Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
553/Pid.B/2026/PN Lbp ANDREW MUGABE, S.H M. AULIA als MEMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 553/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1656/L.2.14.9/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AULIA als MEMET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa M. AULIA Als. MEMET bersama dengan DEDI Als. GECON (DPO), INDRA Als. PARDUSI (DPO), DEDEK (DPO) dan BARAT (DPO), pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Benteng Hulu Gg. Rusli Kelurahan Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa M. AULIA Als. MEMET bersama dengan DEDI Als. GECON (DPO), INDRA Als. PARDUSI (DPO), DEDEK (DPO) dan BARAT (DPO) dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya Terdakwa M. AULIA Als. MEMET bersama dengan DEDI Als. GECON, INDRA Als. PARDUSI, DEDEK dan BARAT menyusun rencana untuk mengambil sepeda motor di daerah Bandar Setia. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa M. AULIA Als. MEMET bersama dengan DEDI Als. GECON, INDRA Als. PARDUSI, DEDEK dan BARAT melintas di Jalan Benteng Hulu Gg. Rusli Kelurahan Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2025 warna Hitam yang terparkir diteras rumah saksi RAY ANTONIUS SIDABUTAR, setelah melihat motor tersebut kemudian DEDI Als. GECON langsung memotong gembok pagar dengan menggunakan gunting besi yang sebelumnya sudah dipersiapkan, sedangkan Terdakwa M. AULIA Als. MEMET, INDRA Als. PARDUSI, DEDEK dan BARAT memantau seputaran sekitar rumah dan Terdakwa melihat ada CCTV di rumah tersebut, kemudian Terdakwa M. AULIA Als. MEMET menggunakan kaos warna merah menutup wajahnya dan memanjat pagar rumah dan menutup kamera cctv dengan menggunakan kain. Setelah pagar terbuka Terdakwa M. AULIA Als. MEMET membawa dan mendorong 1 (satu) unit speda motor Yamaha Aerox tahun 2025 warna Hitam dan menaikinya, lalu didorong oleh DEDEK menggunakan sepeda motor lainnya untuk kabur dari tempat kejadian perkara. Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa M. AULIA Als. MEMET dan DEDI Als. GECON menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2025 warna Hitam ke daerah Jermal kepada GOMBLO (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa M. AULIA Als. MEMET mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Febuari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB Terdakwa M. AULIA Als. MEMET ditangkap di Pos atau Gubuk Jaga Malam di Jalan Pancasila dekat Rel Kereta Api Kecamatan Percut Sei Tuan.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. AULIA Als. MEMET bersama dengan DEDI Als. GECON, INDRA Als. PARDUSI, DEDEK dan BARAT, saksi korban RAY ANTONIUS SIDABUTAR mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya