| Dakwaan |
DAKWAAN :
---------- Bahwa Terdakwa MHD. FEBRIANSYAH Als BEJO, pada hari Sabtu, 09 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sultan Serdang, Dusun XII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, 09 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa MHD. FEBRIANSYAH Als BEJO bersama teman-teman Terdakwa yang kurang lebih 20 (dua puluh) orang sedang berkumpul di Basecamp Geng Motor Dalu Albes di Pasar IV, Desa Dalu X-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dengan maksud akan menyerang Geng Motor Sumber Team sehingga Terdakwa bersama teman-teman Terdakwa menyiapkan senjata tajam yang akan digunakan untuk menyerang Geng Motor Sumber Team.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama teman-teman Terdakwa menuju ke Lapangan Garuda Tanjung Morawa dengan mengendarai sepeda motor kurang lebih 10 (sepuluh) unit sambil membawa senjata tajam, di mana Terdakwa bersama KOBAR (DPO) dan YUDA TRI ANANDA (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau dengan nomor polisi BK 3366 AKX dengan posisi Tersangka sedang mengendarai sepeda motor miliknya dan KOBAR (DPO) serta YUDA TRI ANANDA (DPO) yang diboncengi, lalu saat berkendara tersebut Tersangka dan KOBAR (DPO) memegang bersama 1 (satu) bilah corbek bergagang besi dengan panjang kurang lebih 1,8 (satu koma delapan) meter pada tangan sebelah kirinya.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, Saksi VICTOR SIHOTANG bersama Tim Gabungan Polda Sumut dan Polsek Tanjung Morawa sedang melakukan patroli 3C (Curas, Curat, Curanmor) di Dusun XII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang guna mencegah dan menindak kejahatan jalanan, di mana Saksi VICTOR SIHOTANG bersama Tim Gabungan Polda Sumut dan Polsek Tanjung Morawa melihat Terdakwa, KOBAR (DPO), dan YUDA TRI ANANDA (DPO) dari arah berlawanan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau dengan nomor polisi BK 3366 AKX yang memegang 1 (satu) bilah corbek bergagang besi dengan panjang kurang lebih 1,8 (satu koma delapan) meter, kemudian Terdakwa, KOBAR (DPO), dan YUDA TRI ANANDA (DPO) memutar balikan arah sepeda motor dikarenakan panik melihat Tim Gabungan Polda Sumut dan Polsek Tanjung Morawa namun terjatuh sehingga Tim Gabungan Polda Sumut dan Polsek Tanjung Morawa segera menangkap Terdakwa di lokasi tersebut namun KOBAR (DPO) dan YUDA TRI ANANDA (DPO) berhasil melarikan diri, lalu tidak jauh dari lokasi penangkapan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah celurit bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MHD. FEBRIANSYAH Als BEJO telah melakukan Tindak Pidana Senjata Tajam dengan memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---- |