| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 195/Pdt.Bth/2025/PN Lbp | POSMA MARIATI SINAGA | PT. PERKEBUNAN NUSANTARA I REGIONAL I | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 195/Pdt.Bth/2025/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 195 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Bantahan Pihak Ketiga yang diajukan oleh Pembantah untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pembantah adalah pemegang hak yang sah atas tanah seluas 4.600 m2 yang berada di Jl. Tanjung Morawa KM 13,5, Gang Dwi Warna, Desa Bangun Sari, Dusun VII, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, sebagaimana asal-muasal riwayat tanah; - Surat Kuasa Menjual dari Tuan Abdul Hadi Nasution dan Nyonya Hasnah Nasution, Pensiunan Pegawai BUMN kepada Marolop Simbolon SH dihadapan Notaris Anita Gloria Simanjuntak Sarjana Hukum, No.5 tertanggal 1 Agustus 2008 atas tanah seluas 4.600 M2 (meter persegi); - Surat Keterangan penguasaan dan mengusahai tanah oleh Abdul Hadi Nasution atas tanah seluas 4.600 M2 (meter persegi) Nomor; 593.3/522 yang ditandatangani Kepala Desa Bangun Sari tertanggal 18 April 2006 dan diketahui Camat Tanjung Morawa dengan registrasi Nomor; 594/29/VII/2006 tertanggal 15 Juni 2006 ; - Surat Pernyataan menguasai dan mengusahai tanah seluas 4.600 M2 oleh Marolop Simbolon SH, tanggal 16 Desember 2013 dihadiri saksi-saksi yakni sdr. Basir selaku Kepala Dusun VII dan sdr. Drs. Hayat Nasution; - Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 592.1/007/MI/2014 tertanggal 13 Januari 2014 tentang penguasaan dan menguasahai oleh Marolop Simbolon SH atas tanah seluas 4.600 M2 (meter persegi) sesuai batas-batasnya dan ditandatangani Camat Tanjung Morawa tanggal 03 Februari 2014 ; - Putusan PN Lubuk Pakam No.106/Pdt/G/2011/PN-LP tanggal 2 Agustus 2012 Jo Putusan PT Sumatera Utara No.289/PDT/2013/PT Mdn tanggal 11 April 2014 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.573/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 dilanjutkan dengan Permohonan Sita Eksekusi (executie beslag) oleh Drs. Haluddin Nasution bin Abdul Hadi Nasution sesuai Berita Acara No.01/Eks/106/Pdt.G/2011/PN-LP tertanggal 28 September 2017 yang dilakaksanakan oleh sdr. Lukman Hakim selaku Juru Sita Pengganti PN Lubuk Pakam. 3. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik; 4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo 48/Pdt.G/2019/PN Lbp tidak sah dan batal demi hukum; 5. Menghukum Terbantah menyerahkan tanah berikut segala sesuatu diatasnya kepada Pembantah; 6. Menghukum Terbantah dan Turut Terbantah untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini; 7. Menyatakan dan menetapkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Terbantah dan Turut Terbantah mengajukan Banding, Kasasi atau Upaya hukum lainnya; 8. Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
