|
--- Bahwa Terdakwa DEDY SUNARDI pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Karya Gang Dame Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---- Bahwa sebelumnya saksi David HE. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Dedy Sunardi sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Karya Gang Dame Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib saksi David HE. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana saksi David HE. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di Pos Satpam dilokasi tersebut kemudian saksi David HE. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna menyamar sebagai pembeli dan membeli shabu-shabu kepada Terdakwa seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sambil menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi David HE. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna menunggu ditempat tersebut sedangkan Terdakwa pergi menemui ANE (dalam lidik) yang tidak jauh dari lokasi tersebut dan membeli shabu-shabu sebanyak 2 (dua) plastik klip dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram sambil menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada ANE (dalam lidik) kemudian ANE (dalam lidik) menyerahkan 2 (dua) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram kepada Terdakwa dan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebagai upah Terdakwa menjualkan shabu-shabu miliknya kemudian Terdakwa kembali lagi menemui saksi David HE. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna namun saat Terdakwa hendak menyerahkan 2 (dua) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram tersebut kepada saksi David HE. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna saat itu juga saksi David HE. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram dari tangan kanan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana yang dipakai Terdakwa, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 8672/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 23 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Fani Miranda, S.T.,M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,20 (nol koma dua nol) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Dedy Sunardi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti habis digunakan untuk pemeriksaan sisa berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Dedy Sunardi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa DEDY SUNARDI pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Karya Gang Dame Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi David HE. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Dedy Sunardi ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Karya Gang Dame Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib saksi David HE. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana saksi David HE. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di Pos Satpam dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi David HE. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram dari tangan kanan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari ANE (dalam lidik) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib di Jalan Karya Gang Dame Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 8672/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 23 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Fani Miranda, S.T.,M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,20 (nol koma dua nol) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Dedy Sunardi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti habis digunakan untuk pemeriksaan sisa berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa Dedy Sunnardi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------
|
|