| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1271147108780007 dan Kartu Keluarga No. 1207252807230004 yang semula bernama Cintyafni lahir di Medan Pada tanggal 31 Agustus 1978 menjadi Sumarni lahir di P. Brandan Pada tanggal 07 November 1976;
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon yang di dalam Kartu Keluarga No. 1207252807230004 yang semula merupakan anak dari ayah Madrai Aim dan Ibu - berubah menjadi anak dari ayah Madrai dan Ibu Dari’ah;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan Nama, tanggal lahir pemohon dan nama orang tua Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang didalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon, atau dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir atau agar dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
5. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|