| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 923/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.ANDREW MUGABE, S.H 2.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
SAFARUDDIN Bin REBO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 923/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2461/L.2.14.9/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa SAFARUDDIN Bin REBO, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Pasar 8 Helvetia Dusun 6 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Pasar 9 Garapan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa SAFARUDDIN Bin REBO membeli Narkotika jenis Sabu dari ANTO (Dalam Lidik) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/gram dimana dengan perjanjian Terdakwa SAFARUDDIN Bin REBO membayar setelah semua Narkotika jenis Sabu habis terjual. Kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut dibagi menjadi beberapa paket Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai dengan pesanan pembeli, dan bila Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual maka Terdakwa SAFARUDDIN Bin REBO akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/gramnya. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 00.10 WIB, saksi SUNARDI, saksi TOHOM REYMOND, saksi BUKHARI MUSLIM, saksi FACHRI MUHAMMAD dan saksi REINHARD SIMAMORA yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Pasar 8 Helvetia Dusun 6 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung pergi menuju tempat yang dimaksud, hingga pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB para saksi melakukan pengamatan pada sebuah rumah yang ada di Pasar 8 Helvetia Dusun 6 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, dan setelah beberapa saat melakukan pengamatan para saksi masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat Terdakwa SAFARUDDIN Bin REBO sedang duduk di ruang dapur, kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAFARUDDIN Bin REBO. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet warna hitam yang berisikan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) pipet plastik yang ujungnya runcing berbentuk skop diatas lantai dapur rumah posisinya di sebelah kanan Terdakwa SAFARUDDIN Bin REBO duduk dan uang sebanyak Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) di kantong belakang sebelah kanan celana Terdakwa SAFARUDDIN Bin REBO. Selanjutnya Terdakwa SAFARUDDIN Bin REBO beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum selanjutnya. Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 028/I/POL/10009/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Novita Sari Bangun selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cp. Labuhan Deli dengan hasil penimbangan 2 (dua) buah plastik klip berisikan butiran-butiran putih Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,21 (satu koma dua satu) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 877/NNF/2026 tanggal 13 Februari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,21 (dua koma dua satu) gram milik SAFARUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa SAFARUDDIN Bin REBO tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. ----
ATAU KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa SAFARUDDIN Bin REBO, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Pasar 8 Helvetia Dusun 6 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 00.10 WIB, saksi SUNARDI, saksi TOHOM REYMOND, saksi BUKHARI MUSLIM, saksi FACHRI MUHAMMAD dan saksi REINHARD SIMAMORA yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Pasar 8 Helvetia Dusun 6 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung pergi menuju tempat yang dimaksud, hingga pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB para saksi melakukan pengamatan pada sebuah rumah yang ada di Pasar 8 Helvetia Dusun 6 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, dan setelah beberapa saat melakukan pengamatan para saksi masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat Terdakwa SAFARUDDIN Bin REBO sedang duduk di ruang dapur, kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAFARUDDIN Bin REBO. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet warna hitam yang berisikan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) pipet plastik yang ujungnya runcing berbentuk skop diatas lantai dapur rumah posisinya di sebelah kanan Terdakwa SAFARUDDIN Bin REBO duduk dan uang sebanyak Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) di kantong belakang sebelah kanan celana Terdakwa SAFARUDDIN Bin REBO. Selanjutnya Terdakwa SAFARUDDIN Bin REBO beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum selanjutnya. Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 028/I/POL/10009/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Novita Sari Bangun selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cp. Labuhan Deli dengan hasil penimbangan 2 (dua) buah plastik klip berisikan butiran-butiran putih Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,21 (satu koma dua satu) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 877/NNF/2026 tanggal 13 Februari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,21 (dua koma dua satu) gram milik SAFARUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa SAFARUDDIN Bin REBO tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. ------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
