INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 154/Pdt.P/2026/PN Lbp | RINTA SIBURIAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 154/Pdt.P/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 154 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (Ayah) dan (Ibu) Almarhum Adik Kandung Pemohon pada dokumen Kartu Keluarga nomor 1207022207250008 atas nama Kepala Keluarga JAYA SIBURIAN yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tanggal 30 Juli 2025 yang semula nama orang tua (Ayah) dan (Ibu) Almarhum Adik Kandung Pemohon nama Ayah BERNAT SIBURIAN dan nama Ibu MARIDA SIREGAR menjadi nama Ayah BAGINDA SIBURIAN dan nama Ibu RIANA SIREGAR;
3. Memberikan ijin kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan nama orang tua (Ayah) dan (Ibu) Almarhum Adik Kandung Pemohon pada dokumen Kartu Keluarga nomor 1207022207250008 atas nama Kepala Keluarga JAYA SIBURIAN ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan tentang Perbaikan nama orang tua (Ayah) dan (Ibu) Almarhum Adik Kandung Pemohon pada dokumen Kartu Keluarga tersebut dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau agar dapat menerbitkan Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atau memberikan catatan pinggir;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
