Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.Bth/2025/PN Lbp MASDI MARIA SIDEBANG Pemerintah Republik Indonesia Cq Kejaksaaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cq Jaksa Penuntut Umum Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 106/Pdt.Bth/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat 106
Penggugat
NoNama
1MASDI MARIA SIDEBANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARAPAN PURBA, S.H.MASDI MARIA SIDEBANG
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kejaksaaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cq Jaksa Penuntut Umum
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Bantahan atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7335 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 30 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 187/Pid.Sus/2024/PN Lbp tanggal 30 April 2024 oleh Pembantah;

2.    Menyatakan bahwa Pembantah adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubishi Colt, Nomor Rangka: PAEL67MKNPB016824, Nomor Mesin: 4N14UAN7461, Warna Hitam;

3.    Menyatakan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7335 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 30 Oktober 2024 yang berbunyi: “1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubishi Colt, Nomor Polisi: BK 8120 RG, Nomor Rangka: PAEL67MKNPB016824, Nomor Mesin: 4N14UAN7461, Warna Hitam dalam keadaan kosong dirampas untuk negara “batal demi hukum;

4.    Menyatakan dalam hukum “1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubishi Colt, Nomor Polisi: BK 8120 RG, Nomor Rangka: PAEL67MKNPB016824, Nomor Mesin: 4N14UAN7461, Warna Hitam dikembalikan kepada Pembantah;

5.    Biaya perkara dibebankan kepada negara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak