| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 595/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.Rumanty Fitriana Sagala, S.H. 3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
ARI ERMAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 595/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1738/L.2.14.9/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa ARI ERMAWAN, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 05.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Muara Kampung Melayu Desa Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada saat saksi AZRIADY, S.H., saksi ABDUL MUFTI, saksi RINTO ARWAN dan saksi SANDRO ARIZONA yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang peredaran Narkotika jenis Ganja di Jalan Muara Kampung Melayu Desa Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, hingga pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 05.50 WIB para saksi melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Muara Kampung Melayu Desa Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di barak/mess, para saksi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa ARI ERMAWAN. Setelah itu para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) plastik klip berisikan daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 51,03 (lima puluh satu koma nol tiga) gram, 1 (satu) plastik klip kosong, 2 (dua) bungkus kertas rokok merk Royo dari dalam lemari Terdakwa ARI ERMAWAN dan uang tunai sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut adalah uang gaji dan uang hasil penjualan Narkotika jenis Ganja. Setelah itu para saksi menanyakan darimana Terdakwa ARI ERMAWAN mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut, kemudian Terdakwa ARI ERMAWAN mengatakan bahwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut didapat dari ACONG (Dalam Lidik) pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB sebanyak 60,71 (enam puluh koma tujuh puluh satu) gram dan Terdakwa ARI ERMAWAN akan menjualkan kembali dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per plastil klip kecil, dan Terdakwa ARI ERMAWAN sudah melakukan jual beli Narkotika jenis Ganja selama 1 (satu) bulan. Selanjutnya Terdakwa ARI ERMAWAN beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 315/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 29 (dua puluh sembilan) plastik klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 51,03 (lima puluh satu koma nol tiga) gram milik ARI ERMAWAN adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa ARI ERMAWAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------
ATAU KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa ARI ERMAWAN, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 05.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Muara Kampung Melayu Desa Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada saat saksi AZRIADY, S.H., saksi ABDUL MUFTI, saksi RINTO ARWAN dan saksi SANDRO ARIZONA yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang peredaran Narkotika jenis Ganja di Jalan Muara Kampung Melayu Desa Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, hingga pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 05.50 WIB para saksi melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Muara Kampung Melayu Desa Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di barak/mess, para saksi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa ARI ERMAWAN. Setelah itu para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) plastik klip berisikan daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 51,03 (lima puluh satu koma nol tiga) gram, 1 (satu) plastik klip kosong, 2 (dua) bungkus kertas rokok merk Royo dari dalam lemari Terdakwa ARI ERMAWAN dan uang tunai sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut adalah uang gaji dan uang hasil penjualan Narkotika jenis Ganja. Setelah itu para saksi menanyakan darimana Terdakwa ARI ERMAWAN mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut, kemudian Terdakwa ARI ERMAWAN mengatakan bahwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut didapat dari ACONG (Dalam Lidik) pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB sebanyak 60,71 (enam puluh koma tujuh puluh satu) gram dan Terdakwa ARI ERMAWAN akan menjualkan kembali dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per plastil klip kecil, dan Terdakwa ARI ERMAWAN sudah melakukan jual beli Narkotika jenis Ganja selama 1 (satu) bulan. Selanjutnya Terdakwa ARI ERMAWAN beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 315/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 29 (dua puluh sembilan) plastik klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 51,03 (lima puluh satu koma nol tiga) gram milik ARI ERMAWAN adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa ARI ERMAWAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
