|
--- Bahwa Terdakwa AHMAD CHAIR Bin SULAIMAN pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pasar Lama Gang Sedulur Kelurahan Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut Telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
---- Bahwa sebelumnya Terdakwa Ahmad Chair Bin Sulaiman menemui WIRA (dalam lidik) di Jalan Pasar Lama Kelurahan Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan setelah bertemu lalu WIRA (dalam lidik) 1 (satu) bungkus ganja kepada Terdakwa untuk dijual disekitaran di Jalan Pasar Lama Kelurahan Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib saksi Panji Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Ahmad Chair Bin Sulaiman sering melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di Jalan Pasar Lama Kelurahan Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Panji Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana saksi Panji Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut kemudian saksi Panji Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa menyamar sebagai pembeli dan mendatangi Terdakwa untuk memesan ganja seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sambil membeikan uang tersebut kepada Terdakwa namun saat Terdakwa hendak memberikan ganja tersebut kepada saksi Panji Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa saat itu juga saksi Panji Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas yang berisikan ganja dengan berat bersih 1 (satu) gram dari tangan kanan Terdakwa sedangkan uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ditemukan dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima ganja tersebut dari WIRA (dalam lidik) di Jalan Pasar Lama Kelurahan Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sebanyak 1 (satu) gram untuk Terdakwa jual kepada pembeli dan apabila ganja tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada WIRA (dalam lidik) dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per bungkusnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 655/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 06 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat berisi daun dan biji kering dengan berat netto 1 (satu) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Ahmad Chair. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja.
------ Perbuatan terdakwa Ahmad Chair Bin Sulaiman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa AHMAD CHAIR Bin SULAIMAN pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pasar Lama Gang Sedulur Kelurahan Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut Telah, “, “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib saksi Panji Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Ahmad Chair Bin Sulaiman ada menguasai Narkotika jenis ganja di Jalan Pasar Lama Kelurahan Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Panji Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana saksi Panji Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mncurigakan sehingga saksi Panji Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas yang berisikan ganja dengan berat bersih 1 (satu) gram dari tangan kanan Terdakwa sedangkan uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ditemukan dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh ganja tersebut dari WIRA (dalam lidik) di Jalan Pasar Lama Kelurahan Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 655/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 06 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat berisi daun dan biji kering dengan berat netto 1 (satu) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Ahmad Chair. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa Ahmad Chair Bin Sulaiman tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja.
-------- Perbuatan terdakwa Ahmad Chair Bin Sulaiman sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
|
|