Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Lbp PT Bank Perekonomian Rakyat Sumber Tiopan Raya dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya John Piter Sibarani 1.IKA AULIA
2.ROSMA
3.BENE DIKTUS SITORUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat 7
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Sumber Tiopan Raya dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya John Piter Sibarani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BETMAN SITORUS, SHPT Bank Perekonomian Rakyat Sumber Tiopan Raya dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya John Piter Sibarani
Tergugat
NoNama
1IKA AULIA
2ROSMA
3BENE DIKTUS SITORUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 398.450.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap Sebidang tanah seluas + 168 M2 (Seratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan rumah tempat tinggal permanen yang berdiri diatasnya sesuai dengan Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi No.593.83/38/2001 Tanggal 10 Januari 2001, yang terletak di Dusun IV Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Ika Aulia ic.Tergugat I dan sebidang tanah seluas + 220 M2 (Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan rumah tempat tinggal permanen yang berdiri diatasnya sesuai dengan Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi No.593.83/6424/2022 Tanggal 06 Oktober 2022, yang terletak di Dusun IV Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Ika Aulia ic.Tergugat I, Penggugat memohonkan kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu;
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah tidak memenuhi/mematuhi seluruh perjanjian untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat, sebagaimana diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No.17374/PK/B-60/XII/2024, Tanggal 16 Desember 2024;
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III oleh karenanya untuk memenuhi/mematuhi seluruh  kesepakatan/perikatan/perjanjian yang diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No.17374/PK/B-60/XII/2024, Tanggal 16 Desember 2024   dengan segala konsekwensi hukumnya;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat sebesar Rp.398.450.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap bulannya atas setiap kelalaian Tergugat I, Tergugat II dan III untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan hukum dalam perkara ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAI
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak