Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2026/PN Lbp PT. DELIMAS SURYAKANNAKA BUPATI KABUPATEN DELI SERDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat 106
Penggugat
NoNama
1PT. DELIMAS SURYAKANNAKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWINSYAH DIMYATI LUBIS, S.H., M.H.PT. DELIMAS SURYAKANNAKA
Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN DELI SERDANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Memerintahkan Tergugat untuk segera membuka segel dan memberikan akses masuk kepada Penggugat dan para pedagang ke dalam gedung Plaza Delimas Lubuk Pakam guna pengamanan aset dan kelangsungan usaha atau menjalankan kembali aktivitas ekonominya  selama proses persidangan berlangsung ;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) ;
3. Menyatakan tindakan penyegelan yang dilakukan Tergugat adalah Cacat Prosedur, Tidak Sah, dan Batal Demi Hukum ;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset Tergugat yaitu atas objek perkara Gedung Plaza Delimas Lubuk Pakam (dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 Tahun 1996 Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang (HPL No. 1) seluas 19.865 M2 di Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam Provinsi Sumatera Utara) ;
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Penggugat dan para pedagang untuk berusaha sebagaimana biasanya ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar:
• Hilangnya potensi pendapatan harian dari sektor parkir, pengelolaan pasar, dan biaya administrasi: Rp  70.000.000 (tujuh puluh juta) / hari dikali 19 hari sama dengan Rp. 1.330.000.000 (satu miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) ;
• Estimasi kerusakan stok barang dagangan milik pedagang yang menjadi tanggung jawab manajerial Penggugat: Rp  700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) ;
• Biaya operasional dan gaji karyawan yang tetap harus dibayar selama masa segel: Rp 200.000.000 (dua ratus juta) / bulan :
- Februari (8 hari ) = (8 : 28 hari) x Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) = Rp. 57.142.857 (lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah)
- Maret ( 11 hari) = (11 : 31 hari) x Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) = Rp. 70.967.742 (tujuh puluh juta Sembilan ratus enam puluh tujuh tujuh ratus empat puluh dua rupiah 
- Total biaya operasional : Rp. 57.142.857 + Rp. 70.967.742 = Rp. 128.110.599 (seratus dua puluh delapan juta seratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah)
• Total Kerugian Materiil : Rp. 2.158.110.599 (dua miliar seratus lima puluh delapan juta seratus sepuluh ribu lima ratus sembilan puluh Sembilan rupiah) ;
7. Kerugian Imateril: Rp 3.000.000.000 (tiga miliar) ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak