUKUM BERDASARKAN FAKTA YANG TERJADI
Untuk melihat perkara ini lebih objektif agar tidak salah dalam menangani perkara, oleh karena menurut hemat kami dan dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Termohon yang telah memeriksa perkara ini, maka kami membuat permohonan agar perkara ini dapat ditangani dengan baik dan seobjektif mungkin.
1. Pemohon adalah seorang masyarakat biasa yang bekerja sehari-hari untuk menafkahi anak dan istri;
2. Bahwa pemohon diduga telah melakukan tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang diketahui pada hari Rabu, 22 Oktober tepatnya di Dusun III Desa Batu Lokonh, Kec, Galang;
3. Bahwa Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 sekelompok orang terdiri dari masyarakat dan pihak perusahan PT. PP Lonsum beramai-ramai mendatangi rumah pemohon dan menuduh pemohon telah mengambil buah sawit pihak PT. PP Lonsum yang berada di daerah Dusun III Desa Batu Lokong Kec. Galang dan pemohon di paksa untuk di bawak ke Polsek Galang;
4. Bahwa pada hari rabu, 22 Oktober 2025 laporan Polisi Nomor: LP/B/121/X/2025/SPKT/POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT Tanggal 22 Oktober 2025 Terlapor Atas Nama Rudianto (Pemohon);
5. Bahwa pada hari yang sama yaitu hari rabu, 22 Oktober 2025 pemohon diperiksan oleh penyidik Polsek Galang dan langsung dilakukan penahan terhadap Pemohon;
6. Bahwa pada hari yang sama yaitu Rabu 22 Oktober 2025 dikeluarkan surat Sp.Sidik/121/X/2025/Reskrim, tertanggal 22 Oktober 2025 terhadap Pemohon;
7. Bahwa pada hari yang sama yaitu Rabu 22 Oktober 2025 dikeluarkan surat Penangkapan Nomor :Sp-Kap/81/X/2025/Reskrim tertanggal 22 Oktober 2025 terhadap Pemohon;
8. Bahwa pada hari Kamis 23 Oktober 2025 dikeluarkan surat Perintah Penahanan Nomor:Sp-Han/61/X/2025/Reskrim Tanggal 23 Oktober 2025 terhadap Pemohon;
9. Bahwa dari surat-surat yang dikeluarkan oleh Penyidik Polsek Galang terkesan dipaksakan yaitu ditanggal 22 Oktober 2025 masuknya Laporan Polisi, ditanggal 22 Oktober 2025 dikeluarkan surat Sp.Sidik/121/X/2025/Reskrim, ditanggal 22 Oktober 2025 dikeluarkan surat Penangkapan Nomor :Sp-Kap/81/X/2025/Reskrim dan ditanggal 23 Oktober 2025 dikeluarkan surat Perintah Penahanan Nomor:Sp-Han/61/X/2025/Reskrim terhadap Pemohon dan patut dipertanyakan kapan dilaksanakan gelar perkara terhadap tahapan perkara tersebut begitu cepat dan singkat;
10. Bahwa pemohon hanya mendapatkan surat penangkapan dan surat penahanan dan surat tersebut diberikan kepada keluarga pemohon ketika keluarga pemohon datang untuk menjenguk pemohon dan surat tersebut diserahkan pada tanggal 25 Oktober 2025 dan posisi surat tersebut belum di stempel dan pada saat itu juga surat tersebut di stempel dan diberikan kepada keluarga pemohon;
11. Bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor :Sp-Kap/81/X/2025/Reskrim Tanggal 22 Oktober 2025 Dan Surat Perintah Penahanan Nomor:Sp-Han/61/X/2025/Reskrim Tanggal 23 Oktober 2025 cacat formil;
12. Bahwa pelanggaran terhadap hak-hak Pemohon yang dilakukan Termohon dengan tidak memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Pemohon setelah surat perintah penyidikan diterbitkan Termohon pada tanggal 22 Oktober 2025, sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU/XII/2015;
13. Bahwa dalam Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU/XII/2015 menjelaskan bahwa “Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan, artinya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan merupakan salah satu Prosedur yang wajib dilaksanakan dan diserahkan oleh Penyidik termasuk kepada Pemohon I.c Tersangka, namun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tidak pernah diterima oleh Pemohon sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan;
14. Bahwa Surat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon juga tidak pernah diberikan kepada pemohon oleh sebab itu Surat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah Cacat dan Tidak Sah, karena tidak dilaksanakan dengan Prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan;
15. Bahwa hak-hak pemohon tidak diberikan oleh termohon dan proses yang begitu cepat yang seakan-akan dipaksakan oleh termohon yang nyata-nyata telah melanggar prosedur formil yaitu tidak pernah memberitahukan surat penetapan tersangka dan tidak pernah diberikan SPDP kepada pemohon atau keluarga pemohon dan kerkesan mengangkangi aturan yang telah ada, yang sepantasnya penegak hukum harus menunjukkan ketaatan atas aturan yang telah ada demi keadilan dan kepastian hukum;
16. Bahwa termohon telah melanggar Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 yang mengakibatkan proses penyidikan atas perkara a quo tidak sah;
17. Berdasarkan alasan-alasan tersebut Pemohon cukup beralasan untuk mengajukan permohonan praperadilan.
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka dalil-dalil Pemohon telah terbukti dan cukup alasan untuk diterima dan oleh karenanya mohon agar Permohonan Praperadilan ini dapat dikabulkan untuk seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A selanjutnya memutuskan yang amar putusannya adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Termohon dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan: Sp.Sidik/121/X/2025/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2025 serta Surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Termohon bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
4. Menghukum Termohon untuk mencabut dan membatalkan Surat Ketetapan Penyidikan atau Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/121/X/2025/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2025 dan surat penetapan tersangka a quo;
5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor :Sp-Kap/81/X/2025/Reskrim Tanggal 22 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Termohon bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
6. Menghukum Termohon untuk mencabut dan membatalkan Surat Perintah Penangkapan Nomor :Sp-Kap/81/X/2025/Reskrim Tanggal 22 Oktober 2025 atas perkara a quo;
7. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor:Sp-Han/61/X/2025/Reskrim Tanggal 23 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Termohon bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
8. Menghukum Termohon untuk mencabut dan membatalkan Surat Perintah Nomor:Sp-Han/61/X/2025/Reskrim Tanggal 23 Oktober 2025 atas perkara a quo
9. Menghukum Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/X/2025/SPKT/POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT Tanggal 22 Oktober 2025 Terlapor Atas Nama Rudianto (ic. Pemohon) ;
10. Menghukum Termohon untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;
11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini;
ATAU
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah Permohonan Praperadilan ini disampaikan, kiranya Yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya. |