| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik Sah atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3381,Surat Ukur tertanggal 04 September 2013 No. 01575/tanah enam ratus/2013
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menjaminkan sertifikat hak milik penggugat kepada Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
4. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat II yang menerima dan menguasai sertifikat milik penggugat tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
5. Menyatakan bahwa segala bentuk perjanjian utang piutang maupun penjaminan anggunan antara tergugat I dan tergugat II sepanjang mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3381,Surat Ukur tertanggal 04 September 2013 No. 01575/tanah enam ratus/2013 adalah cacat hukum, batal demi hukum dan tidak mengikat
6. Menghukum tergugat II (atau siapa saja yang menguasai sertifikat tersebut) untuk seketika dan tanpa syarat menyerahkan asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3381,Surat Ukur tertanggal 04 September 2013 No. 01575/tanah enam ratus/2013 kepada penggugat.
7. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) secara tunai seketika dan tanggung renteng.
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|