Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
863/Pid.Sus/2026/PN Lbp RAHMANIAR TARIGAN, S. H SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 863/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PDM-4796/L.2.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANIAR TARIGAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa terdakwa Sulaiman pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. Kalimantan Dusun IV Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------

 

Bahwa saksi Johanes A.N. Sibarani dan team yang bertugas di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. Kalimantan Dusun IV Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang adanya peredaran gelap Narkotika, selanjutnya saksi Johanes A.N. Sibarani dan team melakukan penyelidikan, selanjutnya pada tanggal 13 April 2026 sekira Pukul 16.00 Wib. di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. Kalimantan Dusun IV Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang saksi Johanes A.N. Sibarani dan team berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sulaiman yang sedang berada didalam rumah tempat tinggalnya pada saat itu dilakukan penggeledahn di dalam rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastic asoy warna hijau muda ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 74,35 (tujuh puluh empat koma tiga puluh lima) gram berat netto 61,07 (enam puluh satu koma nol tujuh) gram yang dibungkus kertas nasi, 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 63,93 (enam puluh tiga koma sembilan puluh tiga) gram berat netto 50,65 (lima puluh koma enam puluh lima) gram dan barang bukti tersebut diakui terdakwa adalah milik terdakwa.

Bahwa terdakwa sudah sekitar 3 (tiga) bulan melakukan jual beli Narkotika jenis ganja, terdakwa memperoleh Narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang yang bernama Rabang (belum tertangkap) dengan cara membeli dari Rabang dan pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wib. Rabang mengantar 3 (tiga) paket ganja masing-masing dengan berat 80 (delapan puluh) gram dengan harga keseluruhan Rp.600.000.-(enam ratus ribu rupiah) kerumah tempat tinggal terdakwa, dari ganja yang dibeli terdakwa sudah ada dijual oleh terdakwa seharga Rp.80.000.-(delapan puluh ribu rupiah) tetapi terdakwa tidak mengetahui jumlah berat ganja yang dijualnya, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib. saat terdakwa berada dirumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. Kalimantan Dusun IV Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terdakwa ditangkap oleh saksi Johanes A.N. Sibarani dan team, lalu Terdakwa berikut barang bukti ganja dibawa ke Kantor Polresta Deli Serdang,  terdakwa melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.  

 

Berdasarkan Daftar Hasil Takisran/Penimbangan Barang Bukti Nomor :1123/IV/LL/10020/2026 yang dikeluarkan Pegadaian CPP Lubuk Pakam telah ditimbang barang bukti berupa :

  • 1 (satu) buah plastic asoy warna hijau muda ukuran sedang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas nasi yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 74,35 (tujuh puluh empat koma tiga puluh lima) gram berat netto 61,07 (enam puluh satu koma nol tujuh) gram ;
  • 1 (satu) bungkus kertas nasi yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 63,93 (enam puluh tiga koma sembilan puluh tiga) gram berat netto 50,65 (lima puluh koma enam puluh lima) gram.

 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor :DS25HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 27 April 2026 yang ditanda tangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia barang bukti A total sampel  dengan  berat netto 50,4600 (lima puluh koma empat enam nol nol) gram, barang bukti B total sampel dengan berat netto 49,8300 (empat puluh sembilan koma delapan tiga nol nol) gram Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Sulaiman pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. Kalimantan Dusun IV Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

 

Bahwa saksi Johanes A.N. Sibarani dan team yang bertugas di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. Kalimantan Dusun IV Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang adanya peredaran gelap Narkotika, selanjutnya saksi Johanes A.N. Sibarani dan team melakukan penyelidikan, selanjutnya pada tanggal 13 April 2026 sekira Pukul 16.00 Wib. di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. Kalimantan Dusun IV Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang saksi Johanes A.N. Sibarani dan team berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sulaiman yang sedang berada didalam rumah tempat tinggalnya pada saat itu dilakukan penggeledahn di dalam rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastic asoy warna hijau muda ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 74,35 (tujuh puluh empat koma tiga puluh lima) gram berat netto 61,07 (enam puluh satu koma nol tujuh) gram yang dibungkus kertas nasi, 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 63,93 (enam puluh tiga koma sembilan puluh tiga) gram berat netto 50,65 (lima puluh koma enam puluh lima) gram dan barang bukti tersebut diakui terdakwa adalah milik terdakwa, terdakwa memperoleh Narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang yang bernama Rabang (belum tertangkap) dengan cara membeli dari Rabang, terdakwa  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.

 

Berdasarkan Daftar Hasil Takisran/Penimbangan Barang Bukti Nomor :1123/IV/LL/10020/2026 yang dikeluarkan Pegadaian CPP Lubuk Pakam telah ditimbang barang bukti berupa :

  • 1 (satu) buah plastic asoy warna hijau muda ukuran sedang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas nasi yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 74,35 (tujuh puluh empat koma tiga puluh lima) gram berat netto 61,07 (enam puluh satu koma nol tujuh) gram ;
  • 1 (satu) bungkus kertas nasi yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 63,93 (enam puluh tiga koma sembilan puluh tiga) gram berat netto 50,65 (lima puluh koma enam puluh lima) gram.

 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor :DS25HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 27 April 2026 yang ditanda tangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia barang bukti A total sampel  dengan  berat netto 50,4600 (lima puluh koma empat enam nol nol) gram, barang bukti B total sampel dengan berat netto 49,8300 (empat puluh sembilan koma delapan tiga nol nol) gram Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol)   dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,

Pihak Dipublikasikan Ya