| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa I. Wanto Alias Tiger bersama terdakwa II. Puji Rahayu Alias Ambon pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Jalan Rambutan Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa II. Puji Rahayu Alias Ambon mengajak terdakwa I. Wanto Alias Tiger membeli narkotika jenis shabu, lalu terdakwa I. Wanto Alias Tiger membeli sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa II. Puji Rahayu Alias Ambon sebanyak 2 (dua) gram denga harga Rp.620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp.1.240.000 (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian para terdakwa pergi ke Gg Pancasila Pasar 7 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan menumpang mobil truk yang mengarah kedaerah tersebut, lalu para terdakwa menemui Ijen dan memberikan uang para terdakwa masing-masing sebesar Rp.620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian Ijen memberikan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan shabu dengan berat kotor 4,38 (empat koma tiga puluh delapan) gram kepada terdakwa Wanto Alias Tiger, lalu para terdakwa pulang dengan menumpang 1 (satu) unit mobil L300;
- Selanjutnya saksi Majdi Hasan,SH, saksi Majdi Hasan,SH, saksi Muslimin Sajali dan saksi Arry Wahyudi yang merupakan Anggota Kepolisan Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di Jalan Rambutan Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian saksi bersama rekan kerja melakukan penyelidikan, lalu pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Wanto Alias Tiger dan terdakwa Puji Rahayu Alias Ambon, pada saat penangkapan di temukan barang bukti di genggaman tangan terdakwa Wanto Alias Tiger 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan shabu dengan berat bruto / kotor 4,38 (empat koma tiga puluh delapan) gram, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi melakukan introgasi kepada para terdakwa tentang kepemilikan barang bukti tersebut, lalu para terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa Wanto Alias Tiger dan terdakwa Puji Rahayu Alias Ambon;
- Selanjutnya terdakwa Wanto Alias Tiger dan terdakwa Puji Rahayu Alias Ambon berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : 141/IV/LL/ 10020/2026 tanggal 22 April 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa :
- 4 (empat) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan shabu dengan berat kotor (bruto) 4,38 (empat koma tiga puluh delapan) gram dengan netto 3,18 (tiga koma delapan belas) gram yang disita dari terdakwa WANTO TIGER dan terdakwa PUJI RAHAYU Alias AMBON.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS36HD/V/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 28 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. SUPRIYANTO, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan :
A. 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,1818 gram
barang bukti A mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama WANTO TIGER dan PUJI RAHAYU Alias AMBON yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama WANTO TIGER dan PUJI RAHAYU Alias AMBON adalah barang bukti A. benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c jo Undang-undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------
Atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa I. Wanto Alias Tiger bersama terdakwa II. Puji Rahayu Alias Ambon pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Jalan Rambutan Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa saksi Majdi Hasan,SH, saksi Majdi Hasan,SH, saksi Muslimin Sajali dan saksi Arry Wahyudi yang merupakan Anggota Kepolisan Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di Jalan Rambutan Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian saksi bersama rekan kerja melakukan penyelidikan, lalu pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Wanto Alias Tiger dan terdakwa Puji Rahayu Alias Ambon, pada saat penangkapan di temukan barang bukti di genggaman tangan terdakwa Wanto Alias Tiger 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan shabu dengan berat bruto / kotor 4,38 (empat koma tiga puluh delapan) gram, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi melakukan introgasi kepada para terdakwa tentang kepemilikan barang bukti tersebut, lalu para terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa Wanto Alias Tiger dan terdakwa Puji Rahayu Alias Ambon;
- Selanjutnya terdakwa Wanto Alias Tiger dan terdakwa Puji Rahayu Alias Ambon berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : 141/IV/LL/ 10020/2026 tanggal 22 April 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa :
- 4 (empat) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan shabu dengan berat kotor (bruto) 4,38 (empat koma tiga puluh delapan) gram dengan netto 3,18 (tiga koma delapan belas) gram yang disita dari terdakwa WANTO TIGER dan terdakwa PUJI RAHAYU Alias AMBON.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS36HD/V/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 28 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. SUPRIYANTO, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan :
A. 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,1818 gram
- barang bukti A mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama WANTO TIGER dan PUJI RAHAYU Alias AMBON yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama WANTO TIGER dan PUJI RAHAYU Alias AMBON adalah barang bukti A. benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UURI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ----- |