Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
944/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.ASRINA MARINA SH MH
2.SYARIFAH NAYLA, SH
IRWANTO SEMBIRING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 944/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5601/L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASRINA MARINA SH MH
2SYARIFAH NAYLA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANTO SEMBIRING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 PRIMAIR

-----Bahwa ia Terdakwa IRWANTO SEMBIRING pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Dusun X Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu),yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat total 4,83 gr (empat koma delapan puluh tiga gram) netto, yang dilakukan terdakwa IRWANTO SEMBIRING dengan cara  sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa IRWANTO SEMBIRING bertemu dengan NANDA (DPO) di sebuah pondok di pinggir sungai yang berada di Dusun X Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang lalu NANDA (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berisikan 5 (lima) plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan elektrik kepada terdakwa IRWANTO SEMBIRING lalu terdakwa IRWANTO SEMBIRING menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada NANDA (DPO) dan setelah terdakwa IRWANTO SEMBIRING menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa IRWANTO SEMBIRING pergi meninggalkan NANDA (DPO) dan menuju ke Pinggir Jalan Dusun X Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya terdakwa IRWANTO SEMBIRING membuka dompet merah tersebut lalu memasukkan 2 (dua) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu yang belum laku terjual. Kemudian saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH, saksi AHMAD FIRLANA,SH dan saksi YAZID RAHMAN,SH (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa IRWANTO SEMBIRING menjual narkotika jenis sabu di Pinggir Jalan Dusun X Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian saksi AHMAD FIRLANA,SH dan saksi YAZID RAHMAN,SH melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menemui terdakwa IRWANTO SEMBIRING di Pinggir Jalan Dusun X Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya pada saat terdakwa IRWANTO SEMBIRING hendak mengeluarkan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah dari dalam kantong celana terdakwa IRWANTO SEMBIRING untuk menyiapkan narkotika jenis sabu yang dibeli oleh saksi AHMAD FIRLANA,SH dan saksi YAZID RAHMAN,SH secepatnya saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH, saksi AHMAD FIRLANA,SH dan saksi YAZID RAHMAN,SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa IRWANTO SEMBIRING dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa IRWANTO SEMBIRING telah ditemukan dan disita barang dari tangan terdakwa IRWANTO SEMBIRING barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat total 4,83 gr (empat koma delapan puluh tiga gram) netto  dengan perincian: 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,95 gr (nol koma sembilan puluh lima gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf A, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,93 gr (nol koma sembilan puluh tiga gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf B, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,91 gr (nol koma sembilan puluh satu gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf C, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,96 gr (nol koma sembilan puluh enam gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf D, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,94 gr (nol koma sembilan puluh empat gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf E, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf F dan 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf G , 1 (satu) unit timbangan elektrik  dan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, selanjutnya saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH, saksi AHMAD FIRLANA,SH dan saksi YAZID RAHMAN,SH melakukan penggeledahan terhadap pakaian terdakwa IRWANTO SEMBIRING dan telah ditemukan dan disita barang di kantong celana sebelah kiri terdakwa IRWANTO SEMBIRING barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 450.000 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian pecahan uang senilai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar, pecahan uang senilai Rp.10.000 (sepuluh  ribu rupiah) sebanyak 19 (sembilan belas) lembar, pecahan uang senilai Rp.5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar. Selanjutnya terdakwa IRWANTO SEMBIRING berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa 7 (tujuh) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat total 4,83 gr (empat koma delapan puluh tiga gram) netto terdakwa IRWANTO SEMBIRING peroleh dengan cara membeli dari NANDA (DPO) dengan seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa IRWANTO SEMBIRING sudah menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada NANDA (DPO) sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya akan terdakwa IRWANTO SEMBIRING bayarkan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual  dan terdakwa IRWANTO SEMBIRING akan menjual narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa IRWANTO SEMBIRING akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) / gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa IRWANTO SEMBIRING melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/54-B/I/2026/Ditresnarkoba tanggal 29 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 29 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian UPC Simpang Amplas Nomor : 84/I/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa IRWANTO SEMBIRING yaitu berupa 7 (tujuh) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat total 4,83 gr (empat koma delapan puluh tiga gram) netto  dengan perincian: 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,95 gr (nol koma sembilan puluh lima gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf A, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,93 gr (nol koma sembilan puluh tiga gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf B, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,91 gr (nol koma sembilan puluh satu gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf C, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,96 gr (nol koma sembilan puluh enam gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf D, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,94 gr (nol koma sembilan puluh empat gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf E, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf F dan 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf G.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 825/NNF/2026, tanggal                                 18 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram  milik terdakwa atas nama IRWANTO SEMBIRING berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------

 

 

 SUBSIDAIR

 

----Bahwa ia Terdakwa IRWANTO SEMBIRING pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Dusun X Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat total 4,83 gr (empat koma delapan puluh tiga gram) netto, yang dilakukan terdakwa IRWANTO SEMBIRING dengan cara  sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa IRWANTO SEMBIRING bertemu dengan NANDA (DPO) di sebuah pondok di pinggir sungai yang berada di Dusun X Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang lalu NANDA (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berisikan 5 (lima) plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan elektrik kepada terdakwa IRWANTO SEMBIRING dan setelah terdakwa IRWANTO SEMBIRING menguasai narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa IRWANTO SEMBIRING pergi meninggalkan NANDA (DPO) dan menuju ke Pinggir Jalan Dusun X Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya terdakwa IRWANTO SEMBIRING membuka dompet merah tersebut lalu memasukkan 2 (dua) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH, saksi AHMAD FIRLANA,SH dan saksi YAZID RAHMAN,SH (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa IRWANTO SEMBIRING memiliki atau menyediakan narkotika jenis sabu di Pinggir Jalan Dusun X Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian sekira 09.30 Wib pada saat terdakwa IRWANTO SEMBIRING berada di di Pinggir Jalan Dusun X Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang secepatnya saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH, saksi AHMAD FIRLANA,SH dan saksi YAZID RAHMAN,SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa IRWANTO SEMBIRING dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa IRWANTO SEMBIRING telah ditemukan dan disita barang dari tangan terdakwa IRWANTO SEMBIRING barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat total 4,83 gr (empat koma delapan puluh tiga gram) netto  dengan perincian: 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,95 gr (nol koma sembilan puluh lima gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf A, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,93 gr (nol koma sembilan puluh tiga gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf B, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,91 gr (nol koma sembilan puluh satu gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf C, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,96 gr (nol koma sembilan puluh enam gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf D, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,94 gr (nol koma sembilan puluh empat gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf E, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf F dan 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf G , 1 (satu) unit timbangan elektrik  dan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, selanjutnya saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH, saksi AHMAD FIRLANA,SH dan saksi YAZID RAHMAN,SH melakukan penggeledahan terhadap pakaian terdakwa IRWANTO SEMBIRING dan telah ditemukan dan disita barang di kantong celana sebelah kiri terdakwa IRWANTO SEMBIRING barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 450.000 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian pecahan uang senilai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar, pecahan uang senilai Rp.10.000 (sepuluh  ribu rupiah) sebanyak 19 (sembilan belas) lembar, pecahan uang senilai Rp.5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar. Selanjutnya terdakwa IRWANTO SEMBIRING berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa IRWANTO SEMBIRING melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor :SP.Sita/54-B/I/2026/Ditresnarkoba tanggal 29 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 29 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian UPC Simpang Amplas Nomor : 84/I/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa IRWANTO SEMBIRING yaitu berupa 7 (tujuh) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat total 4,83 gr (empat koma delapan puluh tiga gram) netto  dengan perincian : 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,95 gr (nol koma sembilan puluh lima gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf A, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,93 gr (nol koma sembilan puluh tiga gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf B, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,91 gr (nol koma sembilan puluh satu gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf C, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,96 gr (nol koma sembilan puluh enam gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf D, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,94 gr (nol koma sembilan puluh empat gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf E, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf F dan 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) netto yang selanjutnya diberi tanda huruf G.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 825/NNF/2026, tanggal                                 18 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram  milik terdakwa atas nama IRWANTO SEMBIRING berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya