INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 180/Pdt.P/2026/PN Lbp | RATNA SIBARANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 180/Pdt.P/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 180 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnypa.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun Kelahiran yang tertulis di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1203067004770001, Kartu Keluarga No. 1207283108100003 yang semula 30 April 1977 berubah menjadi 30 April 1974.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan tahun lahir Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang didalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon, atau dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon atau agar dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu keluarga (KK) Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
