| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1011/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. 2.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1011/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2622/L.2.14.9/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sempurna Pasar 7 Bengkel Tembung No. 100 Desa Sambirejo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK menemui GORDON (Dalam Lidik) di sekitar Tembung Daerah Pancasila, lalu Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Apabila semua Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual, maka Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, saksi DAVID H.E. MANULLANG, saksi BIMEN PASARIBU dan saksi ARJUNA yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Sempurna Pasar 7 Bengkel Tembung No. 100 Desa Sambirejo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung pergi menuju tempat yang dimaksud, hingga pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli Sabu (Undercover Buy) dan menemui Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK lalu memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), seteleh menerima uang lalu Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK mengeluarkan sabu dari kantongnya, pada saat Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK akan menyerahkan Narkotika jenis Sabu tiba-tiba para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK, kemudian para saksi melakukan penggeledahan lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet kecil yang berisikan 3 (tiga) plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dan 1 (satu) sekop sabu dari tangan kanan Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK, 1 (satu) plastik klip kosong dari bawah kaki kiri Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK. Selanjutnya Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1159/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram milik NASARUDDIN Als. UCOK adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. ---------
ATAU KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sempurna Pasar 7 Bengkel Tembung No. 100 Desa Sambirejo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, saksi DAVID H.E. MANULLANG, saksi BIMEN PASARIBU dan saksi ARJUNA yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Sempurna Pasar 7 Bengkel Tembung No. 100 Desa Sambirejo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung pergi menuju tempat yang dimaksud, hingga pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli Sabu (Undercover Buy) dan menemui Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK lalu memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), seteleh menerima uang lalu Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK mengeluarkan sabu dari kantongnya, pada saat Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK akan menyerahkan Narkotika jenis Sabu tiba-tiba para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK, kemudian para saksi melakukan penggeledahan lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet kecil yang berisikan 3 (tiga) plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dan 1 (satu) sekop sabu dari tangan kanan Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK, 1 (satu) plastik klip kosong dari bawah kaki kiri Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK. Selanjutnya Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1159/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram milik NASARUDDIN Als. UCOK adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa NASARUDDIN Als. UCOK Bin RAMAL SIMANJUNTAK tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
