| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 289/Pid.Sus/2026/PN Lbp | DINA EVASARI, SH. | BENNY AFRIDHO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 289/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1200/L.2.14/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA : ------ Bahwa ia terdakwa BENNY AFRIDHO pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun IV Desa Kelambir Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------- Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa diamankan oleh warga masyarakat di Dusun IV Desa Kelambir Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, karena telah mengambil pakaian dijemuran warga, kemudian terdakwa dibawa kerumah Kepala Dusun IV Desa Kelambir yaitu saksi Mangadar Sagala, lalu saksi Mangadar Sagala bersama dengan warga masyarakat meminta terdakwa untuk memperlihatkan identitas/KTP terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengeluarkan isi tas sandang warna navy yang dibawa terdakwa, pada saat terdakwa akan mengeluarkan isi tas sandang terdakwa tersebut, saksi Mangadar Sagala dan warga masyarakat melihat 2 (dua) paket plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis shabu didalam tas terdakwa tersebut, warga masyarakat langsung mengamankan terdakwa, lalu menghubungi pihak Kepolisian Polsek Pantai Labu, tidak lama kemudian saksi Almah Bubun Nasa Siregar dan saksi M. Arif Hidayat Anggota Polsek Pantai Labu datang kelokasi, kemudian para saksi Polisi mempertanyakan perbuatan tersebut dan terdakwa mengakui 2 (dua) paket plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram didalam tas sandang berwarna navy tersebut milik terdakwa dibeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di Desa Rantau Panjang Kec. Pantai Labu pada hari yang sama sekira pukul 04.30 Wib sebanyak 2 (dua) plastik klip ukuran sedang narkotika jenis shabu seharga Rp. 80.000,-, dimana dalam hal ini terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS2HA/I/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : kristal, B : urine, jumlah sampel A : 2 sampel, B : 1 sampel, berat netto awal total sampel A : 0,2950 gram, B : 50 ML, berat netto akhir sampel A : 0,2849 gram, B : 0 ML, dengan ciri-ciri sampel 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, 2 (dua) buah pot plastik bening berisikan B : urine an. Benny Afridho, pemilik jenis sampel kristal A dan Urine B atas nama Benny Afridho, dengan kesimpulan A2 jenis sampel kristal dan B1 Urine Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------ ------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------
Atau KEDUA : --------Bahwa ia terdakwa BENNY AFRIDHO pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun IV Desa Kelambir Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------- Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa diamankan oleh warga masyarakat di Dusun IV Desa Kelambir Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, karena telah mengambil pakaian dijemuran warga, kemudian terdakwa dibawa kerumah Kepala Dusun IV Desa Kelambir yaitu saksi Mangadar Sagala, lalu saksi Mangadar Sagala bersama dengan warga masyarakat meminta terdakwa untuk memperlihatkan identitas/KTP terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengeluarkan isi tas sandang warna navy yang dibawa terdakwa, pada saat terdakwa akan mengeluarkan isi tas sandang terdakwa tersebut, saksi Mangadar Sagala dan warga masyarakat melihat 2 (dua) paket plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis shabu didalam tas terdakwa tersebut, warga masyarakat langsung mengamankan terdakwa, lalu menghubungi pihak Kepolisian Polsek Pantai Labu, tidak lama kemudian saksi Almah Bubun Nasa Siregar dan saksi M. Arif Hidayat Anggota Polsek Pantai Labu datang kelokasi, kemudian para saksi Polisi mempertanyakan perbuatan tersebut dan terdakwa mengakui 2 (dua) paket plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram didalam tas sandang berwarna navy tersebut milik terdakwa dibeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di Desa Rantau Panjang Kec. Pantai Labu pada hari yang sama sekira pukul 04.30 Wib sebanyak 2 (dua) plastik klip ukuran sedang narkotika jenis shabu seharga Rp. 80.000,-, dimana dalam hal ini terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS2HA/I/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : kristal, B : urine, jumlah sampel A : 2 sampel, B : 1 sampel, berat netto awal total sampel A : 0,2950 gram, B : 50 ML, berat netto akhir sampel A : 0,2849 gram, B : 0 ML, dengan ciri-ciri sampel 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, 2 (dua) buah pot plastik bening berisikan B : urine an. Benny Afridho, pemilik jenis sampel kristal A dan Urine B atas nama Benny Afridho, dengan kesimpulan A2 jenis sampel kristal dan B1 Urine Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------- ------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
