Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Rehulina Sembiring, SH
2.RICKY MALIKI SINAGA, SH
ERWINSYAH PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1282/L.2.14/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rehulina Sembiring, SH
2RICKY MALIKI SINAGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWINSYAH PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 Primair:

-----Bahwa Terdakwa ERWINSYAH PUTRA bersama-sama dengan FAHMI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam kebun sawit di Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu)yang beratnya 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapamn) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 7 (tujuh) gram netto, yang dilakukan terdakwa ERWINSYAH PUTRA dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 ketika terdakwa ERWINSYAH PUTRA berjualan narkotika jenis sabu lalu FAHMI (DPO) datang menemui terdakwa ERWINSYAH PUTRA kemudian FAHMI (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram kepada terdakwa ERWINSYAH PUTRA dan setelah terdakwa ERWINSYAH PUTRA menerima narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram tersebut lalu FAHMI (DPO) meninggalkan terdakwa ERWINSYAH PUTRA dan selanjutnya terdakwa ERWINSYAH PUTRA membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam paketan kecil untuk terdakwa ERWINSYAH PUTRA jual. Selanjutnya 13 (tiga belas) gram narkotika jenis sabu berhasil terdakwa ERWINSYAH PUTRA jual sedangkan sisanya sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) gram netto belum laku terjual. Selanjutnya saksi PADLI FAHLEVI,saksi DWI ERDI SISWANTO dan saksi ABI SULAIMAN RITONGA (ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa ERWINSYAH PUTRA menjual narkotika jenis sabu di dalam kebun sawit di Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 17.15 Wib pada saat terdakwa ERWINSYAH PUTRA sedang berjualan narkotika jenis sabu di dalam kebun sawit di Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang lalu datang saksi PADLI FAHLEVI,saksi DWI ERDI SISWANTO dan saksi ABI SULAIMAN RITONGA melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa ERWINSYAH PUTRA dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa ERWINSYAH PUTRA telah ditemukan dan disita barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) gram netto, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp. 142.000 (seratus empat puluh dua ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa terdakwa ERWINSYAH PUTRA berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa 8 (delapan) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) gram netto merupakan sisa narkotika jenis sabu yang belum laku terjual yang sebelumnya terdakwa ERWINSYAH PUTRA peroleh dari dengan cara menerima dari FAHMI (DPO) untuk terdakwa ERWINSYAH PUTRA jual seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) / gram dan apabila narkotika jeni sabu tersebut laku terjual maka terdakwa ERWINSYAH PUTRA akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) / gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa ERWINSYAH PUTRA bersama-sama dengan FAHMI (DPO) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti                                                          Nomor : SP-Sita/570-D/X/2025/Ditresnarkoba tanggal 02 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 92 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian  Unit Simpang Amplas tanggal 02 Oktober 2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa ERWINSYAH PUTRA yaitu berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 7755/NNF/2025, tanggal 24 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING,S.Si,M.Si dan Dr. SUPIYANI, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 7 (tujuh) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama ERWINSYAH PUTRA  berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------.

 Subsidair :

----Bahwa Terdakwa ERWINSYAH PUTRA bersama-sama dengan FAHMI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam kebun sawit di Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapamn) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 7 (tujuh) gram netto, yang dilakukan terdakwa ERWINSYAH PUTRA dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 ketika terdakwa ERWINSYAH PUTRA berjualan narkotika jenis sabu lalu FAHMI (DPO) datang menemui terdakwa ERWINSYAH PUTRA kemudian FAHMI (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram kepada terdakwa ERWINSYAH PUTRA dan setelah terdakwa ERWINSYAH PUTRA menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram tersebut lalu FAHMI (DPO) meninggalkan terdakwa ERWINSYAH PUTRA dan selanjutnya terdakwa ERWINSYAH PUTRA membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam paketan kecil untuk terdakwa ERWINSYAH PUTRA jual. Selanjutnya 13 (tiga belas) gram narkotika jenis sabu berhasil terdakwa ERWINSYAH PUTRA jual sedangkan sisanya sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) gram netto belum laku terjual. Selanjutnya saksi PADLI FAHLEVI,saksi DWI ERDI SISWANTO dan saksi ABI SULAIMAN RITONGA (ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa ERWINSYAH PUTRA memiliki narkotika jenis sabu di dalam kebun sawit di Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 17.15 Wib pada saat terdakwa ERWINSYAH PUTRA sedang berada di dalam kebun sawit di Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang lalu datang saksi PADLI FAHLEVI,saksi DWI ERDI SISWANTO dan saksi ABI SULAIMAN RITONGA melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa ERWINSYAH PUTRA dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa ERWINSYAH PUTRA telah ditemukan dan disita barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) gram netto, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp. 142.000 (seratus empat puluh dua ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa terdakwa ERWINSYAH PUTRA berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa ERWINSYAH PUTRA bersama-sama dengan FAHMI (DPO) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti                                                          Nomor : SP-Sita/570-D/X/2025/Ditresnarkoba tanggal 02 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 92 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian  Unit Simpang Amplas tanggal 02 Oktober 2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa ERWINSYAH PUTRA yaitu berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 7755/NNF/2025, tanggal 24 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING,S.Si,M.Si dan Dr. SUPIYANI, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 7 (tujuh) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama ERWINSYAH PUTRA  berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya