| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1096/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.MONICA RIA HUTABARAT, S.H. 2.Daniel Bisara Hokade Simamora, S.H 3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
HENDRA BIN SUHERI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 1096/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2784/L.2.14.9/Eoh.2/07/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ------ Bahwa Terdakwa HENDRA Bin SUHERI pada hari Senin 27 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 atau masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Trimurti Pasar II Toko Hasibuan Makmur Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu dan untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa HENDRA Bin SUHERI dengan berjalan sambil membawa tang potong dan juga tas sandang berwarna krem dari rumahnya menuju ke jalan Trimurti Pasar II Toko Hasibuan Makmur Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk merencanakan pencurian, sesampai dirumah saksi korban RISMAN HASIBUAN yang beralamat di Jalan Trimurti Pasar II Toko Hasibuan Makmur Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 21.00 WIB pada hari Senin tanggal 27 April 2026 Terdakwa HENDRA Bin SUHERI langsung menuju ke pintu belakang rumah saksi korban RISMAN HASIBUAN dengan cara memanjat, lalu setelah Terdakwa HENDRA Bin SUHERI memanjat seng rumah saksi korban, lalu Terdakwa HENDRA Bin SUHERI memotong seng rumah saksi korban menggunakan tang yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa HENDRA Bin SUHERI, selanjutnya Terdakwa HENDRA Bin SUHERI masuk melalui seng dan masuk keatas asbes / plafon dengan cara merusak asbes / plafon milik saksi korban kemudian Terdakwa HERMAN Bin SUHERI turun dari asbes / plafon menuju ke kamar saksi korban, selanjutnya Terdakwa HENDRA Bin SUHERI mencari barang-barang berharga milik saksi korban dengan merusak lemari saksi korban, setelah itu Terdakwa HERMAN Bin SUHERI melihat uang milik saksi korban yang disimpan di kotak lemari lalu Terdakwa HENDRA Bin SUHERI mengambil uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu memasukkan uang tersebut ke dalam tas sandang berwarna krem yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa HENDRA Bin SUHERI yang dilakukan tanpa izin dari saksi korban RISMAN HASIBUAN. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HENDRA Bin SUHERI maka saksi korban RISMAN HASIBUAN mengalami total kerugian sebesar Rp. 2.000. 000,- (dua juta rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
