| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 628/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp | JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH | TEGUH AJI SYAHPUTRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 628/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1847/L.2.14.9/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : KESATU ----- Bahwa Terdakwa TEGUH AJI SYAHPUTRA pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kebun Sawit PTPN-IV II Afdeling V Rayon B Dusun XVII Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/ atau pencurian”, perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:- ---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 16.15 Wib saat Terdakwa Teguh Aji Syahputra sedang mengambil rumput untuk pakan lembu di kebun Sawit PTPN-IV II Afdeling V Rayon B Dsn XVII Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang saat itu timbul niat Terdakwa untuk mengambil buah sawit milik PTPN IV Tandem Group tersebut kemudian Terdakwa mendekati pohon sawit dan mengambil sawit segar milik PTPN IV Tandem Group dengan menggunakan arit yang Terdakwa bawa dan setelah terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) tandan sawit segar tiba-tiba perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi Fredy dan saksi Irwan Syahputra yang merupakan petugas scurity Kebun PTPN IV Tandem Group yang sedang berpatroli sehingga Terdakwa berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 20 (dua puluh) tandan sawit segar milik PTPN-IV II Afdeling V Rayon B untuk kemudian dibawa ke Polsek Hamparan Perak guna proses hukum selanjutnya ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PTPN IV Regional II Tandem Group mengalami kerugian sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.-------
ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa TEGUH AJI SYAHPUTRA pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kebun Sawit PTPN-IV II Afdeling V Rayon B Dusun XVII Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan,”, perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 16.15 Wib saat Terdakwa Teguh Aji Syahputra sedang mengambil rumput untuk pakan lembu di kebun Sawit PTPN-IV II Afdeling V Rayon B Dsn XVII Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang saat itu timbul niat Terdakwa untuk mengambil buah sawit milik PTPN IV Tandem Group tersebut kemudian Terdakwa mendekati pohon sawit dan mengambil sawit segar milik PTPN IV Tandem Group dengan menggunakan arit yang Terdakwa bawa dan setelah terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) tandan sawit segar tiba-tiba perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi Fredy dan saksi Irwan Syahputra yang merupakan petugas scurity Kebun PTPN IV Tandem Group yang sedang berpatroli sehingga Terdakwa berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 20 (dua puluh) tandan sawit segar milik PTPN-IV II Afdeling V Rayon B untuk kemudian dibawa ke Polsek Hamparan Perak guna proses hukum selanjutnya ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PTPN IV Regional II Tandem Group mengalami kerugian sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.--------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
