| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa SYAMSURI pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Dusun VI Desa Pasar VI Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada bulan Februari 2026 terdakwa Syamsuri bertemu dengan Roy (Dpo) di warung tuak yang terletak di Dusun VI Desa Pasar VI Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang yang mana terdakwa bersama Roy menggunakan narkotika jenis Ganja, kemudian Roy memberikan 4 (empat) bibit tanaman pohon Ganja untuk terdakwa tanam, lalu terdakwa menanam bibit tanaman pohon ganja di halaman perkarangan samping rumah terdakwa, kemudian sekira 3 (tiga) hari pohon ganja yang terdakwa tanam tidak tumbuh/mati, kemudian sekitar 2 (dua) bulan pohon ganja tersebut sudah tinggi kurang lebih 50 (lima puluh) cm;
- Selanjutnya saksi Ifnu Afmaja, saksi Majdi Hasan dan saksi Muslimin Sajali yang merupakan Anggota Kepolisan Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menanam pohon Ganja di halaman rumah, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi melakukan penyelidikan, lalu pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib saksi bersama rekan saksi langsung menuju halaman samping rumah terdakwa, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu pada saat penangkapan ditemukan 1 (satu) batang tanaman pohon Ganja berumur kurang lebih 2 (dua) bulan dengan tinggi kurang lebih 50 (lima puluh) centimetre, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : /IV/ LL/ 10020/ 2026 tanggal April 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) batang pohon ganja yang disita dari terdakwa SYAMSURI.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS27HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. SUPRIYANTO, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A.1 (satu) buah tanaman dengan berat netto 34,0600 gram, B. 2 (dua) buah pot plastik bening berisikan urine An. Syamsuri, barang bukti A dan B mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SYAMSURI yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SYAMSURI adalah barang bukti A. benar mengandung THC (Tetrahydrocanabinol) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 dan 9 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika barang bukti B mengandung Psikotropika sesuai dengan lampiran UURI No.35 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------
Atau
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SYAMSURI pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Dusun VI Desa Pasar VI Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Februari 2026 terdakwa Syamsuri bertemu dengan Roy (Dpo) di warung tuak yang terletak di Dusun VI Desa Pasar VI Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang yang mana terdakwa bersama Roy menggunakan narkotika jenis Ganja, kemudian Roy memberikan 4 (empat) bibit tanaman pohon Ganja untuk terdakwa tanam, lalu terdakwa menanam bibit tanaman pohon ganja di halaman perkarangan samping rumah terdakwa, kemudian sekira 3 (tiga) hari pohon ganja yang terdakwa tanam tidak tumbuh/mati, kemudian sekitar 2 (dua) bulan pohon ganja tersebut sudah tinggi kurang lebih 50 (lima puluh) cm;
- Selanjutnya saksi Ifnu Afmaja, saksi Majdi Hasan dan saksi Muslimin Sajali yang merupakan Anggota Kepolisan Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menanam pohon Ganja di halaman rumah, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi melakukan penyelidikan, lalu pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib saksi bersama rekan saksi langsung menuju halaman samping rumah terdakwa, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu pada saat penangkapan ditemukan 1 (satu) batang tanaman pohon Ganja berumur kurang lebih 2 (dua) bulan dengan tinggi kurang lebih 50 (lima puluh) centimetre, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : /IV/ LL/ 10020/ 2026 tanggal April 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) batang pohon ganja yang disita dari terdakwa SYAMSURI.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS27HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. SUPRIYANTO, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A.1 (satu) buah tanaman dengan berat netto 34,0600 gram, B. 2 (dua) buah pot plastik bening berisikan urine An. Syamsuri, barang bukti A dan B mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SYAMSURI yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SYAMSURI adalah barang bukti A. benar mengandung THC (Tetrahydrocanabinol) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 dan 9 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika barang bukti B mengandung Psikotropika sesuai dengan lampiran UURI No.35 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------
Atau
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa SYAMSURI pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Dusun VI Desa Pasar VI Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada bulan Februari 2026 terdakwa Syamsuri bertemu dengan Roy (Dpo) di warung tuak yang terletak di Dusun VI Desa Pasar VI Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang yang mana terdakwa bersama Roy menggunakan narkotika jenis Ganja, kemudian Roy memberikan 4 (empat) bibit tanaman pohon Ganja untuk terdakwa tanam, lalu terdakwa menanam bibit tanaman pohon ganja di halaman perkarangan samping rumah terdakwa, kemudian sekira 3 (tiga) hari pohon ganja yang terdakwa tanam tidak tumbuh/mati, kemudian sekitar 2 (dua) bulan pohon ganja tersebut sudah tinggi kurang lebih 50 (lima puluh) cm;
- Selanjutnya saksi Ifnu Afmaja, saksi Majdi Hasan dan saksi Muslimin Sajali yang merupakan Anggota Kepolisan Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menanam pohon Ganja di halaman rumah, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi melakukan penyelidikan, lalu pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib saksi bersama rekan saksi langsung menuju halaman samping rumah terdakwa, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu pada saat penangkapan ditemukan 1 (satu) batang tanaman pohon Ganja berumur kurang lebih 2 (dua) bulan dengan tinggi kurang lebih 50 (lima puluh) centimetre, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : /IV/ LL/ 10020/ 2026 tanggal April 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) batang pohon ganja yang disita dari terdakwa SYAMSURI.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS27HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. SUPRIYANTO, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A.1 (satu) buah tanaman dengan berat netto 34,0600 gram, B. 2 (dua) buah pot plastik bening berisikan urine An. Syamsuri, barang bukti A dan B mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SYAMSURI yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SYAMSURI adalah barang bukti A. benar mengandung THC (Tetrahydrocanabinol) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 dan 9 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 20 tentang Narkotika barang bukti B mengandung Psikotropika sesuai dengan lampiran UURI No.35 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP UURI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ---- |