Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
427/Pdt.G/2026/PN Lbp SUDIRMAN LUBIS 1.ARDIAN KUSUMA WIJAYA
2.BAEHAKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 427/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat 427
Penggugat
NoNama
1SUDIRMAN LUBIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Cendra Daulat.,S.HSUDIRMAN LUBIS
Tergugat
NoNama
1ARDIAN KUSUMA WIJAYA
2BAEHAKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik Sah atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3381,Surat Ukur tertanggal 04 September 2013 No. 01575/tanah enam ratus/2013 
3.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menjaminkan sertifikat hak milik penggugat kepada Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
4.    Menyatakan bahwa perbuatan tergugat II yang menerima dan menguasai sertifikat milik penggugat tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
5.    Menyatakan bahwa segala bentuk perjanjian utang piutang maupun penjaminan anggunan antara tergugat I dan tergugat II sepanjang mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3381,Surat Ukur tertanggal 04 September 2013 No. 01575/tanah enam ratus/2013 adalah cacat hukum, batal demi hukum dan tidak mengikat
6.    Menghukum tergugat II (atau siapa saja yang menguasai sertifikat tersebut) untuk seketika dan tanpa syarat menyerahkan asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3381,Surat Ukur tertanggal 04 September 2013 No. 01575/tanah enam ratus/2013 kepada penggugat.
7.    Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) secara tunai seketika dan tanggung renteng.
8.    Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak