1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti nama orang tua (ibu) pada KK (Kartu Keluarga) pemohon No. 1207262907250030 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 1271-LT-03022021-0195 yang semula nama orang tua (ibu) Tertulis
FILIHATI menjadi DILIANI SARUMAHA
3. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan perbaikan nama orang tua pada Kartu Keluarga dan akte kelaahiran ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan tentang Pergantian nama orang tua pada Kartu Keluarga Pemohon tersebut dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau agar menerbitkan Kartu Keluarga Baru pemohon dan atau membuat catatan pinggir pada kutipan akte kelahiran pemohon
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
|