Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pid.Pra/2026/PN Lbp YOSEP 3.Kapolsek Tanjung Morawa
4.Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa
5.Penyidik Pembantu Polsek Tanjung Morawa Brigadir Dedy Ginting
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat PN LBP-6ACF523E663B2
Pemohon
NoNama
1YOSEP
Termohon
NoNama
1Kapolsek Tanjung Morawa
2Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa
3Penyidik Pembantu Polsek Tanjung Morawa Brigadir Dedy Ginting
Advokat
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,
Bersama ini, perkenankanlah kami terlebih dahulu memperkenalkan diri :
1.    MARTINUS BOSKO SINAGA, S.H
2.    BRATA TRI SAPUTRA, S.H,M.H
3.    ALFA PRIMA SIAHAAN, S.H,M.H
4.    OMEGA JAYA SIAHAAN, S.H,M.H
5.    LEO RYCHARDO SIALLAGAN, S.H
6.    BOY RAJA SIANTURI ,S.H
7.    SYAHPUTRA AMBARITA, S.H
yang keseluruhan adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Law office MARTINUS BOSKO SINAGA, S.H & PARTNERS  yang beralamat di Jl. Letjend Suwondo Parman NO. 234 K, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, dengan ini bertindak untuk dan atas nama  Pemberi Kuasa yang selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA tertanggal 07 Oktober 2026 dari :
YOSEP, Tempat/Tanggal Lahir: Medan, 01 September 1994, Kewarganegaraan: Indonesia, Agama: Buddha, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Pekerjaan: Belum Bekerja, Yang Beralamat Jl.Karya Dharma Dusun II, Desa.Tanjung Morawa B, Kec.Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Selanjutnya disebut sebagai --------------- PEMOHON
Dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN atas tidak sahnya Penangkapan Tersangka/Pelaku/Pemohon berdasarkan Surat Nomor : SP Kap / 176 / IX / Res.1.6 / 2026 / Reskrim tertanggal 24 September 2026 dan Penahanan Tersangka/Pelaku/Pemohon berdasarkan surat Nomor : SP.Han / 118 / IX / RES.1.6 / 2026 / Reskrim tanggal 26 September 2026.
TERHADAP
1.    Kapolsek Tanjung Morawa, beralamat di Jln.Medan-Tanjung Morawa, Kec.Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. 
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------- Termohon I
 
2.    Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, beralamat di Jln.Medan-Tanjung Morawa, Kec.Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------- Termohon II

3.    Penyidik Pembantu Brigadir Dedy Ginting, beralamat di Jln.Medan-Tanjung Morawa, Kec.Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai -------------------- Termohon III 
Adapun alasan-alasan diajukan Pemohon dalam Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut : 
I.    DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa untuk mengetahui apakah ada atau tidak tindak pidana dalam peristiwa ini perlu diketahui dalam suatu tindak pidana harus dicari kebenaran formil dan kebenaran materiil agar menjadi terang suatu tindak pidana dan perlu dicermati syarat dan ketentuan serta prosedural hukum acara pidana. Dalam permohonan ini, Pemohon perlu menyampaikan landasan hukum pengajuan permohonan praperadilan ini untuk dijadikan pertimbngan yang Mulia Majelis Hakim, yaitu sebagai berikut:
1.    Bahwa ditegaskan dalam Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas Undang-Undang Dasar 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara;

2.    Bahwa dengan pemberlakukan Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan  Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP dan KUHAP 2025;

3.    Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab XI Bagian Kesatu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Bab XIII Bagian Kesatu KUHAPidana sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud atau tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAPidana, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk diri Pemohon;

4.    Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 15 menyatakan:
Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang Undang ini. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Bab XI Bagian Kesatu Pasal 158 KUHAP diantaranya adalah :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai  dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; 
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan ;
c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; 
d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; 
e. penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpa alasan yang sah; dan 
f. penangguhan pembantaran Penahanan. 

4.    Bahwa dari rumusan pengertian Pasal 1 angka 15 jo. Pasal 158 jo. Pasal 162 Ayat (1) jo. Pasal 173 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP tersebut dapat diketahui dengan jelas bahwa “sah atau tidaknya Penetapan Tersangka” tidak termasuk objek praperadilan, karena hal itu tidak diatur, bahwa demikian pula halnya dengan segala ketentuan peraturan perundang- undangan Pidana Khusus yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia juga tidak ada ditemukan aturan yang mengatur kalau pengujian tentang “ sah atau tidaknya Penetapan Tersangka ” menjadi objek praperadilan;

5.    Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan merujuk pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Disamping itu, Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 162 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka;

6.    Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 KUHAPidana adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan;

7.    Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 jo. Pasal 158 – 164 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana-pun apalagi didalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (Alm.) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian, hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;
 
8.    Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PPU-XII/2015, diputuskan bahwa ketentuan Pasal 158 huruf a KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Adapun salah satu pertimbangan hukumnya, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Didalam ketentuan Pasal 8 UU No. 39/1999 tentang HAM diatur bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini berarti MK mengambil peran dalam pemenuhan hak asasi manusia melalui putusannya sebagai bagian dari upaya responsif konstitusional. Salah satu unsur perlindungan hukum yang ditekankan melalui putusan ini adalah kepastian hukum bahwa penyidik harus melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;

9.    Bahwa  dengan  demikian  jelas  berdasarkan  Putusan  Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan;

10.    Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 173 KUHAPidana menyebutkan bahwa:
 
1)    Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. 
2)    Tuntutan Ganti Rugi oleh Tersangka atau ahli warisnya atas Penangkapan atau Penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputus di sidang Praperadilan. Sehingga Pasal 173 ayat (1) dan (2) pada pokoknya merupakan tindakan Penyidik atau Penuntut Umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar Hak Asasi atau harkat martabat kemanusiaan serta merugikan seseorang, in casu adalah Pemohon. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi obyek permohonan Praperadilan;

11.    Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAPidana oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAPidana atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah batal demi hukum;

12.    Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum atau tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan bahkan telah diatur dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia jo. Pasal 3 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan: Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia: “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan Gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang adil dan benar.” Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum” Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia: “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”;

13.    Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara, antara lain berikut:
a)    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012 yang diktumnya menyatakan telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain “tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menempatkan Pemohon sebagai Tersangka;
b)    Begitu juga Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015.

14.    Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) BAB II tetang Objek Pemeriksaan Praperadilan dalam Peratutan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang menentukan:
Pasal 2 ayat (1) : 
“Obyek Praperadilan adalah: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghetian penyidikan, penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan”.

II.    OBJEK PRAPERADILAN

Bahwa yang menjadi objek permohonan Praperadilan adalah sah atau tidaknya  Penangkapan dan Penahanan kepada Pemohon YOSEP dengan Surat Nomor : SP Kap / 176 / IX / Res.1.6 / 2026 / Reskrim tertanggal 24 September 2026 dan Penahanan Tersangka/Pelaku/Pemohon berdasarkan surat Nomor : SP.Han / 118 / IX / RES.1.6 / 2026 / Reskrim tanggal 26 September 2026.

III.     LEGAL STANDING PEMOHON

1)    Bahwa Pemohon adalah orang yang ditangkap dan ditahan oleh TERMOHON melalui Surat Nomor : SP Kap / 176 / IX / Res.1.6 / 2026 / Reskrim tertanggal 24 September 2026 dan Penahanan Tersangka/Pelaku/Pemohon berdasarkan surat Nomor : SP.Han / 118 / IX / RES.1.6 / 2026 / Reskrim tanggal 26 September 2026;

2)    Bahwa dengan Penangkapan dan Penahanan Pemohon, Pemohon telah dirugikan secara hak konstitusionalitasnya karena adanya pembatasan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;

3)    Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU- XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut:
Mengadili, Menyatakan:
i.    Mengabulkan Permohonan untuk sebagian:
•    [dst];
•    [dst].
•     Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
•    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
4)    Dengan demikian, jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan telah merampas hak azasi manusia Pemohon yang merugikan, sehingga untuk menentukan sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan tersebut berada pada kewenangan Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan;

5)    Bahwa berdasakan Pasal 158 Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHP yang mengatur antara lain :
a.    sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; 
b.    sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan ;
c.    permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; 
d.    Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e.    penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f.    penangguhan pembantaran Penahanan.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, pemohon praperadilan memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan ini.

IV.    FAKTA-FAKTA HUKUM

1.    Bahwa pada tanggal 24 September 2026 sekitar pukul 14:30 WIB yang dimana PEMOHON bersama Orangtua Pemohon sedang berada di Lobby THE CREW HOTEL yang hendak berangkat ke Bandara Kualanamu Medan;

2.    Bahwa selang beberapa kemudian sekitar 30 menit kemudian datang 2 (dua) unit mobil parkir di area depan lobby Hotel yang selanjutnya ada 5 (lima) orang turun dari mobil tersebut diantaranya 2 (dua) orang berpakaian biasa dan 3 (tiga) orang lagi berpakaian dinas Polisi;

3.    Bahwa setelah itu kemudian ada seorang yang berpakaian biasa langsung memiting leher Pemohon sambil berkata “Kamu Yosep kan, ayo ikut jangan melawan karena kamu ditangkap atas kasus Pengeroyokan” yang dalam hal ini Pemohon tidak bisa bergerak kemana-mana;

4.    Bahwa alangkah terkejutnya Orang tua Pemohon yang melihat Peristiwa Penangkapan Pemohon yang secara tiba-tiba tanpa menunjukkan identitas atau atas dasar apa melakukan Penangkapan dan seolah-olah Penangkapan seorang Teroris dan atau seorang DPO yang sudah lama dicari-cari oleh Termohon III;

5.    Bahwa kemudian Pemohon dan orangtua Pemohon langsung dibawa masuk ke dalam mobil yang kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa;

6.    Bahwa setelah sampai di Kantor Polisi Polsek Tanjung Morawa, barulah Orangtua menerima Surat dari Termohon III  dan kemudian Pemohon ditahan oleh Termohon III di Kantor Polisi Polsek Tanjung Morawa;     

7.    Bahwa setelah Orang tua Pemohon berada dirumah, kemudian Orang tua Pemohon melihat Surat yang diberikan Termohon III dan alangkah terkejutnya orang tua Pemohon melihat isi surat tersebut yang dimana Surat tersebut adalah Surat Penangkapan yang ditujukan ke atas nama YANTO sesuai dengan Surat Nomor : SP Kap / 176 / IX / Res.1.6 / 2026 / Reskrim tertanggal 24 September 2026; 

8.    Bahwa Surat Penangkapan dengan Nomor : SP Kap / 176 / IX / Res.1.6 / 2026 / Reskrim tertanggal 24 September 2026 terhadap YANTO berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 398 / IX / 2026 / SPKT / POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 19 September 2026 dengan atas nama Pelapor AHMAD RENI;

9.    Bahwa setelah mencermati isi Surat Penangkapan dengan Nomor : SP Kap / 176 / IX / Res.1.6 / 2026 / Reskrim tertanggal 24 September 2026 telah jelas kelalaian dari Termohon III yang dimana ketidaksesuaian nama yang tertera di Surat Penangkapan dengan orang yang akan ditangkap;

10.    Bahwa hal ini merupakan tindakan kekeliuran atau kesalahan dari Termohon III dalam menentukan identitas atau pihak yang akan ditangkap (Error in Person) sehingga mengakibatkan YOSEF ic Pemohon ditangkap dan ditahan di Polsek Tanjung Morawa dengan demikian sangat beralasan YOSEP ic Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan pada perkara a quo atas Penangkapan dan Penahanan yang tidak sah secara hukum;

11.    Bahwa hal tersebut diatur secara terang dan jelas berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang mengatur sebagai berikut:
Ayat (2) selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik harus memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang berisi: (a). identitas tersangka (b). alasan penangkapan (c). uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan dan (d). tempat tersangka diperiksa”;      

12.    Bahwa dalam perkara a quo Para Termohon TELAH MELANGGAR KETENTUAN Pasal 95 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam melakukan Penangkapan kepada Pemohon, yang dimana dalam Surat Penangkapan dengan Nomor : SP Kap / 176 / IX / Res.1.6 / 2026 / Reskrim tertanggal 24 September 2026 identitasnya atas nama Yanto bukan atas nama Pemohon, sehingga oleh karena itu Penangkapan tersebut adalah merupakan cacat formil; 

13.    Bahwa Para Termohon tidak pernah memberikan Surat Ketetapan Tersangka kepada Pemohon, sehingga oleh karena itu Surat Penangkapan yang diberikan kepada Pemohon adalah merupakan kesalahan prosedural atau perkataan lain telah melanggar ketentuan Pasal 95 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;

14.    Bahwa pada tanggal 26 September 2026 yang dimana pada saat Orangtua Pemohon berkunjung ke Polsek Tanjung Morawa untuk melihat YOSEP ic Pemohon kemudian Termohon III ada memberikan surat kepada Orangtua Pemohon yang mana isi surat tersebut adalah Surat Penahanan dengan Nomor : SP.Han / 118 / IX / Res.1.6 / 2026 / Reskrim tertanggal 26 September 2026  yang ditujukan kepada YOSEP ic Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 398 / IX / 2026 / SPKT / POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 19 September 2026 dengan atas nama Pelapor AHMAD RENI; 

15.    Bahwa jika mencermati Surat Penahanan dengan Nomor : SP.Han / 118 / IX / Res.1.6 / 2026 / Reskrim tertanggal 26 September 2026 sementara YOSEP ic Pemohon telah ditahan oleh Termohon III di Polsek Tanjung Morawa sejak Penangkapan Pemohon di The Crew Hotel pada tanggal 24 September 2026 yang dimana hal ini membuktikan juga cacat prosedural dalam Penahanan YOSEP ic Pemohon dikarenakan jikalau Pemohon ditahan sejak tanggal 24 September 2026 maka aturannya Surat Penahanan yang dikeluarkan Termohon III di tanggal 24 September 2026 ataupun pada tanggal 25 September 2026 bukan melainkan tertanggal 26 September 2026;

16.    Bahwa sebagaimana dalam Pasal 96 UU No 20 Tahun 2025 KUHAP Baru menjelaskan tentang “Penangkapan dilakukan paling lama 1 x 24 jam dan apabila lewat dari 1 X 24 jam maka sudah seharusnya Penyidik yang berwenang menerbitkan Surat Penahanan terhadap orang yang ditangkap tersebut”;

17.    Bahwa hal tersebut telah mengakibatkan cacat prosedural dari Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan Termohon III terhadap YOSEP ic Pemohon sehingga mengakibatkan kerugian terhadap YOSEF ic Pemohon maupun Orangtua Pemohon;

18.    Bahwa selain itu juga jika mencermati isi dari Surat Penahanan dengan nomor : SP.Han / 118 / IX / Res.1.6 / 2026 / Reskrim tertanggal 26 September 2026 yang ditujukan kepada YOSEP ic Pemohon telah jelas bahwa tidak menjelaskan mengenai Status YOSEP ic Pemohon sehingga dilakukan Penahanan dan didalam Surat Penahanan tersebut tanpa ada Ketetapan Tersangka terhadap diri dari YOSEP ic Pemohon yang dalam hal ini YOSEP ic Pemohon ditahan oleh Termohon III tanpa kejelasan status Tersangka atau tidak Tersangka;

19.    Bahwa Surat Penahanan dengan Nomor : SP.Han / 118 / IX / Res.1.6 / 2026 / Reskrim tertanggal 26 September 2026  yang ditujukan kepada YOSEP telah melanggar ketentuan Pasal 100 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang mengatur sebagai berikut:
Ayat 3 surat perintah penahanan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan: (a). identitas tersangka atau terdakwa; (b). alasa penahanan; (c). uraian singkat perkara pidana yang dipersangkakan atau didakwakan; dan (d). tempat tersangka atau terdakwa ditahan; 

20.    Bahwa Para Termohon yang menerbitkan Surat Penahanan dengan Nomor : SP.Han / 118 / IX / Res.1.6 / 2026 / Reskrim tertanggal 26 September 2026 atas nama Pemohon adalah merupakan kesalahan Prosedural, yang dimana dalam perkara a quo Pemohon tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka dari Para Termohon, sehingga oleh karena itu Para Termohon telah melanggar Ketentuan Pasal 90 ayat (2) yang mengatur “ayat 2. Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka Paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak surat penetepan tersangka dikeluarkan; 
 
21.    Bahwa dalam melakukan penahanan tersebut, Termohon seharusnya melakukan terlebih dahulu Penetapan tersangka kepada Pemohon, Namun Para Termohon tidak pernah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka kepada Pemohon, maka oleh karena itu Surat Penahanan dengan Nomor : SP.Han / 118 / IX / Res.1.6 / 2026 / Reskrim tertanggal 26 September 2026 atas nama Pemohon merupakan CACAT FORMIL ATAU CACAT HUKUM;

22.    Bahwa oleh karena itu, Para Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan kepada Pemohon adalah merupakan kesalahan Prosedural dan Cacat Formil, maka oleh karena itu demi hukum Para Termohon harus melepaskan Pemohon dari penahanan tersebut;

23.    Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 7 Undang-undang Nonmor 20 Tahun 2025 menjelaskan “Penyelidik/Penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan Penyelidikan untuk mencari dan menemukan Peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan sesuai dengan Undang-undang” sehingga dalam hal ini sudah sepatutnya Termohon III melakukan Penyelidikan untuk menemukan Peristiwa Pidana dengan bukti Permulaan kemudian melakukan Penyidikan untuk menentukan siapa Tersangka pelaku Tindak Pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Undang-undang;

24.    Bahwa dalam hal ini menunjukkan Termohon dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 23 ayat 7 UU No 20 Tahun 2025 KUHAP;    

25.    Bahwa berdasarkan Pasal 173 UU No 20 Tahun 2025 KUHAP Baru menjelaskan “Tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya berhak menuntut ganti rugi apabila mengalami Penangkapan, Penahanan, Penuntutan, Diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang undang dan atau Kekeliruan mengenai Orangnya (error in persona) atau Kekeliruan Penerapan Hukum” yang dalam hal ini atas Penangkapan dan Penahanan tidak sah yang dialami YOSEP ic Pemohon sehingga sudah sepatutnyan YOSEP ic Pemohon berhak menuntut ganti rugi melalui Permohonan Praperadilan pada perkara a quo; 

26.    Bahwa sampai dengan adanya Permohonan Praperadilan perkara a quo ini diajukan, YOSEP ic Pemohon masih tetap dalam status Penahanan oleh Para Termohon;

V.  PETITUM 
Berdasarkan hal hal yang diuraikan di atas, maka Kami mohon kiranya Yth, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Majelis Hakim PraPeradilan yang memeriksa mohon agar kiranya untuk dapat memutuskan permohonan ini dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI

1.    Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Surat Penangkapan dengan Nomor : SP Kap / 176 / IX / Res.1.6 / 2026 / Reskrim tertanggal 24 September 2026 terhadap YANTO adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a guo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;

3.    Menyatakan Surat Penahanan dengan Nomor : SP.Han / 118 / IX / Res.1.6 / 2026 / Reskrim tertanggal 26 September 2026 terhadap YOSEP ic Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a guo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;

4.    Menyatakan Surat Penahanan dengan Nomor : SP.Han / 118 / IX / Res.1.6 / 2026 / Reskrim tertanggal 26 September 2026yang diterbitkan oleh TERMOHON 1 kepada PEMOHON sebagai dasar dilakukannya upaya paksa yaitu Penangkapan dan Penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a guo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;


5.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;

6.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan setelah putusan ini dibacakan;

7.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk merehabiltasi dan ganti rugi atas nama baik PEMOHON sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah). 

SUBSIDAIR 
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakama Cg. Majelis hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aguo et bono) : 
Demikian permohonan PraPeradilan ini kami sampaikan, atas perhatianya Kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya