Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
864/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Randi H. Tambunan, SH
2.Marissa Meinita Sinaga, S.H.
ALI WIBOWO Alias BOBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 864/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4621/L.2.14/Enz.2/05/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Randi H. Tambunan, SH
2Marissa Meinita Sinaga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI WIBOWO Alias BOBO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Pertama

Primair:

-----Bahwa Terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO bersama-sama dengan SURYA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Besar Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang seberat 1,14 (satu koma empat belas) gram netto, yang dilakukan terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib ketika terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO berada di rumah terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO di Gang Tanjung Dusun V RT/RW : 009/006 Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara lalu terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO dihubungi oleh SURYA (DPO) dan menyuruh terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO untuk datang menemui SURYA (DPO) di Gang Sentosa lalu terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO menyetujuinya dan selanjutnya terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO pergi menemui SURYA (DPO) dan setelah terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO bertemu dengan SURYA (DPO) lalu SURYA (DPO) menyuruh terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO untuk menjualkan narkotika jenis sabu dan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada DEDI sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO menyetujuinya. Kemudian SURYA (DPO) menyerahkan narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang  Netto seberat 1,14 (satu koma empat belas) Gram didalam sebuah kotak warna hijau bertuliskan NPURE dan 1 (satu) buah plastik kosong dengan tangan kanan SURYA (DPO) lalu terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO terima dengan tangan kanan terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO dan setelah terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO genggam di tangan kiri terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO dan selanjutnya terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO pergi menuju rumah terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO dan akan terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO jual kepada pembeli yang memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO melalui handphone.
  • Bahwa selanjutnya saksi RIKARDO SINAGA, saksi REZA MULTI FAHROZI,SH dan saksi SAM PUTRA ZEBUA (ketiganya anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO menerima narkotika jenis sabu di Gang Sentosa dan sekira pukul 12.30 Wib ketika terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO berada di Pinggir Jalan Besar Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang lalu datang saksi RIKARDO SINAGA, saksi REZA MULTI FAHROZI,SH dan saksi SAM PUTRA ZEBUA dan secepatnya saksi RIKARDO SINAGA, saksi REZA MULTI FAHROZI,SH dan saksi SAM PUTRA ZEBUA melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO telah ditemukan dan disita barang bukti  Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang  Netto seberat 1,14 (satu koma empat belas) Gram didalam sebuah kotak warna hijau bertuliskan NPURE  1 (satu) buah plastik klip tembus pandang kosong dari tangan kiri terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO lalu saksi RIKARDO SINAGA, saksi REZA MULTI FAHROZI,SH dan saksi SAM PUTRA ZEBUA juga menemukan dan menyita barang bukti 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna putih rose gold nomor SIM Card dan Whats app : 0877-4072-0932, nomor IMEI1 : 864217032770971, IMEI2 : 864217032770963. Selanjutnya terdakwa ALI WIBOWO Alias BIBI berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari SURYA (DPO) dan akan terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO  jual kepada pembeli dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO bersama-sama dengan SURYA (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/86-D/II/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba tanggal 10 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 10 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 19/10163/II/2026/SP  tanggal 10 Februari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO yaitu berupa 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang  Netto seberat 1,14 (satu koma empat belas) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1121/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) gram  milik terdakwa atas nama ALI WIBOWO Alias BOBO berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------.

 

 Subsidair :

----Bahwa Terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO bersama-sama dengan SURYA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Besar Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang seberat 1,14 (satu koma empat belas) gram netto, yang dilakukan terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib ketika terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO berada di rumah terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO di Gang Tanjung Dusun V RT/RW : 009/006 Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara lalu terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO dihubungi oleh SURYA (DPO) dan menyuruh terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO untuk datang menemui SURYA (DPO) di Gang Sentosa lalu terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO menyetujuinya dan selanjutnya terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO pergi menemui SURYA (DPO) dan setelah terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO bertemu dengan SURYA (DPO) lalu SURYA (DPO) menyuruh terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO untuk menguasai narkotika jenis sabu lalu terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO menyetujuinya. Kemudian SURYA (DPO) menyerahkan narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang  Netto seberat 1,14 (satu koma empat belas) Gram didalam sebuah kotak warna hijau bertuliskan NPURE dan 1 (satu) buah plastik kosong dengan tangan kanan SURYA (DPO) lalu terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO terima dengan tangan kanan terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO dan setelah terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO menguasai narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO genggam di tangan kiri terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO dan selanjutnya terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO pergi menuju rumah terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO.
  • Bahwa selanjutnya saksi RIKARDO SINAGA, saksi REZA MULTI FAHROZI,SH dan saksi SAM PUTRA ZEBUA (ketiganya anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO menguasai narkotika jenis sabu di Gang Sentosa dan sekira pukul 12.30 Wib ketika terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO berada di Pinggir Jalan Besar Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang lalu datang saksi RIKARDO SINAGA, saksi REZA MULTI FAHROZI,SH dan saksi SAM PUTRA ZEBUA dan secepatnya saksi RIKARDO SINAGA, saksi REZA MULTI FAHROZI,SH dan saksi SAM PUTRA ZEBUA melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO telah ditemukan dan disita barang bukti  Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang  Netto seberat 1,14 (satu koma empat belas) Gram didalam sebuah kotak warna hijau bertuliskan NPURE  1 (satu) buah plastik klip tembus pandang kosong dari tangan kiri terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO lalu saksi RIKARDO SINAGA, saksi REZA MULTI FAHROZI,SH dan saksi SAM PUTRA ZEBUA juga menemukan dan menyita barang bukti 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna putih rose gold nomor SIM Card dan Whats app : 0877-4072-0932, nomor IMEI1 : 864217032770971, IMEI2 : 864217032770963. Selanjutnya terdakwa ALI WIBOWO Alias BIBI berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO bersama-sama dengan SURYA (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/86-D/II/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba tanggal 10 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 10 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 19/10163/II/2026/SP  tanggal 10 Februari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa ALI WIBOWO Alias BOBO yaitu berupa 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang  Netto seberat 1,14 (satu koma empat belas) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1121/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) gram  milik terdakwa atas nama ALI WIBOWO Alias BOBO berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana ------

Pihak Dipublikasikan Ya