1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah pada Akta Kelahiran Anak Pemohon nomor 1207-LT-10022017-0121 yang semula nama Ayah pada Akta kelahiran anak Pemohon Tertulis ERNADI menjadi PUTRA WANDIRA sesuai dengan Kutipan Akta Nikah dan KK (Kartu Keluarga) No. 1207022509240001;
3. Memerintahkan dan memberi ijin kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan Akta Kelahiran Anak Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan tentang Pergantian nama Ayah Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau agar menerbitkan akte kelahiran yang baru atau memberikan catatan pinggir.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|