|
--- Bahwa Ia Terdakwa BUDI KURNIAWAN BIN ZAINAL ABIDIN pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Deli Tua Gg. Kasih Desa Kedai Durian Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pergi ke Jalan Besar Deli Tua Gg. Kasih Desa Kedai Durian Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang dan bertemu dengan PARDI ALS KAMPRET (DPO) lalu terdakwa meminta uang untuk membeli rokok kepada PARDI ALS KAMPRET (DPO) namun PARDI ALS KAMPRET (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menjualkan narkotika dengan sebutan sabu sabu miliknya dan akan memberikan kepada terdakwa upah atau keuntungan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per paket lalu terdakwa menerima tawaranan dari PARDI ALS KAMPRET (DPO) untuk menjual narkotika dengan sebutan sabu sabu miliknya tersebut, Kemudian PARDI ALS KAMPRET (DPO) menyerahkan kepada terdakwa 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika dengan sebutan sabu sabu lalu mengatakan kepada terdakwa agar terdakwa menjualkan sabu sabu tersebut dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per paket dimana terdakwa akan menyetorkan kepada PARDI ALS KAMPRET (DPO) Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sisanya adalah sebagai keuntungan untuk terdakwa. Lalu terdakwa menerima narkotika dengan sebutan sabu dari PARDI ALS KAMPRET (DPO) dan memegangnya di tangan kiri terdakwa lalu terdakwa mulai menjual sabu tersebut.
Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di Jalan Besar Deli Tua Gg. Kasih Desa Kedai Durian Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang, saksi AIPTU ROY B. SIMANJUNTAK, SH, AIPDA ABDUL MUFTI, BRIGADIR INDRA MANIK, SE dan BRIPTU PAHRI PRAMANA yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu kepada terdakwa dengan mengatakan “beli tujuh puluh” dan saat itu terdakwa langsung mengambil sabu dari tangan kirinya dan pada saat terdakwa menyerahkan sabu kepada saksi BRIPTU PAHRI PRAMANA dengan menggunakan tangan kanannya kemudian saksi BRIPTU PAHRI PRAMANA langsung menangkap terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) plastik klip yang berisi narkotika dengan sebutan sabu dari tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika dengan sebutan sabu dari tangan kiri terdakwa. Kemudian Polisi menanyakan milik siapa barang bukti narkotika dengan sebutan sabu sabu tersebut lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika dengan sebutan sabu sabu tersebut adalah milik PARDI ALS KAMPRET (DPO) yang akan terdakwa jual kepada pembeli. Selanjutnya petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti tanggal 11 Mei 2026 dari SAT RES NARKOBA POLRESTABES MEDAN telah melakukan penghitungan / penimbangan barang bukti sitaan berupa :
- 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) Gram
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3220/NNF/2026, pada Senin, tanggal 25 Bulan Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), berkesimpulan bahwa barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram milik terdakwa Budi Kurniawan Bin Zainal Abidin adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -
SUBSIDAIR
--- Bahwa Ia Terdakwa BUDI KURNIAWAN BIN ZAINAL ABIDIN pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Deli Tua Gg. Kasih Desa Kedai Durian Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pergi ke Jalan Besar Deli Tua Gg. Kasih Desa Kedai Durian Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang dan bertemu dengan PARDI ALS KAMPRET (DPO) lalu terdakwa meminta uang untuk membeli rokok kepada PARDI ALS KAMPRET (DPO) namun PARDI ALS KAMPRET (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menjualkan narkotika dengan sebutan sabu sabu miliknya dan akan memberikan kepada terdakwa upah atau keuntungan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per paket lalu terdakwa menerima tawaranan dari PARDI ALS KAMPRET (DPO) untuk menjual narkotika dengan sebutan sabu sabu miliknya tersebut, Kemudian PARDI ALS KAMPRET (DPO) menyerahkan kepada terdakwa 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika dengan sebutan sabu sabu lalu mengatakan kepada terdakwa agar terdakwa menjualkan sabu sabu tersebut dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per paket dimana terdakwa akan menyetorkan kepada PARDI ALS KAMPRET (DPO) Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sisanya adalah sebagai keuntungan untuk terdakwa. Lalu terdakwa menerima narkotika dengan sebutan sabu dari PARDI ALS KAMPRET (DPO) dan memegangnya di tangan kiri terdakwa lalu terdakwa mulai menjual sabu tersebut.
Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di Jalan Besar Deli Tua Gg. Kasih Desa Kedai Durian Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang, saksi AIPTU ROY B. SIMANJUNTAK, SH, AIPDA ABDUL MUFTI, BRIGADIR INDRA MANIK, SE dan BRIPTU PAHRI PRAMANA yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu kepada terdakwa dengan mengatakan “beli tujuh puluh” dan saat itu terdakwa langsung mengambil sabu dari tangan kirinya dan pada saat terdakwa menyerahkan sabu kepada saksi BRIPTU PAHRI PRAMANA dengan menggunakan tangan kanannya kemudian saksi BRIPTU PAHRI PRAMANA langsung menangkap terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) plastik klip yang berisi narkotika dengan sebutan sabu dari tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika dengan sebutan sabu dari tangan kiri terdakwa. Kemudian Polisi menanyakan milik siapa barang bukti narkotika dengan sebutan sabu sabu tersebut lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika dengan sebutan sabu sabu tersebut adalah milik PARDI ALS KAMPRET (DPO) yang akan terdakwa jual kepada pembeli. Selanjutnya petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti tanggal 11 Mei 2026 dari SAT RES NARKOBA POLRESTABES MEDAN telah melakukan penghitungan / penimbangan barang bukti sitaan berupa :
- 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) Gram
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3220/NNF/2026, pada Senin, tanggal 25 Bulan Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), berkesimpulan bahwa barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram milik terdakwa Budi Kurniawan Bin Zainal Abidin adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|