| Petitum |
II. Petitum
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Bapak/lbu Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk berkenan memberikan Penetapan yang amarnya berbunyi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
S3 Dip indai dengan CamScanner
2. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 140/Pdt.P/2021/PN Lbp tanggal 16 September 2021 tentang Pembetulan Jenis Kelamin atas nama Ratu Thalisa;
3. Menetapkan bahwa sebenarnya Pemohon bernama Irfan jenis kelamin Laki Laki yang lahir di Pematang Siantar tanggal 21 Desember 1984, beragama Islam beralamat di Dusun 11 Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal Kec Labuhan Deli Kab Deli Serdang;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk dicatat dan dilakukan perubahan data sebagaimana mestinya;
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|