Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1685/Pid.B/2026/PN Lbp MELATI PANJAITAN, SH 2.TEGUH IBRAHIM
3.SUPRIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1685/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-190/BIASA/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH IBRAHIM[Penahanan]
2SUPRIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TEGUH IBRAHIM (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa SUPRIONO (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan SOFYAN (dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO) pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Pelita Dusun X Desa Medan Krio Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan SOFYAN (DPO) dengan cara sebagai berikut :

------Bermula pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 pada jam yang sudah tidak lagi diingat oleh Terdakwa I yang mana pada saat itu Terdakwa I sedang duduk-duduk di sebuah warung bersama-sama dengan SOFYAN (DPO) yang mana saat itu Terdakwa I bertanya kepada SOFYAN (DPO) dengan mengatakan “Om ada kejaan gak lagi kosong ini” yang dijawab oleh SOFYAN (DPO) dengan mengatakan “Ada datang saja ke kebun sawit belakang” dan kemudian dijawab kembali oleh Terdakwa I “Oh yauah om ku balik antar kereta” dan kemudian Terdakwa I kembali ke rumah miliknya. Selanjutnya Terdakwa I dengan berjalan kaki menuju ke rumah SOFYAN (DPO) yang berada di Jalan Pelita Gang Sosial Dusun Serasi Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan sesampainya Terdakwa I di rumah milik SOFYAN (DPO) disitulah Terdakwa I melihat SOFYAN (DPO) sedang bersama-sama dengan Terdakwa II. Selanjutnya SOFYAN (DPO) mengatakan “Yok kita curi sawitnya” sembari SOFYAN (DPO) membawa 1 (satu) buah egrek sawit yang terbuat dari bambu berbentuk bulan sabit bergagangkan bambu panjang sekitar 2 (dua) meter. Selanjutnya sekira pukul 23.30 wib Terdakwa I, Terdakwa II dan SOFYAN (DPO) tiba di kebun sawit yang berada Jalan Pelita Dusun X Desa Medan Krio Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian SOFYAN (DPO) memberikan 1 (satu) buah egrek sawit yang terbuat dari bambu berbentuk bulan sabit tersebut kepada Terdakwa II dan Terdakwa II mulai mengegrek sawit hingga 8 (delapan) janjang buah sawit terjatuh dari pokoknya. Selanjutnya Terdakwa I yang bertugas mengangkut / melangsir langsung membawa 8 (delapan) janjang buah sawit yang telah diegrek tersebut ke pinggir parit disekitar kebun tersebut. Selanjutnya saat Terdakwa I masih melangsir janjang buah sawit tersebut dan Terdakwa II masih mengegrek sawit, pemilik Kebun yang diketahui bernama PARDAMEAN (selanjutnya disebut Saksi Korban) mendatangi area kebun miliknya dan langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta 8 (delapan) janjang buah sawit yang belum sempat dibawa pergi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, sedangkan SOFYAN (DPO) berhasil melarikan diri bersama dengan 1 (satu) buah egrek sawit yang terbuat dari bambu berbentuk bulan sabit bergagangkan bambu yang menjadi alat yang digunakan untuk mengegrek buah sawit milik Saksi Korban.---

------Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan SOFYAN (DPO) mengakibatkan Saksi Korban PARDAMEAN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,00,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).-

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya