Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1318/Pid.Sus/2023/PN Lbp RAHMANIAR TARIGAN, S. H CANRO SIMAMORA als MORA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 1318/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2945/L.2.14/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANIAR TARIGAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANRO SIMAMORA als MORA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

ISI DAKWAAN

PRIMAIR :

-------- Bahwa ia terdakwa CANRO SIMAMORA alias MORA pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 Pukul 22.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Juni  2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat Jl. Sukarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan oleh karenanya pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang mengadili perkara ini (pasal 84 ayat (2) KUHAP), mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (orang perorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja Migran), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

 

  • Awalnya saksi Boyke Barus, SH. Dan Team yang bertugas di Polres Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada calon Pekerja Migran Ilegal yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia, kemudian saksi Boyke Barus, SH. dan Team melakukan penyelidikan terhadap orang yang akan memberangkatkan Calon Pekerja Migran Ilegal tersebut dan saat itu saksi Boyke Barus, SH. dan Team  memperoleh informasi bahwa mobil yang membawa para calon Pekerja Migran Ilegal tersebut akan melintas melalui jalur Tol Medan – Tebing Tinggi dan calon Pekerja Migran Ilegal  tersebut akan berangkat  melalui Jalur Dumai Provinsi Riau, kemudian tepatnya di Simpang Tol Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, saksi Boyke Barus, SH. dan Team berhasil memberhentikan dan mengamankan 1(satu) unit mobil Toyota Kijang Inova dengan Nomor Polisi BM 1573 LJ dengan supir bernama Joko Asmono, setelah terdakwa Joko Asmono dinterogasi oleh saksi Boyke Barus dan team diketahui sudah ada 3 (tiga) mobil yang pergi duluan dengan membawa calon pekerja migran, selanjutnya saksi Boyke Barus dan Team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver metalic dengan Nomor Polisi H 1695 CW dengan supir yang bernama Canro Simamora alias Mora, 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan Nomor Polisi BM 1989 DS dengan supir bernama Fadli Chalik, 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna putih dengan Nomor Polisi B 2925 UBB dengan supir bernama Muhammad Agustian Brilliano di Jl. Sukarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kabupaten Tebing Tinggi.
  • Bahwa Muhammad Rafii Nasution alias Bang Fii (berkas terpisah) adalah Pemilik CV. Ramdani Travel, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib., Muhammad Rafii Nasution alias Bang Fii ditelepon Mulyadi (dalam daftar pencarian orang), Mulyadi bekerja sebagai Agen Penyalur Tenaga Kerja Indonesia saat itu Mulyadi berkata kepada Muhammad Rafii Nasution alias Bang Fii “Bang ada sewaku 19 (sembilan belas) orang mau ke Dumai, nanti tinggalkan saja sewaku itu di kantor Feri Muar tempat orang mau ke Malaysia, nanti jemput sewaku itu ke Medan ya di Darusallan dandi Hotel Merpati Medan.
  • Bahwa terdakwa Canro Simamora alias Mora pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib. ditelepon Muhammad Rafii Nasution alias Bang Fii, saat itu Muhammad Rafii Nasution alias Bang Fii memerintahkan terdakwa untuk menjeput 5 (lima) orang calon Pekerja Migran yang bernama Muhammad Hasanun Basri, Hendra Saputra, Faisal Hardi, Muhammad Ridwan dan Muhammad Safwan dengan tujuan akan di bawa ke Dumai Provinsi Riau yang selanjutnya akan bekerja di Malaysia, kemudian dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver metalic dengan Nomor Polisi H 1695 CW terdakwa menjemput ke-5 (lima) orang calon pekerja Migran dan membawa ke-5 (lima) orang calon pekerja Migran dengan tujuan akan diberangkatkan ke Dumai Provinsi Riau.
  • Bahwa terdakwa mengetahui kalau ke-5 (lima)  orang calon Pekerja Migran tersebut hendak dijadikan sebagai pekerja migran di Negara Malaysia dan terdakwa juga mengetahui kalau ke-5 (lima)  orang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagai pekerja migran, karena terdakwa ketahui ke-5 (lima) calon Pekerja Migran yang akan bekerja di Malaysia tersebut hanya berbekal Pasport dan pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira Pukul 22.30 Wib. saat terdakwa bersama supir lainnya yang bernama Fadli Calik (berkas terpisah) dan Muhammad Agustian Brilliano (berkas terpisah) serta calon pekerja migran berhenti di rumah makan pecel lele di Jl. Sukarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kabupaten Tebing Tinggi terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Polresta Deli Serdang, dan saat di tanya Petugas Kepolisian ke-5 (lima) orang calon pekerja Migran tersebut mengaku akan bekerja ke Malaysia.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesian Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.--------------

 

 

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa ia terdakwa CANRO SIMAMORA alias MORA pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 Pukul 22.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Juni  2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat Jl. Sukarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan oleh karenanya pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang mengadili perkara ini (pasal 84 ayat (2) KUHAP), mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang tidak memenuhi persyaratan persyaratan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b sampai huruf e) dengan sengaja melaksanakan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

 

  • Awalnya saksi Boyke Barus, SH. Dan Team yang bertugas di Polres Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada calon Pekerja Migran Ilegal yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia, kemudian saksi Boyke Barus, SH. dan Team melakukan penyelidikan terhadap orang yang akan memberangkatkan Calon Pekerja Migran Ilegal tersebut dan saat itu saksi Boyke Barus, SH. dan Team  memperoleh informasi bahwa mobil yang membawa para calon Pekerja Migran Ilegal tersebut akan melintas melalui jalur Tol Medan – Tebing Tinggi dan calon Pekerja Migran Ilegal  tersebut akan berangkat  melalui Jalur Dumai Provinsi Riau, kemudian tepatnya di Simpang Tol Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, saksi Boyke Barus, SH. dan Team berhasil memberhentikan 1(satu) unit mobil Toyota Kijang Inova dengan Nomor Polisi BM 1573 LJ dengan supir bernama Joko Asmono, setelah terdakwa Joko Asmono dinterogasi oleh saksi Boyke Barus dan team diketahui sudah ada 3 (tiga) mobil yang pergi duluan dengan membawa calon pekerja migran, selanjutnya saksi Boyke Barus dan Team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver metalic dengan Nomor Polisi H 1695 CW dengan supir yang bernama Canro Simamora alias Mora, 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan Nomor Polisi BM 1989 DS dengan supir bernama Fadli Chalik, 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna putih dengan Nomor Polisi B 2925 UBB dengan supir bernama Muhammad Agustian Brilliano di Jl. Sukarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kabupaten Tebing Tinggi.
  • Bahwa Muhammad Rafii Nasution alias Bang Fii (berkas terpisah) adalah Pemilik CV. Ramdani Travel, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib., Muhammad Rafii Nasution alias Bang Fii ditelepon Mulyadi (dalam daftar pencarian orang), Mulyadi bekerja sebagai Agen Penyalur Tenaga Kerja Indonesia saat itu Mulyadi berkata kepada Muhammad Rafii Nasution alias Bang Fii “Bang ada sewaku 19 (sembilan belas) orang mau ke Dumai, nanti tinggalkan saja sewaku itu di kantor Feri Muar tempat orang mau ke Malaysia, nanti jemput sewaku itu ke Medan ya di Darusallan dan di Hotel Merpati Medan.
  • Bahwa terdakwa Canro Simamora alias Mora pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib. ditelepon Muhammad Rafii Nasution alias Bang Fii, saat itu Muhammad Rafii Nasution alias Bang Fii memerintahkan terdakwa untuk menjeput 5 (lima) orang calon Pekerja Migran yang bernama Muhammad Hasanun Basri, Hendra Saputra, Faisal Hardi, Muhammad Ridwan dan Muhammad Safwan dengan tujuan akan di bawa ke Dumai Provinsi Riau yang selanjutnya akan bekerja di Malaysia, kemudian dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver metalic dengan Nomor Polisi H 1695 CW terdakwa menjemput ke-5 (lima) orang calon pekerja Migran dan membawa ke-5 (lima) orang calon pekerja Migran dengan tujuan akan diberangkatkan ke Dumai Provinsi Riau.
  • Bahwa terdakwa mengetahui kalau ke-5 (lima)  orang calon Pekerja Migran tersebut hendak dijadikan sebagai pekerja migran di Negara Malaysia dan terdakwa juga mengetahui kalau ke-5 (lima)  orang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagai pekerja migran, karena terdakwa ketahui ke-5 (lima) calon Pekerja Migran yang akan bekerja di Malaysia tersebut hanya berbekal Pasport dan pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira Pukul 22.30 Wib. saat terdakwa bersama supir lainnya yang bernama Fadli Calik (berkas terpisah) dan Muhammad Agustian Brilliano (berkas terpisah) serta calon pekerja migran berhenti di rumah makan pecel lele di Jl. Sukarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kabupaten Tebing Tinggi terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Polresta Deli Serdang, dan saat di tanya Petugas Kepolisian ke-5 (lima) orang calon pekerja Migran tersebut mengaku akan bekerja ke Malaysia.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesian Jo Pasal 56  ke-1  KUHPidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya