Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1026/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.RICKY MALIKI SINAGA, SH
2.Lamria Sianturi, SH
BAMBANG KHAIRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1026/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5998/L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RICKY MALIKI SINAGA, SH
2Lamria Sianturi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG KHAIRUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair  :

----- Bahwa terdakwa BAMBANG KHAIRUDDIN bersama dengan PANJANG (belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan di Jalan Paya Pasir Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) berupa 1 (satu) bungkus permen kaki merk Hot Hot yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 6 (enam) butir  narkotika jenis Pil Ekstasi merek Red Bull berwarna Kuning seberat 2,50 (dua koma lima puluh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis  pil Ekstasi merek Gold berwarna Orange seberat 2,18 (dua koma delapan belas) gram netto, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa mendatangi PANJANG (belum tertangkap /DPO) di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan, saat itu PANJANG menyerahkan  1 (satu) bungkus  plastik klip tembus pandang berisikan 11 (sebelas) butir  narkotika jenis Pil Ekstasi   untuk dijualkan kepada yang menginginkannya ;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib terdakwa sepakat dengan saksi TOGI PARLINDUNGAN SINURAT (anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) yang melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk bertemu di Jalan Paya Pasir Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan, dan sekitar pukul 21.30 wib terdakwa bertemu dengan saksi TOGI PARLINDUNGAN SINURAT lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 11 (sebelas) butir narkotika jenis Pil Ekstasi kepada saksi TOGI PARLINDUNGAN SINURAT, saat itu saksi TOGI PARLINDUNGAN SINURAT menghubungi saksi PADLI PAHLEVI dan saksi TOGA MARUDUT PARHUSIP yang memantau dari kejauhan, kemudian saksi PADLI PAHLEVI dan saksi TOGA MARUDUT PARHUSIP serta team datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus permen kaki merk Hot Hot  yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 6 (enam) butir  narkotika jenis Pil Ekstasi merek Red Bull berwarna Kuning seberat 2,50 (dua koma lima puluh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis pil Ekstasi merek Gold berwarna Orange seberat 2,18 (dua koma delapan belas) gram netto dan uang tunai sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis pil ekstasi milik PANJANG tersebut seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbutirnya. ;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan peredaran narkotika jenis pil eksatasi tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian  tanggal 12 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti  Nomor : SPPB/101/II/2026/ Ditresnarkoba  tanggal 11 Februari 2026  barang bukti yang disita dari BAMBANG KHAIRUDDIN berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 6 (enam) butir  narkotika jenis Pil Ekstasi merek Red Bull berwarna Kuning seberat 2,50 (dua koma lima puluh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis  pil Ekstasi merek Gold berwarna Orange seberat 2,18 (dua koma delapan belas) gram netto ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumut No. LAB.:1753/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., N. SI  dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut DEBORA N. HUTAGAOL, S.SI., M. Farm. T berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus permen kaki merk Hot Hot  yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 6 (enam) butir  narkotika jenis Pil Ekstasi merek Red Bull berwarna Kuning seberat 2,50 (dua koma lima puluh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis  pil Ekstasi merek Gold berwarna Orange seberat 2,18 (dua koma delapan belas) gram netto mengandung narkotika milik terdakwa BAMBANG KHAIRUDDIN, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut  37 Lampiran I   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c  UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

Subsidair  :

----- Bahwa terdakwa BAMBANG KHAIRUDDIN bersama dengan PANJANG (belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan di Jalan Paya Pasir Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus permen kaki merk Hot Hot  yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 6 (enam) butir  narkotika jenis Pil Ekstasi merek Red Bull berwarna Kuning seberat 2,50 (dua koma lima puluh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis  pil Ekstasi merek Gold berwarna Orange seberat 2,18 (dua koma delapan belas) gram netto, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 wib petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yaitu saksi TOGI PARLINDUNGAN SINURAT, saksi TOGA MARUDUT PARHUSIP dan saksi PADLI PAHLEVI mendapat informasi bahwa di Jalan Paya Pasir Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan ada yang sedang memiliki narkotika jenis pil ekstasi dan atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan ;
  • Kemudian sekitar pukul 21.30 wib bertempat di pinggir jalan di Jalan Paya Pasir Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, saksi TOGI PARLINDUNGAN SINURAT bersama saksi PADLI PAHLEVI, saksi TOGA MARUDUT PARHUSIP dan team melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari terdakwa berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus permen kaki merk Hot Hot  yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 6 (enam) butir  narkotika jenis Pil Ekstasi merek Red Bull berwarna Kuning seberat 2,50 (dua koma lima puluh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis  pil Ekstasi merek Gold berwarna Orange seberat 2,18 (dua koma delapan belas) gram netto dan uang tunai sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dimana sebelumnya narkotika jenis pil ekstasi tersebut diterima terdakwa dari PANJANG (belum tertangkap/DPO) ;
  • Bahwa terdakwa memiliki atau menguasai narkotika jenis pil eksatasi tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian  tanggal 12 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti  Nomor : SPPB/101/II/2026/ Ditresnarkoba  tanggal 11 Februari 2026  barang bukti yang disita dari BAMBANG KHAIRUDDIN berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 6 (enam) butir  narkotika jenis Pil Ekstasi merek Red Bull berwarna Kuning seberat 2,50 (dua koma lima puluh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis  pil Ekstasi merek Gold berwarna Orange seberat 2,18 (dua koma delapan belas) gram netto ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumut No. LAB.:1753/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., N. SI  dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut DEBORA N. HUTAGAOL, S.SI., M. Farm. T berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus permen kaki merk Hot Hot  yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 6 (enam) butir  narkotika jenis Pil Ekstasi merek Red Bull berwarna Kuning seberat 2,50 (dua koma lima puluh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis  pil Ekstasi merek Gold berwarna Orange seberat 2,18 (dua koma delapan belas) gram netto mengandung narkotika milik terdakwa BAMBANG KHAIRUDDIN, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut  37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Jo. Pasal 20 huruf c  UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya