| Dakwaan |
Dakwaan :
Primair:
-----Bahwa Terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN bersama-sama dengan PUPUT (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Irian GG. Aman Kelurahan Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu)‘’ yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto, yang dilakukan terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN dengan cara sebagai berikut: ------
- Berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN menemui PUPUT (DPO) di pos kamling di Jalan Irian GG. Aman Kelurahan Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan menerima 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto dari PUPUT (DPO) untuk terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN jual kembali selanjutnya terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN menunggu pembeli di Pinggir Jalan Irian GG. Aman Kelurahan Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tersebut ;
- Bahwa kemudian saksi YAZID RAHMAN,SH, saksi AHMAD FIRLANA,SH dan saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH (ketiganya anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN sedang melakukan penjualan narkotika jenis sabu maka sekira pukul 12.00 Wib saksi YAZID RAHMAN,SH dan saksi AHMAD FIRLANA,SH melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (under coverbuy) dengan cara menemui terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN di Pinggir Jalan Irian GG. Aman Kelurahan Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu paket Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN lalu pada saat terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN menyerahkan narkotika jenis sabu pesanannya kepada saksi YAZID RAHMAN,SH dan saksi AHMAD FIRLANA,SH kemudian secepatnya saksi YAZID RAHMAN,SH dan saksi AHMAD FIRLANA,SH dibantu saksi saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH anggota Polisi melakukan penangkapan atas diri terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN kemudian dilakukan penyitaan atas 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,7 gr (nol koma tujuh gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf A, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,11 gr (nol koma sebelas gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf B, uang tunai senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian pecahan uang Rp.1 00.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan uang Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, 1 (satu) unit handphone merk itel S23 dengan nomor kontak 0838-2743-2646, dan nomor Imei (1) 351613241567366 dan Imei (2) 351613241567374, 30 (tiga puluh) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1 (satu) plastik berwarna biru, 1 (satu) batang stenlis yang ujungan runcing sebagai sendok dan 1 (satu) timbangan elektrik sesuai Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 83/III/2026 tanggal 02 Maret 2026.
- Bahwa dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN menyetorkan sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per gram kepada PUPUT (DPO) dan terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN menjual narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per gram sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 83 /III/2026 tanggal 02 Maret 2026 dari Pegadaian Unit Simpang Amplas yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengelola Unit/Panaksir IRFANSYAH menerangkan bahwa terhadap plastik A yang berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat kotor (bruto) 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram dan memiliki berat bersih (netto) 0,7 (nol koma tujuh) gram kemudian terhadap plastik B yang berisikan narkotika jenis shabu memiliki berat kotor ( bruto) 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan memiliki berat bersih (netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Polda Sumut Nomor Lab. 1818/NNF/2026, tanggal 30 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,7 (nol koma tujuh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol koma satu satu) gram
Barang Bukti A dan B diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama FIPIN KHAIRUL ZAMAN berkesimpulan bahwa barang bukti A dan B tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN dan PUPUT (DPO) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---
Subsidair :
---------- Bahwa Terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN bersama-sama dengan PUPUT (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Irian GG. Aman Kelurahan Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman” yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto, yang dilakukan terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN menemui PUPUT (DPO) di pos kamling di Jalan Irian GG. Aman Kelurahan Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan menguasai 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram netto dari PUPUT (DPO) selanjutnya terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN menunggu di Pinggir Jalan Irian GG. Aman Kelurahan Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tersebut ;
- Bahwa kemudian saksi YAZID RAHMAN,SH, saksi AHMAD FIRLANA,SH dan saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH (ketiganya anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN sedang menguasai narkotika jenis sabu maka pada hari yang sama sekira pukul 12.00 Wib saksi YAZID RAHMAN,SH dan saksi AHMAD FIRLANA,SH menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan cara menemui terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN yang memiliki narkotika jenis sabu sedang menunggu di Pinggir Jalan Irian GG. Aman Kelurahan Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tersebut dan secepatnya secepatnya saksi YAZID RAHMAN,SH dan saksi AHMAD FIRLANA,SH dibantu saksi saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH anggota Polisi melakukan penangkapan atas diri terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN kemudian dilakukan penyitaan atas 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,7 gr (nol koma tujuh gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf A, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,11 gr (nol koma sebelas gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf B, uang tunai senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian pecahan uang Rp.1 00.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan uang Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, 1 (satu) unit handphone merk itel S23 dengan nomor kontak 0838-2743-2646, dan nomor Imei (1) 351613241567366 dan Imei (2) 351613241567374, 30 (tiga puluh) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1 (satu) plastik berwarna biru, 1 (satu) batang stenlis yang ujungan runcing sebagai sendok dan 1 (satu) timbangan elektrik sesuai Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 83/III/2026 tanggal 02 Maret 2026.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 83 /III/2026 tanggal 02 Maret 2026 dari Pegadaian Unit Simpang Amplas yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengelola Unit/Panaksir IRFANSYAH menerangkan bahwa terhadap plastik A yang berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat kotor (bruto) 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram dan memiliki berat bersih (netto) 0,7 (nol koma tujuh) gram kemudian terhadap plastik B yang berisikan narkotika jenis shabu memiliki berat kotor ( bruto) 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan memiliki berat bersih (netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Polda Sumut Nomor Lab. 1818/NNF/2026, tanggal 30 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,7 (nol koma tujuh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol koma satu satu) gram
- Barang Bukti A dan B diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama FIPIN KHAIRUL ZAMAN berkesimpulan bahwa barang bukti A dan B tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa FIPIN KHAIRUL ZAMAN dan PUPUT (DPO) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --- |