INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 106/Pdt.G/2026/PN Lbp | PT. DELIMAS SURYAKANNAKA | BUPATI KABUPATEN DELI SERDANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 106/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 106 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Memerintahkan Tergugat untuk segera membuka segel dan memberikan akses masuk kepada Penggugat dan para pedagang ke dalam gedung Plaza Delimas Lubuk Pakam guna pengamanan aset dan kelangsungan usaha atau menjalankan kembali aktivitas ekonominya selama proses persidangan berlangsung ;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) ;
3. Menyatakan tindakan penyegelan yang dilakukan Tergugat adalah Cacat Prosedur, Tidak Sah, dan Batal Demi Hukum ;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset Tergugat yaitu atas objek perkara Gedung Plaza Delimas Lubuk Pakam (dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 Tahun 1996 Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang (HPL No. 1) seluas 19.865 M2 di Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam Provinsi Sumatera Utara) ;
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Penggugat dan para pedagang untuk berusaha sebagaimana biasanya ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar:
• Hilangnya potensi pendapatan harian dari sektor parkir, pengelolaan pasar, dan biaya administrasi: Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta) / hari dikali 19 hari sama dengan Rp. 1.330.000.000 (satu miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) ;
• Estimasi kerusakan stok barang dagangan milik pedagang yang menjadi tanggung jawab manajerial Penggugat: Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) ;
• Biaya operasional dan gaji karyawan yang tetap harus dibayar selama masa segel: Rp 200.000.000 (dua ratus juta) / bulan :
- Februari (8 hari ) = (8 : 28 hari) x Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) = Rp. 57.142.857 (lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah)
- Maret ( 11 hari) = (11 : 31 hari) x Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) = Rp. 70.967.742 (tujuh puluh juta Sembilan ratus enam puluh tujuh tujuh ratus empat puluh dua rupiah
- Total biaya operasional : Rp. 57.142.857 + Rp. 70.967.742 = Rp. 128.110.599 (seratus dua puluh delapan juta seratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah)
• Total Kerugian Materiil : Rp. 2.158.110.599 (dua miliar seratus lima puluh delapan juta seratus sepuluh ribu lima ratus sembilan puluh Sembilan rupiah) ;
7. Kerugian Imateril: Rp 3.000.000.000 (tiga miliar) ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
