Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1431/Pid.B/2026/PN Lbp 1.Rumanty Fitriana Sagala, S.H.
2.DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
AULIA RAHMAT Bin Alm RUSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1431/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3301/L.2.14.9/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rumanty Fitriana Sagala, S.H.
2DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
3YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AULIA RAHMAT Bin Alm RUSMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

---- Bahwa Terdakwa AULIA RAHMAT Bin Alm RUSMAN pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Perhubungan Komplek Griya Nabila II Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena Tindak Pidanayang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa bersama dengan saksi korban Rudi Kurniawan, IKBAL, ROI dan DIMAS sedang berkumpul dirumah Terdakwa yang berada Jalan Perhubungan Komplek Griya Nabila II Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian sekira puku 23.30 wib Terdakwa meminjam 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor Polisi  BK-6196-AGW warna hitam tahun 2017 dengan Nomor Rangka  MH1KC8116HK155328, dan Nomor Mesin : KC81E1148934. An. SELLI ARTISTA NATALIA milik saksi korban Rudi Kurniawan dengan mengatakan “pinjam dulu sepeda motormu, mau ngisi lagu kedalam flasdisk di Warnet”, saksi korban Rudi Kurniawan yang mengenal Terdakwa dan percaya akan perkataan Terdakwa meminjamkan sepeda motor berikut kunci kontaknya kepada Terdakwa lalu Terdakwa pergi berboncengan bersama dengan ROI menuju Warnet namun flasdisk yang Terdakwa bawa tidak bisa diisi lagu sehingga Terdakwa dan ROI kembali pulang kerumah Terdakwa  dan memasukkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor Polisi  BK   6196 AGW warna hitam kedalam rumah dan kunci sepeda motor Terdakwa pegang, kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 01.00 wib Dimas meminjam 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor Polisi  BK-6196-AGW warna hitam milik saksi korban Rudi Kurniawan kepada Terdakwa dan Terdakwa pun memberikan sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya dan dan tak lama kemudian Dimas mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 05.00 wib IKBAL meminjam 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor Polisi  BK-6196-AGW warna hitam milik saksi korban Rudi Kurniawan kepada Terdakwa dengan alasan mengisi dana untuk bermain judi online dan Terdakwapun memberikan sepeda motor milik sasi Rudi Kurniawan tersebut tanpa seizin pemiliknya namun setelah ditunggu-tunggi IKBAL belum mengembalikan sepeda motor milik saksi korban Rudi Kurniawan tersebut sehingga Terdakwa mendatangi rumah saksi korban Rudi Kurniawan dan berjanji akan mengganti rugi  1 (satu) Unit sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor Polisi  BK-6196-AGW warna hitam milik saksi korban Rudi Kurniawan sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) namun sampai saat ini Terdakwa belum juga mengganti rugi sepeda motor tersebut sehingga saksi korban Rudi Kurniawan mencari keberadaan Terdakwa dirumahnya namun Terdakwa tidak ada dan handphone Terdakwa tidak aktif kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 wib saksi korban Rudi Kurniawan kami melihat Terdakwa sedang membawa mobil angkot sehingga saksi korban Rudi Kurniawan langsung mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Rudi Kurniawan mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enamm belas juta rupiah). ---

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa AULIA RAHMAT Bin Alm RUSMAN pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Perhubungan Komplek Griya Nabila II Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa bersama dengan saksi korban Rudi Kurniawan, IKBAL, ROI dan DIMAS sedang berkumpul dirumah Terdakwa yang berada Jalan Perhubungan Komplek Griya Nabila II Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian sekira puku 23.30 wib Terdakwa meminjam 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor Polisi  BK-6196-AGW warna hitam tahun 2017 dengan Nomor Rangka  MH1KC8116HK155328, dan Nomor Mesin : KC81E1148934. An. SELLI ARTISTA NATALIA milik saksi korban Rudi Kurniawan dengan mengatakan “pinjam dulu sepeda motormu, mau ngisi lagu kedalam flasdisk di Warnet”, saksi korban Rudi Kurniawan yang mengenal Terdakwa dan percaya akan perkataan Terdakwa meminjamkan sepeda motor berikut kunci kontaknya kepada Terdakwa lalu Terdakwa pergi berboncengan bersama dengan ROI menuju Warnet namun flasdisk yang Terdakwa bawa tidak bisa diisi lagu sehingga Terdakwa dan ROI kembali pulang kerumah Terdakwa  dan memasukkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor Polisi  BK   6196 AGW warna hitam kedalam rumah dan kunci sepeda motor Terdakwa pegang, kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 01.00 wib Dimas meminjam 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor Polisi  BK-6196-AGW warna hitam milik saksi korban Rudi Kurniawan kepada Terdakwa dan Terdakwa pun memberikan sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya dan dan tak lama kemudian Dimas mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 05.00 wib IKBAL meminjam 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor Polisi  BK-6196-AGW warna hitam milik saksi korban Rudi Kurniawan kepada Terdakwa dengan alasan mengisi dana untuk bermain judi online dan Terdakwapun memberikan sepeda motor milik sasi Rudi Kurniawan tersebut tanpa seizin pemiliknya namun setelah ditunggu-tunggi IKBAL belum mengembalikan sepeda motor milik saksi korban Rudi Kurniawan tersebut sehingga Terdakwa mendatangi rumah saksi korban Rudi Kurniawan dan berjanji akan mengganti rugi  1 (satu) Unit sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor Polisi  BK-6196-AGW warna hitam milik saksi korban Rudi Kurniawan sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) namun sampai saat ini Terdakwa belum juga mengganti rugi sepeda motor tersebut sehingga saksi korban Rudi Kurniawan mencari keberadaan Terdakwa dirumahnya namun Terdakwa tidak ada dan handphone Terdakwa tidak aktif kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 wib saksi korban Rudi Kurniawan kami melihat Terdakwa sedang membawa mobil angkot sehingga saksi korban Rudi Kurniawan langsung mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya. ---

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Rudi Kurniawan mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enamm belas juta rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----

       
       
       
       
Pihak Dipublikasikan Ya