| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1042/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.IMELDA PANJAITAN, S.H 2.JULI AGUSTINA ARITONANG, S. H., M. H. |
M. ABDULLAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1042/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6232/L.2.14/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR : Bahwa terdakwa M. ABDULLAH bersama-sama dengan PAK NGAH (DPO) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Limau Manis Pasar 15 Desa Medan Senembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya dibelakang rumah terdakwa M. ABDULLAH atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya saksi HERMAN HASIBUAN, saksi SUDIRANTO SEMBIRING dan saksi RIYAN PRANATA, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapat informasi dari informan atau masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa M. ABDULLAH menjual narkotika jenis sabu di Jalan Limau Manis Pasar 15 Desa Medan Senembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dibelakang rumahnya. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan lalu saksi HERMAN HASIBUAN melakukan pembelian terselubung/undercover buy dengan menemui terdakwa M.ABDULLAH kebelakang rumahnya dengan memesan narkotika jenis sabu paket harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian pada saat terdakwa M. ABDULLAH akan menyerahkan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi HERMAN HASIBUAN lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. ABDULLAH dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari tangan kanan terdakwa M. ABDULLAH. Selanjutnya para saksi mengambil 1 (satu) buah dompet warna putih dari tangan kiri terdakwa M. ABDULLAH berisikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang lalu terdakwa M. ABDULLAH juga menunjukkan dibawah bangku didalam plastik assoi yang jaraknya sekitar ½ (setengah) meter dibelakang terdakwa M. ABDULLAH yang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika sabu yang dibungkus plastik klip, dan 38 (tiga puluh delapan) buah plastik klip kosong serta 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Kemudian para saksi menggeledah badan dan pakaian terdakwa M. ABDULLAH dan menemukan uang dari dalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa M. ABDULLAH yang merupakan sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa M. ABDULLAH menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibeli dari PAK NGAH (DPO) pergramnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan M. Yusuf Jintan Gang Famili Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk dijual kembali kepada pembeli dimana terdakwa M. ABDULLAH akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gramnya. Kemudian para saksi membawa terdakwa M. ABDULLAH berikut barang bukti yang disita ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa M. ABDULLAH bersama-sama dengan PAK NGAH (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 67/10163/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,51 gram, B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,72 gram, C. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,61 gram, D. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,51 gram, E. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,82 gram, F. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,58 gram, G. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 5,06 gram, H. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,69 gram, I. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,46 gram, J. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,92 gram, K. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 gram yang disita dari terdakwa M. ABDULLAH. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1701/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,51 gram, B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,72 gram, C. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,61 gram, D. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,51 gram, E. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,82 gram, F. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,58 gram, G. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 5,06 gram, H. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,69 gram, I. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,46 gram, J. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,92 gram, K. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 gram, barang bukti A, B, C, D, E, F, G, H, I, J dan K mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama M. ABDULLAH yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A, B, C, D, E, F, G, H, I, J dan K yang diperiksa milik terdakwa atas nama M. ABDULLAH adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----
SUBSIDAIR: Bahwa terdakwa M. ABDULLAH bersama-sama dengan PAK NGAH (DPO) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Limau Manis Pasar 15 Desa Medan Senembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya dibelakang rumah terdakwa M. ABDULLAH atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya saksi HERMAN HASIBUAN, saksi SUDIRANTO SEMBIRING dan saksi RIYAN PRANATA, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapat informasi dari informan atau masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa M. ABDULLAH memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Limau Manis Pasar 15 Desa Medan Senembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dibelakang rumahnya. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. ABDULLAH dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari tangan kanan terdakwa M. ABDULLAH. Selanjutnya para saksi mengambil 1 (satu) buah dompet warna putih dari tangan kiri terdakwa M. ABDULLAH berisikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang lalu terdakwa M. ABDULLAH juga menunjukkan dibawah bangku didalam plastik assoi yang jaraknya sekitar ½ (setengah) meter dibelakang terdakwa M. ABDULLAH yang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika sabu yang dibungkus plastik klip, dan 38 (tiga puluh delapan) buah plastik klip kosong serta 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Kemudian para saksi menggeledah badan dan pakaian terdakwa M. ABDULLAH dan menemukan uang dari dalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa M. ABDULLAH sebanyak Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian para saksi membawa terdakwa M. ABDULLAH berikut barang bukti yang disita ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa M. ABDULLAH bersama-sama dengan PAK NGAH (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 67/10163/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,51 gram, B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,72 gram, C. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,61 gram, D. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,51 gram, E. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,82 gram, F. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,58 gram, G. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 5,06 gram, H. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,69 gram, I. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,46 gram, J. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,92 gram, K. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 gram yang disita dari terdakwa M. ABDULLAH. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1701/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,51 gram, B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,72 gram, C. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,61 gram, D. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,51 gram, E. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,82 gram, F. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,58 gram, G. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 5,06 gram, H. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,69 gram, I. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,46 gram, J. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,92 gram, K. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 gram, barang bukti A, B, C, D, E, F, G, H, I, J dan K mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama M. ABDULLAH yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A, B, C, D, E, F, G, H, I, J dan K yang diperiksa milik terdakwa atas nama M. ABDULLAH adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
