Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1578/Pid.B/2026/PN Lbp Kiki Octavia Br Butar Butar SALOMO SITEPU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1578/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-167/BIASA/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kiki Octavia Br Butar Butar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALOMO SITEPU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa Salomo Sitepu bersama dengan Sidik Sembiring (Berkas Terpisah) pada hari Selasa Tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Juni tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 di Kebun saksi korban Sri Ayu Dewi S di Dusun VII Rumah Tanjung Desa Silebo-lebo Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu,”  perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

          Bahwa berawal pada Hari Senin Tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 Wib, sewaktu terdakwa bersama dengan Sidik Sembiring (Berkas Terpisah) berada di Warung milik saksi Eli Purwanto alias Pak Obed di Dusun III Simpang Adios, Desa Sei Mencirim Kec.Kutalimbaru, terdakwa mengatakan kepada Sidik Sembiring (Berkas Terpisah) “ada uang masuk ini,Pal”, lalu Sidik Sembiring (Berkas Terpisah) menjawab “Uang Masuk apa Pal”, lalu terdakwa mengatakan “Ambil jambu di ladang” Lalu Sidik Sembiring (Berkas Terpisah) menjawab “Amankan Kan Pal?”, Lalu terdakwa menjawab “Aman lah Pal”, kemudian pada Hari Selasa Tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wib, terdakwa bersama dengan Sidik Sembiring (Berkas Terpisah) berangkat dengan menggunakan sepeda motor dan membawa along along menuju ke Kebun saksi korban Sri Ayu Dewi S di Dusun VII Rumah Tanjung Desa Silebo-lebo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan setelah sampai di tempat tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik yang sudah berisikan jambu dan menuangkannya ke dalam along-along yang sudah dibawa sebelumnya, Kemudian terdakwa bersama dengan Sidik Sembiring (Berkas Terpisah) pergi lagi ke Kebun saksi korban Sri Ayu Dewi S di Dusun VII Rumah Tanjung Desa Silebo-lebo Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, setelah sampai di tempat tersebut, terdakwa bersama dengan Sidik Sembiring (Berkas Terpisah) langsung memanen Buah jambu tersebut, lalu kemudian berpencar untuk mengambil buah jambu tersebut, tidak berapa lama terdakwa dan Sidik Sembiring (Berkas Terpisah) kembali bertemu di tempat memarkirkan sepeda motornya dengan masing masing sudah membawa jambu yang sudah dipetik sebelumnya. Kemudian terdakwa bersama dengan Sidik Sembiring (Berkas Terpisah) menuangkan jambu jambu tersebut kedalam along-along yang sudah disiapkan, lalu kemudian terdakwa menyuruh Sidik Sembiring (Berkas Terpisah) terlebih dahulu pergi membawa jambu tersebut ke Simpang Sei Mencirim, dan menyuruh Sidik Sembiring (Berkas Terpisah) untuk menunggu terdakwa di Simpang Sei Mencirim.

          Bahwa selanjutnya Sidik Sembiring (Berkas Terpisah) pergi dengan menggunakan sepeda motornya dengan membawa jambu tersebut, kemudian sewaktu di perjalanan terdakwa diberhentikan oleh beberapa warga, dan memeriksa along-along terdakwa, lalu ditemukan Jambu tersebut, kemudian sewaktu ditanyai, Sidik Sembiring (Berkas Terpisah) mengatakan bahwa telah mengambil jambu tersebut dari kebun saksi korban bersama dengan terdakwa. Kemudian warga mengamankan Sidik Sembiring (Berkas Terpisah) ke sebuah rumah, lalu wargapun berdatangan untuk melihat Sidik Sembiring (Berkas Terpisah), dan kemudian saksi Korban Sri Ayu Dewi.S dan Roy Irawan Sembiring mengenali jambu tersebut dari pembungkusnya dan mengatakan bahwa jambu tersebut adalah miliknya, kemudian Sidik Sembiring (Berkas Terpisah) dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Kutalimbaru. Bahwa terhadap terdakwa setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada tanggal 16 Juli 2026 terdakwa ditangkap oleh Kepolisian Sektor Kutalimbaru untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

          Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 600.000,-  (Enam Ratus Ribu Rupiah) yang mana pada saat itu harga Jambu biji putih seharga Rp.10.000/kg, dan saksi Roy Irawan Sembiring mengalami kerugian sekitar Rp.120.000,- ( Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan terdakwa Salomo Sitepu bersama dengan Sidik Sembiring (Berkas Terpisah) tidak memiliki ijin untuk mengambil buah jambu milik saksi korban tersebut.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf C dan G Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya