| Petitum Permohonan |
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. RAVI RAMADANA HASIBUAN, S.H., M.H.
2. DIRYA TRI TANDY, S.H.
3. MAULANA MUSLIM HRP, S.H.
Masing-masing adalah Advokat/ Pengacara pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Ravi Ramadana Hasibuan & Partners” yang beralamat di Jl. Dusun Karya No. A 05 Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, domisili elektronik: raviramadanahasibuan@gmail.com. Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 September 2025 (terlampir) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mengajukan permohonan Praperadilan untuk dan atas nama pemberi Kuasa :
ANDRY, Lahir di Tanjung Morawa, 22 Februari 1984 / Umur 41 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, yang beralamat di Dusun I, Gang Mulyo, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam hal ini bertindak sebagai orang tua dari terdakwa yang bernama DAFFINZA AZUAN ANDRIAN, lahir di Tanjung Morawa, 02 Agustus 2009, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, beralamat di Dusun I, Gang Mulyo, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Untuk selanjutnya disebut sebagai…………………………………………Pemohon
Dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan Praperadilan terhadap :
Ipda Risman Damanik (NRP 85031627) selaku Katim Penangkap yang berkedudukan di Jl Sudirman No 18, Kec Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang.
Untuk selanjutnya disebut sebagai……………………………………..…Termohon I
Aiptu Lusder K Sianturi (NRP 78110036) selaku Wakatim Penangkap yang berkedudukan di Jl Sudirman No 18, Kec Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang.
Untuk selanjutnya disebut sebagai…………………...…………………..Termohon II
Aiptu Putra H. Pinem (NRP 79030205) selaku Anggota Penangkap yang berkedudukan di Jl Sudirman No 18, Kec Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang.
Untuk selanjutnya disebut sebagai………………………...…………….Termohon III
Aiptu Jimmy H. Tarigan (NRP 79040340) selaku Anggota Penangkap yang berkedudukan di Jl Sudirman No 18, Kec Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang.
Untuk selanjutnya disebut sebagai………………………………………Termohon IV
Aiptu Henryanto, S.H. (NRP83020164) selaku Anggota Penangkap yang berkedudukan di Jl Sudirman No 18, Kec Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang.
Untuk selanjutnya disebut sebagai…………………………………….…Termohon V
Bripka Govhindoa M. Sitinjak, S.H. (NRP 91120170) selaku Anggota Penangkap yang berkedudukan di Jl Sudirman No 18, Kec Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang.
Untuk selanjutnya disebut sebagai…………………………………..…Termohon VI
Briptu Fitri Lestari Haloho, S.H. NRP 96051085 selaku Juru Periksa yang berkedudukan di Jl Sudirman No 18, Kec Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang.
Untuk selanjutnya disebut sebagai……………………………….……Termohon VII
Kompol Risqi Akbar, S.I.K, M.H (NRP 89030759) selaku Kasat Reskrim Polres Deli Serdang yang berkedudukan di Jl Sudirman No 18, Kec Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang.
Untuk selanjutnya disebut sebagai…………………………………....Termohon VIII
Kepala Kepolisian Resor Deli Serdang yang berkedudukan di Jl Sudirman No 18, Kec Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang.
Untuk selanjutnya disebut sebagai………………………………………Termohon IX
Dan untuk selanjutnya disebut sebagai………………………………………ParaTermohon
Adapun yang menjadi dasar ataupun alasan-alasan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
I. Dasar Hukum Praperadilan
Bahwa untuk mengetahui apakah ada atau tidak tindak pidana dalam sebuah peristiwa pidana, perlu diketahui dalam suatu tindak pidana harus dicari kebenaran formil dan kebenaran materil agar menjadi terang suatu tindak pidana dan perlu dicermati syarat dan ketentuan serta prosedural hukum acara pidana. Dalam permohonan ini, Pemohon perlu menyampaikan landasan hukum pengajuan permohonan Praperadilan ini untuk dijadikan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim, sebagaimana berikut:
1. Bahwa berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya setiap warga negara dan para penyelenggara negara harus tunduk kepada hukum. Ciri khas dan karakter dari sebuah negara hukum adalah menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warga negara, terutama dalam proses penegakan hukum karena segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (vide pasal 27 ayat 1 UUD Tahun 1945);
2. Bahwa dengan demikian dalam konsep penegakan hukum maka pejabat penegak hukum dalam melakukan segala tindakan hukum dibatasi oleh undang-undang agar tidak melakukan tindakan yang semena-mena dan dapat menimbulkan kerugian hukum bagi setiap warga negara;
3. Bahwa dalam sistem peradilan pidana baik pada tingkat penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan kewenangan mengadili harus dilakukan secara utuh dan universal sesuai dengan undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian hukum bagi setiap warga negara yang sedang menjalani proses penegakan hukum;
4. Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan Tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia;
5. Bahwa menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut yang bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai Tersangka/ Terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan;
6. Bahwa selain tujuan penegakan hukum, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak Tersangka/ Terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (Vide:Penjelasan Pasal 80 KUHAP), Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan Tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka;
7. Bahwa konsepsi praperadilan dimuat dalam Pasal 1 angka (10) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
- Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang, Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”;
8. Bahwa pengaturan objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
- Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
9. Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (10) Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perbuatan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan Tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum;
10. Bahwa dari Peristiwa hukum diatas, menurut Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;
11. Bahwa selain ketentuan diatas, terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak Tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan Tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
- Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/ PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
- Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.38/Pid.Prap/ 2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.04/Pid.Prap/ 2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.36/Pid.Prap/ 2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
- Dan lain sebagainya;
12. Bahwa dalam perkembangan hukum, ruang ligkup objek praperadilan tidak hanya pada sebatas sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan dan Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan juga terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan Tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut : Mengadili, Menyatakan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon Untuk Sebagian Dst
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
13. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan;
II. Objek Praperadilan
Bahwa yang menjadi objek permohonan Praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, sampai penahanan kepada anak Pemohon dengan Nomor Surat sebagai berikut:
1. Surat Ketetapan Nomor : S. Tap.Tsk/ 193/ VII/ RES.1.24/ 2025/ Satreskrim Tentang Penetapan Anak tertanggal 10 Juli 2025.
2. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 189.a/ IX/ RES.1.24/ 2025/ Satreskrim tertanggal 22 September 2025.
3. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 161/ IX/Res. 1.24/ 2025/ Satreskrim tertanggal 23 September 2025.
III. Kronologi dan Fakta Hukum
Bahwa kronologi dan fakta hukum yang terjadi dalam permasalahan ini adalah sebagai berikut :
A. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPANGGIL UNTUK DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI (CALON TERSANGKA), SEBELUM DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
1. Bahwa menurut Pasal 1 butir 14 KUHAP “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, namun KUHAP tidak memberikan kejelasan yang lebih pasti mengenai definisi dan batasan bukti permulaan tersebut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, telah dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimuat dalam Pasal 184 KUHAP, disertai dengan pemeriksaan calon tersangka ;
2. Bahwa penyidikan terhadap Perkara a quo berdasarkan Pengaduan / Laporan Polisi harus diawali dengan proses PENYELIDIKAN. Hal tersebut ditegaskan dalam KUHAP pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (5) yang tertulis :
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini”.
3. Bahwa keabsahan dari Surat Perintah Penyidikan dalam Perkara Pidana, harus dilihat dari apakah sebelum dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan, telah memperhatikan dan melalui proses Penyelidikan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan PERATURAN KAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, pada Bagian Kedua Pasal 5 dan Pasal 6 menentukan sebagai berikut :
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan.
Pasal 6 ayat (1) huruf c
Menentukan bahwa dalam Proses Penyelidikan dilakukan wawancara / interview dan dibuatkan Berita Acara Interview (baik terhadap Pelapor / Pengadu maupun terhadap Terlapor / Teradu dan terhadap Saksi-saksi yang berkaitan dengan Perkara yang dilaporkan / yang diadukan.
Bahwa berdasarkan uraian serta alasan hukum tersebut diatas, maka menurut hukum sebelum dilakukan Penyidikan, terlebih dahulu harus dilakukan Penyelidikan ;
4. Bahwa Pemohon sebagai Terlapor tidak pernah diberitahukan oleh Para Termohon adanya SPDP, bahkan Pemohon baru mengetahuinya setelah ditetapkan sebagai Tersangka, bahkan setelah adanya Surat Pengkapan Tertanggal 22 September 2025 dan diikuti dengan penahanan berdasarkan Surat Penahanan Tertanggal 23 September 2025, hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015;
5. Bahwa Termohon VIII telah menetapkan anak Pemohon sebagai Tersangka pada Tanggal 10 Juli 2025, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap.Tsk/ 193/ VII/ RES.1.24/ 2025/ Satreskrim Tentang Penetapan Anak tertanggal 10 Juli 2025 atas nama anak Pemohon. Namun pada kenyataannya, sebelum Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 10 Juli 2025, Para Termohon tidak pernah menyampaikan surat panggilan kepada Pemohon untuk diperiksa sebagai Saksi ;
6. Bahwa anak Pemohon pada tanggal 22 September 2025 dijemput paksa (upaya paksa) oleh Termohon I sampai dengan Termohon VI di dalam lingkungan sekolah tanpa berkoordinasi dan/ atau melibatkan pihak sekolah guna penangkapan sebagai Tersangka sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 189.a/ IX/ RES.1.24/ 2025/ Satreskrim tertanggal 22 September 2025, atas Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 465/ V/ 2025/ SPKT/ POLRESTA DELI SERDANG/ POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Mei 2025 ;
7. Bahwa Berdasarkan norma hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, pemeriksaan calon Tersangka oleh Penyidik merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi terlebih dahulu, sebelum kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Sehingga tindakan Termohon VIII yang menetapkan anak Pemohon sebagai Tersangka pada tanggal 10 Juli 2025, tanpa pernah dipanggil terlebih dahulu untuk diperiksa sebagai saksi atau calon Tersangka, telah membuktikan penetapkan Tersangka terhadap anak Pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum ;
8. Bahwa anak Pemohon pada saat diperiksa sebagai Tersangka tanpa didampingi Penasehat hukum dan orang tua serta pihak BAPAS, sehingga Termohon telah mengabaikan dan melanggar hak konstitusional terhadap anak Pemohon untuk mendapatkan pemberitahuan semua proses hukum yang menimpa/ terjadi kepada diri anak Pemohon selaku Terlapor dan Tersangka, dengan demikian tindakan tersebut bertentangan dengan hukum ;
9. Bahwa Termohon VII memaksa Pemohon untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat tanpa pendampingan, dikarenakan Pemohon tidak mau menandatangani BAP tersebut, anak Pemohon dimasukkan ke dalam sel tahanan sehingga psikis anak Pemohon terganggu ;
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DILAKUKAN TERMOHON MELANGGAR KETENTUAN PASAL 18 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHAP
10. Bahwa Termohon VIII dalam mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 189.a/ IX/ RES.1.24/ 2025/ Satreskrim tertanggal 22 September 2025, dengan dasar Surat Perintah Penangkapan pada point ke 6 (enam) ada membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 183.b/ VI/ RES.1.24/ 2025/ Satreskrim tanggal 11 Juni 2025, akan tetapi dasar Surat tersebut tidak pernah diberikan oleh Para Termohon kepada Pemohon, maka atas dasar surat tersebut yang tidak lengkap dan tidak pernah diberikan, tidaklah berdasar dan haruslah dinyatakan tidak sah Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: SP. Kap/ 189.a/ IX/ RES.1.24/ 2025/ Satreskrim tertanggal 22 September 2025;
11. Bahwa penangkapan yang dilakukan Termohon I sampai dengan Termohon VI terhadap anak Pemohon pada tanggal 22 September 2025, adalah tidak sah dan melanggar aturan hukum pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP, karena Pemohon bukanlah selaku pihak yang tertangkap tangan melakukan perbuatan tindak pidana. Melainkan anak Pemohon ditangkap oleh Termohon I sampai dengan Termohon VI disaat jam sekolah dan anak Pemohon berada dalam area sekolah yang mana masih menjadi tanggung jawab dari pihak sekolah dan dalam penangkapan tersebut tidak melibatkan pihak sekolah dan perangkat desa, ini merupakan bentuk arogansi Termohon I sampai dengan Termohon VI dalam melakukan penangkapan. Dan saat sebelum Termohon I sampai dengan Termohon VI melakukan penangkapan terhadap anak Pemohon, termohon I hanya menanyakan alamat rumah tanpa menanyakan tentang perkara a quo, yang mana seharusnya Termohon I sampai dengan Termohon VI memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan kepada Pemohon dan/ atau keluarga Pemohon. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Termohon I sampai dengan Termohon VI ;
12. Bahwa anak Pemohon setelah ditangkap oleh Termohon I sampai dengan Termohon VI di Bawa Ke Polres Deli Serdang untuk dilakukan Pemeriksaan kepada anak Pemohon tanpa didampingi oleh pihak sekolah, pada saat berjalannya pemeriksaan terhadap anak pemohon tidak ada didampingi oleh Pengacara/ Advokat dan/ atau orang tua serta BAPAS sebagaimana diatur dalam Pasal 23 jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga Termohon VII telah mengabaikan dan melanggar hak konstitusional terhadap anak Pemohon untuk mendapatkan pemberitahuan semua proses hukum yang menimpa/ terjadi kepada diri anak Pemohon selaku Terlapor dan Tersangka, dengan demikian tindakan tersebut bertentangan dengan hukum ;
13. Bahwa Pemohon dihubungi melalui telepon seluler dari pihak Polres Deli Serdang agar datang ke Polres Deli Serdang, sesampainya di Polres Deli Serdang Pemohon melihat anak Pemohon dalam keadaan tertekan dan penuh ketahukan, namun Pemohon disuruh Termohon VII untuk menemui pelapor untuk mengadakan perdamaian ;
14. Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB dihari penangkapan Pemohon dihubungi oleh pihak dari Polres Deli Serdang untuk datang ke Polres Deli Serdang untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Daffinza Azuan Andrian, yang mana pada saat pemeriksaan tidak dilakukan pendampingan oleh Pemohon, sehingga Perbuatan Termohon VII bertentangan dengan Pasal 23 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ;
15. Bahwa mendengar pengakuan dari Anak Pemohon, Pemohon tidak bersedia menandatangani BAP tersebut, sehingga dengan arogannya Termohon VII dengan Persetujuan Termohon VIII memasukkan anak Pemohon kedalam Sel tahanan Polres yang mengakibatkan anak Pemohon menjadi trauma ;
16. Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan Penangguhan Penahanan tertanggal 23 September 2025 terhadap anak Pemohon karena anak pemohon tersebut sakit dan juga harus mengikuti ujian di sekolahnya dan Pemohon Sebagai penjamin, namun Termohon tetap VII dan Termohon VIII tetap saja melakukan Penahahan terhadap Anak Pemohon sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 32 Undang-undang RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ;
17. Bahwa apa yang dilakukan Para Termohon sebagaimana yang diuraikan dari poin 1 (satu) s/d 16 (enam belas) dalam kronologis dan fakta hukum di atas adalah merupakan tindakan sewenang-wenang, tidak profesional, unprosedural, bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1 A Cq. Hakim Tunggal Pemeriksa Praperadilan, untuk memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Proses Penetapan sebagaimana Surat Ketetapan Nomor : S. Tap.Tsk/ 193/ VII/ RES.1.24/ 2025/ Satreskrim Tentang Penetapan Anak tertanggal 10 Juli 2025 tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tindakan Termohon I sampai dengan Termohon VI berupa Penangkapan terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 189.a/ IX/ RES.1.24/ 2025/ Satreskrim tertanggal 22 September 2025 tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.
4. Menyatakan tindakan Termohon VIII berupa Penahanan terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 161/ IX/Res. 1.24/ 2025/ Satreskrim tertanggal 23 September 2025 tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.
5. Memerintahkan Termohon VIII untuk menghentikan penyidikan dan Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 183.b/ VI/ RES.1.24/ 2025/ Satreskrim tanggal 11 Juni 2025 tidak sah dan batal demi hukum.
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan atas diri anak Pemohon.
7. Memerintahkan Para Termohon untuk membebaskan/ melepaskan anak Pemohon dari RTP Polres Deli Serdang atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam.
8. Memulihkan hak anak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Para Termohon.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuk Pakam Kelas 1 A yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |