INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 375/Pdt.Bth/2025/PN Lbp | YENTI | 1.HERBERT BENYAMIN PASARIBU 2.SITTA ULINA MARPAUNG 3.ABRAHAM P. PASARIBU 4.PESTA B. SIMANJUNTAK 5.HENDRY L. PASARIBU 6.FREDDY SIMON PASARIBU 7.RUMONDANG ANDRIANA SIAHAAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 375/Pdt.Bth/2025/PN Lbp | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | 375 | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PELAWAN adalah Para PELAWAN yang baik (good opposant);
3. Menyatakan demi hukum Lahan yang telah diletakkan Sita Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sesuai dengan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 11/Pdt. Eks/2022/PN.Lbp Jo.4/Pdt.G/2018/PN.Lbp tanggal 03 Juni 2025 adalah Salah Objek;
4. Menyatakan demi hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 11/Pdt. Eks/2022/PN.Lbp Jo.4/Pdt.G/2018/PN.Lbp tertanggal 22 April 2025 dan tertanggal 3 Juni 2025 adalah CACAT HUKUM dan tidak memiliki Kekuatan Eksekutorial;
5. Menyatakan Demi hukum putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No: 4/Pdt.G/2018/PN.Lbp tanggal 25 Juni 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 13/PDT/2019/PT.Mdn tanggal 13 Pebruari 2019 jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1541 K/Pdt/2020 tanggal 25 Juni 2019 jo putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.980 PK/Pdt/2021 tanggal 5 Desember 2021 tersebut, TIDAK MEMILIKI KEKUATAN EKSEKUTORIAL (Non Executable) sepanjang terhadap tanah milik Pelawan yang terletak di Dusun V, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
6. Menyatakan demi hukum mengangkat dan mencabut Penetapan Eksekusi Pengosongan No.11/Pdt. Eks/2022/PN.Lbp Jo. 4/Pdt.G/2018/PN.Lbp tertanggal 30 September 2025 terhadap tanah milik Pelawan yang terletak dan setempat dikenal dengan Dusun V. Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan segala akibat hukumnya;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
