Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
635/Pid.B/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. KHAIRUL ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 635/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1794/L.2.14.9/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL ANWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---- Bahwa Terdakwa KHAIRUL ANWAR pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Cemara Asri Komplek Cemara Asri No. 26-27-28 PT. MAJU JAYA  TELEKOMUNIKASI, PT BELANJA ROYAL MAKMUR, PT. BRILIAN MUDA MAKMUR Komplek pertokoan desa sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena Tindak Pidana,  dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebutyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR yang berada di Jalan Cemara Asri Komplek Cemara Asri No. 26-27-28 Desa sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang bergerak dibidang distributor penjualan handphone, sepeda listrik, baterai sepeda listrik dan sparepart handphone dimana Terdakwa Khairul Anwar bekerja di PT. Maju Jaya Telekomunikasi sebagai mekanik sepeda listrik dan ditugaskan di Toko  Pasar HP Denai dimana selama Terdakwa bekerja sebagai mekanik di perusahaan tersebut Terdakwa menjual barang barang berupa baterai sepeda listrik milik PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR secara bertahap dan Terdakwa menjual baterai tersebut dengan hitungan kilo ke tukang botot daerah Mandala, kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib saksi Stanley Jeremy selaku Operasional Manager bersama tim audit internal melakukan pengecekan dan ditemukan ada selisih transaksi penjualan yang belum disetorkan ke FINANCE PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR kemudian saksi Stanley Jeremy bersama tim audit internal melakukan pengecekan ke PT. BELANJA ROYAL MAKMUR dan saat itu saksi Stanley Jeremy bersama tim audit internal menemukan uang hasil penjualan PT. BELANJA ROYAL MAKMUR sebesar Rp.195.700.000,- (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) sudah diambil dan tidak disetorkan ke PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI kemudian saksi Stanley Jeremy menginterogasi Terdakwa Khairul Anwar dimana Terdakwa mengakui telah menjual 139 (seratus tiga puluh sembilan) set baterai sepeda listrik sebesar Rp.195.700.000,- (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) namun uang tersebut tidak Terdakwa setorkan ke PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI melainkan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR mengalami kerugian  Rp.195.700.000,- (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) .

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 488 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa KHAIRUL ANWAR pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Cemara Asri Komplek Cemara Asri No. 26-27-28 PT. MAJU JAYA  TELEKOMUNIKASI, PT BELANJA ROYAL MAKMUR, PT. BRILIAN MUDA MAKMUR Komplek pertokoan desa sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena Tindak Pidana”  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR yang berada di Jalan Cemara Asri Komplek Cemara Asri No. 26-27-28 Desa sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang bergerak dibidang distributor penjualan handphone, sepeda listrik, baterai sepeda listrik dan sparepart handphone dimana Terdakwa Khairul Anwar bekerja di PT. Maju Jaya Telekomunikasi sebagai mekanik sepeda listrik dan ditugaskan di Toko  Pasar HP Denai dimana selama Terdakwa bekerja sebagai mekanik di perusahaan tersebut Terdakwa menjual barang barang berupa baterai sepeda listrik milik PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR secara bertahap dan Terdakwa menjual baterai tersebut dengan hitungan kilo ke tukang botot daerah Mandala, kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib saksi Stanley Jeremy selaku Operasional Manager bersama tim audit internal melakukan pengecekan dan ditemukan ada selisih transaksi penjualan yang belum disetorkan ke FINANCE PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR kemudian saksi Stanley Jeremy bersama tim audit internal melakukan pengecekan ke PT. BELANJA ROYAL MAKMUR dan saat itu saksi Stanley Jeremy bersama tim audit internal menemukan uang hasil penjualan PT. BELANJA ROYAL MAKMUR sebesar Rp.195.700.000,- (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) sudah diambil dan tidak disetorkan ke PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI kemudian saksi Stanley Jeremy menginterogasi Terdakwa Khairul Anwar dimana Terdakwa mengakui telah menjual 139 (seratus tiga puluh sembilan) set baterai sepeda listrik sebesar Rp.195.700.000,- (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) namun uang tersebut tidak Terdakwa setorkan ke PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI melainkan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR mengalami kerugian  Rp.195.700.000,- (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) .

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

       
       
       
       
Pihak Dipublikasikan Ya