1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sita jaminan terhadap harta-harta Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat;
4. Menyatakan sah :
- Kwitansi penyerahan uang tertanggal 23 september 2020 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) antara Helmi Sianipar i.c Penggugat dengan Hendrik i.c Tergugat;
- Kwitansi penyerahan uang tertanggal 05 Oktober 2020 sebesar Rp 47.500.000 (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus ribu Rupiah) antara Helmi Sianipar i.c Penggugat dengan Hendrik i.c Tergugat;
- Kwitansi penyerahan uang tertanggal 11 januari 2021 sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) antara Helmi Sianipar i.c Penggugat dengan Hendrik i.c Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik kerugian pokok berikut dengan kerugian yang diperhitungkan dengan bunga serta kerugian ongkos perkara dengan total sebesar Rp 235.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) secara kontan dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|