Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
810/Pid.B/2026/PN Lbp JOEL TIMOTHY MILENDRA, S.H. PONDRIWANTO Alias KURAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 810/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4316/L.2.14/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOEL TIMOTHY MILENDRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PONDRIWANTO Alias KURAWA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

---------- Bahwa Terdakwa PONDRIWANTO Alias KURAWA, pada hari Senin, 23 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun VI, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, Saksi JAMAL MIRDAT sedang mengendarai sepeda motor yang hendak pulang ke rumahnya dan melintas di depan rumah Terdakwa PONDRIWANTO Alias KURAWA, lalu Saksi JAMAL MIRDAT melihat Terdakwa memegang sebuah kayu dengan panjang 2 (dua) meter, tiba-tiba Terdakwa memaki-maki Saksi JAMAL MIRDAT dengan berkata “ANJING KAU, BABI KAU”, dikarenakan makian tersebut Saksi JAMAL MIRDAT berhenti dan seketika Terdakwa memukul Saksi JAMAL MIRDAT dengan menggunakan sebuah kayu tersebut ke bagian kepala Saksi JAMAL MIRDAT tepat di sebelah kiri di belakang telinga, kemudian Terdakwa kembali memukul Saksi JAMAL MIRDAT ke arah kepala Saksi JAMAL MIRDAT namun Saksi JAMAL MIRDAT menangkis dengan tangan kiri Saksi JAMAL MIRDAT, lalu Saksi WARDIANTO datang dan memisahkan sehingga Saksi JAMAL MIRDAT selamat dari amukan Terdakwa, kemudian Saksi JAMAL MIRDAT berobat ke Rumah Sakit Umum Rahmad Hidayah Tanjung Morawa.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 203/RH/III/2026 tanggal 23 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maruli Basa Nasution, Dokter pada Rumah Sakit Umum Rahmad Hidayah Tanjung Morawa yang diperiksa atas nama JAMAL MIRDAT dengan kesimpulan sebagai berikut : telah diperiksa seorang laki-laki umur 41 Tahun dari hasil pemeriksaan didapati Luka Robek pada kepala bagian belakang sebelah kiri panjang 5 (lima) cm, lebar 1 (satu) cm, dalam 0,5 (nol koma lima) cm, Luka Lecet pada pelipis telinga sebelah kiri panjang 4 (empat) cm, lebar 0,5 (nol koma lima) cm, Luka Memar pada pundak sebelah kiri panjang 2 (dua) cm, lebar 0,5 (nol koma lima) cm, Luka Lecet pada lengan atas sebelah kiri panjang 1 (satu) cm, lebar 0,5 (nol koma lima) cm, Luka Lecet pada lengan bawah sebelah kiri panjang 3 (tiga) cm, lebar 0,5 (nol koma lima) cm, dan Luka Gores pada lengan bawah siku sebelah kiri panjang 4 (empat) cm, lebar 0,2 (nol koma dua) cm, luka yang diderita tidak menghalangi pekerjaan.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya