| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU:
-----Bahwa ia terdakwa GUSTI SULISTIO pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau dalam waktu lain pada bulan April 2026 atau dalam waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Dusun VII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk didalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Muslimin Sajali dan rekan yang bernama saksi Majdi Hasan, saksi Awanta Ginting (Anggota Kepolisian Satuan Narkoba) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ada orang yang menjual narkotika jenis shabu
- Setelah mendapat informasi tersebut, saksi Muslimin Sajali dan rekan langsung ke lokasi yang diinformasikan dan melakukan penggerebekan dibelakang sebuah rumah dan bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa berusaa lari dan melihat terdakwa membuang sesuatu ke saluran air (parit kecil) dan setela berasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa maka saksi Muslimin Sajali dan rekan menyuruh terdalkwa mengambil barang yang dibuangnya yang ternyata 1 (satu buah plastic klip transparan berisi 3 (tiga) plastic klip transparan kecil berisi narkotika jenis shabu dengan netto 0,48 gram, 7 (tuju) plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 (satu) bua pipet plastic dibentuk skop;
- Bahwa ketika diinterogasi terdakwa mengaku membeli narkotika jenis shabu dari seseorang bernama Yopi di Bakaran Batu denga harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Bahwa menurut Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Nomor 127//LL/10020/2026 yang menerangkan bahwa 3 plastik klip transparan yang berisi shabu tersebut dengan berat netto 0,48 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS28HD/IV/2026/ Laboratorium pada hari Selasa tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr.Suriyanto. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan :
Sampel Kristal dan urine mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, MDMA dan benar mengandung Amfetamena terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 dan 53 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, atau menjadi Perantara Narkotika Golongan 1 jenis Shabu tersebut dari pihak yang berwenang;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------
A T A U
Kedua
--------------------Bahwa ia terdakwa GUSTI SULISTIO pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau dalam waktu lain pada bulan April 2026 atau dalam waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Dusun VII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk didalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Muslimin Sajali dan rekan yang bernama saksi Majdi Hasan, saksi Awanta Ginting (Anggota Kepolisian Satuan Narkoba) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ada orang yang menjual narkotika jenis shabu
- Setelah mendapat informasi tersebut, saksi Muslimin Sajali dan rekan langsung ke lokasi yang diinformasikan dan melakukan penggerebekan dibelakang sebuah rumah dan bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa berusaa lari dan melihat terdakwa membuang sesuatu ke saluran air (parit kecil) dan setela berasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa maka saksi Muslimin Sajali dan rekan menyuruh terdalkwa mengambil barang yang dibuangnya yang ternyata 1 (satu buah plastic klip transparan berisi 3 (tiga) plastic klip transparan kecil berisi narkotika jenis shabu dengan netto 0,48 gram, 7 (tuju) plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 (satu) bua pipet plastic dibentuk skop;
- Bahwa ketika diinterogasi terdakwa mengaku membeli narkotika jenis shabu dari seseorang bernama Yopi di Bakaran Batu denga harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Bahwa menurut Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Nomor 127//LL/10020/2026 yang menerangkan bahwa 3 plastik klip transparan yang berisi shabu tersebut dengan berat netto 0,48 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS28HD/IV/2026/ Laboratorium pada hari Selasa tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr.Suriyanto. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan :
Sampel Kristal dan urine mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, MDMA dan benar mengandung Amfetamena terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 dan 53 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa menurut Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Nomor 113//LL/10020/2026 yang menerangkan bahwa 6 plastik klip transparan yang berisi shabu tersebut dengan berat netto 0,59 gram;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki atau menguasai Narkotika Golongan 1 jenis Shabu tersebut dari pihak yang berwenang;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --- |