| Dakwaan |
Dakwaan : Primair: -----Bahwa Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL bersama-sama ARFANSYAH Alias ARFAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan PUTRA (dalam pencarian orang / Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pintu Keluar Gerbang Tol Semayang Keluarahan Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yaitu sediaan farmasi berupa 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Tie Guan Yin berisikan Ketamin seberat 1.000 (seribu) gram netto, yang dilakukan terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL dengan cara sebagai berikut :-------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib ARFAN Alias ARFAN dihubungi oleh PUTRA lalu PUTRA menawarkan untuk megedarkan sediaan farmasi dan atau alat alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu berupa ketamin sebanyak 1 (satu) kilogram untuk diedarkan di Medan dan ARFAN Alias ARFAN menyetujuinya. Selanjutnya ARFAN Alias ARFAN menghubungi Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk ikut mengedarkan ketamin ke Medan lalu Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL menyetujuinya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib ARFAN Alias ARFAN dan Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL pergi mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota type W101RE-LMMFJ 1.5 GM/T, warna Hitam Metalik No. Pol: BL 1624 KH, Noka: MHKAB1BYORK092130, Nosin: 2NR4C75714 menuju ke rumah PUTRA yang berada di daerah Dusun Cotkala Kelurahan Bayeun Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur untuk mengambil sediaan farmasi berup? 1 (satu) buah tas sandang merek Converse warna biru yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Tie Guan Yin berisikan Ketamin seberat 1.000 (seribu) gram netto yang sudah diletakkan di halaman teras rumah rumah PUTRA dan setelah ARFAN Alias ARFAN dan Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL sampai di rumah PUTRA tersebut lalu ARFAN Alias ARFAN mengambil 1 (satu) bungkus,plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Tie Guan Yin berisikan Ketamin seberat 1.000 (seribu) gram netto lalu ARFAN Alias ARFAN langsung masuk ke dalam mobil dan ARFAN Alias ARFAN simpan di tempat duduk ARFAN Alias ARFAN, selanjutnya ARFAN Alias ARFAN menghubungi PUTRA dan mengatakan "kalau uda sampai Medan kabarin saya nanti saya kasi nomor penerimanya" lalu ARFAN Alias ARFAN dan Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL langsung berangkat menuju ke Medan dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota type W101RE-LMMFJ 1.5 GM/T, warna Hitam Metalik No. Pol : BL 1624 KH, Noka MHKAB1BYORK092130, Nosin : 2NR4C75714 menuju ke Medan. Kemudian saksi MUHAMMAD RINALDI TARIGAN, saksi RICKY HERMANSYAH GINTING,SH dan saksi DIKI RIFALDI,SE (ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi bahwa ARFAN Alias ARFAN dan Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL membawa sediaan farmasi berupa ketamin untuk di edarkan di Medan dan sekira pukul 16.00 Wib saat 1 (satu) unit mobil merk Toyota type W101RE-LMMFJ 1.5 GM/T, warna Hitam Metalik No. Pol: BL 1624 KH, Noka: MHKAB1BYORK092130, Nosin: 2NR4C75714 yang ARFAN Alias ARFAN dan Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL kendarai berada di Pintu Keluar Gerbang Tol Semayang Keluarahan Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang lalu dihadang oleh mobil yang dikendarai oleh saksi MUHAMMAD RINALDI TARIGAN, saksi RICKY HERMANSYAH GINTING,SH dan saksi DIKI RIFALDI,SE secepatnya saksi MUHAMMAD RINALDI TARIGAN, saksi RICKY HERMANSYAH GINTING,SH dan saksi DIKI RIFALDI,SE langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANU dan ARFAN Alias ARFAN dan telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) unit mobil merk Toyota type W101RE-LMMFJ 1.5 GM/T, warna Hitam Metalik No. Pol: BL 1624 KH, Noka: ?????1BYORK092130, Nosin: 2NR4C75714, beserta STNK dan kunci, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Itel S25 Ultra, warna Silver, dengan nomor kartu / sim card 081262760360, Imei 1: 354756790643562, Imei 2: 354756790643570 dan 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Itel S686LN, warna Silver, dengan nomor kartu / sim card 1, 089531156135, sim card 2, 085314770789, Imei 1: 354756790068620, Imei 2 354756790068638 lalu saksi MUHAMMAD RINALDI TARIGAN, saksi RICKY HERMANSYAH GINTING,SH dan saksi DIKI RIFALDI,SE melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota type W101RE-LMMFJ 1.5 GM/T, warna Hitam Metalik No. Pol : BL 1624 KH, Noka: MHKABIBYORK092130, Nosin: 2NR4C75714 tersebut dan telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah tas sandang merek Converse warna biru yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Tie Guan Yin berisikan Ketamin seberat 1.000 (seribu) gram netto di bawah kursi yang ARFAN Alias ARFAN duduki. Selanjutnya Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANU dan ARFAN Alias ARFAN berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANU dan ARFAN Alias ARFAN memperoleh sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu berupa 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Tie Guan Yin berisikan Ketamin seberat 1.000 (seribu) gram netto dari PUTRA untuk ARFAN Alias ARFAN dan Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL edarkan dengan harga Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan apabila sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu berupa 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Tie Guan Yin berisikan Ketamin seberat 1.000 (seribu) gram netto tersebut laku terjual maka Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANU dan ARFAN Alias ARFAN dijanjikan akan memperoleh upah masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) oleh PUTRA. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP-Sita/201-C/IV/2026/Ditresnarkoba tanggal 23 April 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 23 April 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian UPC Simpang Amplas Nomor: 437/IV/2026 tanggal 24 April 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANU dan ARFAN Alias ARFAN yaitu berupa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu berupa 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Tie Guan Yin berisikan Ketamin seberat 1.000 (seribu) gram netto telah disisihkan seberat 32 (tiga puluh dua) gram netto untuk dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sedangkan sisanya masing-masing seberat 968 (sembilan ratus delapan enam puluh delapan) untuk dimusnahkan. Berdasarkan Keterangan Ahli BPOM AZIZAH, S.Farm, Apt menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Tie Guan Yin berisikan Ketamin seberat 1.000 (seribu) gram netto mengandung Ketamin yang dikuasai oleh Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANU dan ARFAN Alias ARFAN tidak ada memiliki Ijin edar dan Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANU dan ARFAN Alias ARFAN tidak boleh dan tidak berhak, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 2635/NNF/2026, tanggal 06 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 32 (tiga puluh dua) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama ARFANSYAH Als ARFAN dan IKHSANUL ARIEF Als SANUL berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Negatif mengandung Narkotika / Psikotropika tetapi Positif mengandung Ketamin. Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dimaksud maka perbuatan Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANU dan ARFAN Alias ARFAN tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum karena Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANU bersama-sama ARFANSYAH PUTRA Alias ARFAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan PUTRA (dalam pencarian orang / Daftar Pencarian Orang) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang karena turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan Ketamin yang tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak memiliki izin produksi dan izin edar sehingga merupakan perbuatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Subdiair: -----Bahwa Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL bersama-sama ARFANSYAH Alias ARFAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan PUTRA (dalam pencarian orang / Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pintu Keluar Gerbang Tol Semayang Keluarahan Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras yaitu sediaan farmasi berupa 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Tie Guan Yin berisikan Ketamin seberat 1.000 (seribu) gram netto, yang dilakukan terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib ARFAN Alias ARFAN dihubungi oleh PUTRA lalu PUTRA menawarkan untuk melakukan praktik kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa ketamin sebanyak 1 (satu) kilogram untuk diedarkan di Medan dan ARFAN Alias ARFAN menyetujuinya. Selanjutnya ARFAN Alias ARFAN menghubungi Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL dan mengajak Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL untuk ikut mengedarkan ketamin ke Medan lalu Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL menyetujuinya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib ARFAN Alias ARFAN dan Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL pergi mengendarai 1· (satu) unit mobil merk Toyota type W101RE-LMMFJ 1.5 GM/T, warna Hitam Metalik No. Pol: BL 1624 KH, Noka: ?????1?YORK092130, Nosin: 2NR4C75714 menuju ke rumah PUTRA yang berada di daerah Dusun Cotkala Kelurahan Bayeun Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur untuk mengambil sediaan farmasi berupa 1 (satu) buah tas sandang merek Converse warna biru yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Tie Guan Yin berisikan Ketamin seberat 1.000 (seribu) gram netto yang sudah diletakkan di halaman teras rumah rumah PUTRA dan setelah ARFAN Alias ARFAN dan Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL sampai di rumah PUTRA tersebut lalu ARFAN Alias ARFAN mengambil 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Tie Guan Yin berisikan Ketamin seberat 1.000 (seribu) gram netto lalu ARFAN Alias ARFAN langsung masuk ke dalam mobil dan ARFAN Alias ARFAN simpan di tempat duduk ARFAN Alias ARFAN, selanjutnya ARFAN Alias ARFAN menghubungi PUTRA dan mengatakan "kalau uda sampai Medan kabarin saya nanti saya kasi nomor penerimanya" lalu ARFAN Alias ARFAN dan Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL langsung berangkat menuju ke Medan dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota type W101RE-LMMFJ 1.5 GM/T, warna Hitam Metalik No. Pol: BL 1624 KH, Noka: M????1?YORK092130, Nosin: 2NR4C75714 menuju ke Medan. Kemudian saksi MUHAMMAD RINALDI TARIGAN, saksi RICKY HERMANSYAH GINTING,SH dan saksi DIKI RIFALDI,SE (ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi bahwa ARFAN Alias ARFAN dan Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL membawa sediaan farmasi berupa ketamin untuk di edarkan di Medan dan sekira pukul 16.00 Wib saat 1 (satu) unit mobil merk Toyota type W101RE-LMMFJ 1.5 GM/T, warna Hitam Metalik No. Pol: BL 1624 KH, Noka: MHKABIBYORK092130, Nosin : 2NR4C75714 yang ARFAN Alias ARFAN dan Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL kendarai berada di Pintu Keluar Gerbang Tol Semayang Keluarahan Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang lalu dihadang oleh mobil yang dikendarai oleh saksi MUHAMMAD RINALDI TARIGAN, saksi RICKY HERMANSYAH GINTING,SH dan saksi DIKI RIFALDI,SE secepatnya saksi MUHAMMAD RINALDI TARIGAN, saksi RICKY HERMANSYAH GINTING,SH dan saksi DIKI RIFALDI,SE langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANU dan ARFAN Alias ARFAN dan telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) unit mobil merk Toyota type W101RE-LMMFJ 1.5 GM/T, warna Hitam Metalik No. Pol: BL 1624 KH, Noka: MHKAB1BYORK092130, Nosin : 2NR4C75714, beserta STNK dan kunci, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Itel S25 Ultra, warna Silver, dengan nomor kartu / sim card 081262760360, Imei 1: 354756790643562, Imei 2: 354756790643570 dan 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Itel S686LN, warna Silver, dengan nomor kartu / sim card 1, 089531156135, sim card 2, 085314770789, Imei 1: 354756790068620, Imei 2: 354756790068638 lalu saksi MUHAMMAD RINALDI TARIGAN, saksi RICKY HERMANSYAH GINTING,SH dan saksi DIKI RIFALDI,SE melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota type W101RE-LMMFJ 1.5 GM/T, warna Hitam Metalik No. Pol : BL 1624 KH, Noka: MHKAB1BYORK092130, Nosin: 2NR4C75714 tersebut dan telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah tas sandang merek Converse warna biru yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Tie Guan Yin berisikan Ketamin seberat 1.000 (seribu) gram netto di bawah kursi yang ARFAN Alias ARFAN duduki. Selanjutnya Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANU dan ARFAN Alias ARFAN berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANU dan ARFAN Alias ARFAN memperoleh sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu berupa 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Tie Guan Yin berisikan Ketamin seberat 1.000 (seribu) gram netto dari PUTRA untuk ARFAN Alias ARFAN dan Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL edarkan dengan harga Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan apabila sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu berupa 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Tie Guan Yin berisikan Ketamin seberat 1.000 (seribu) gram netto tersebut laku terjual maka Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANU dan ARFAN Alias ARFAN dijanjikan akan memperoleh upah masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) oleh PUTRA. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SPSita/201-C/IV/2026/Ditresnarkoba tanggal 23 April 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 23 April 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian UPC Simpang Amplas Nomor : 437/IV/2026 tanggal 24 April 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANU dan ARFAN Alias ARFAN yaitu berupa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu berupa 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Tie Guan Yin berisikan Ketamin seberat 1.000 (seribu) gram netto telah disisihkan seberat 32 (tiga puluh dua) gram netto untuk dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sedangkan sisanya masing-masing seberat 968 (sembilan ratus delapan enam puluh delapan) untuk dimusnahkan. Berdasarkan Keterangan Ahli BPOM AZIZAH, S.Farm, Apt menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Tie Guan Yin berisikan Ketamin seberat 1.000 (seribu) gram netto mengandung Ketamin yang dikuasai oleh Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANU dan ARFAN Alias ARFAN tidak ada memiliki Ijin edar dan Terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANU dan ARFAN Alias ARFAN tidak boleh dan tidak berhak melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 2635/NNF/2026, tanggal 06 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 32 (tiga puluh dua) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama ARFANSYAH Als ARFAN dan IKHSANUL ARIEF Als SANUL berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Negatif mengandung Narkotika / Psikotropika tetapi Positif mengandung Ketamin. Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dimaksud maka perbuatan terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL dan ARIEF Alias SANUL bersama-sama ARFANSYAH Alias ARFAN tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum karena terdakwa IKHSANUL ARIEF Alias SANUL bersama-sama ARFANSYAH Alias ARFAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan PUTRA (dalam pencarian orang / Daftar Pencarian Orang) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang karena turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |