|
--- Bahwa Terdakwa SUPIAN Bin LEGIO pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Binjai Km.9,5 Gang Amal Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---- Bahwa sebelumnya saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa SUPIAN Bin LEGIO sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Binjai Km.9,5 Gang Amal Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wib saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut kemudian saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa menyamar sebagai pembeli dan membeli shabu-shabu kepada Terdakwa sambil menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa namun pada saat Terdakwa hendak menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa saat itu juga saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dari tangan kanan Terdakwa kemudian saat dilakukan pemeriksaan badan dari kantong kiri depan celana yang dipakai Terdakwa diitemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu sehingga barang bukti shabu-shabu yang didapat/ diperoleh saat itu 2 (dua) bungkus dengan berat bersih seluruhnya 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari DODI (dalam lidik) di Asrama Abdul Hamid sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram seharga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali dimana Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per paketnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 656/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 06 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Supian. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berpa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Supian Bin Legio sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa SUPIAN Bin LEGIO pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Binjai Km.9,5 Gang Amal Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah “Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa SUPIAN Bin LEGIO ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Binjai Km.9,5 Gang Amal Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wib saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa menyamar sebagai pembeli dan membeli shabu-shabu kepada Terdakwa sambil menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa namun pada saat Terdakwa hendak menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa saat itu juga saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dari tangan kanan Terdakwa kemudian saat dilakukan pemeriksaan badan dari kantong kiri depan celana yang dipakai Terdakwa diitemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu sehingga barang bukti shabu-shabu yang didapat/ diperoleh saat itu 2 (dua) bungkus dengan berat bersih seluruhnya 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari DODI (dalam lidik) di Asrama Abdul Hamid, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 656/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 06 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram diduga mengandung Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa Supian Bin Legio sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
|