Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Lbp 1.AMARUDDIN
2.TETTY MAGDAR MUNTHE, DRA
SYAHRIL SYAM BATUBARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat 25
Penggugat
NoNama
1AMARUDDIN
2TETTY MAGDAR MUNTHE, DRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROJALI SHAMARUDDIN
2ROJALI SHTETTY MAGDAR MUNTHE, DRA
Tergugat
NoNama
1SYAHRIL SYAM BATUBARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi.
3. Menyatakan Kwitansi Tanggal 21 September 2021, tentang uang muka pembelian sebidang tanah seluas ± 5.125 M2 berdasarkan Surat Keterangan Kecamatan Beringin Nomor: 18/2004/KN/II/2008 seharga Rp. 600.000.000 dan akan dilunaskan pada Tahun 2025 batal dan tidak berkekuatan hukum.
4. Menyatakan Para Penggugat tidak berkewajiban mengembalikan uang muka pembelian tanah tersebut sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Tergugat.
5. Menghukum Tergugat untuk Mengembalikan / Menyerahkan Surat Keterangan Nomor 18/2004/KN/II/2008 Tertanggal 15 Februari 2008 yang dikeluarkan oleh Supanji Kepala Desa Pasar VI Kuala Namu dan diketahui oleh Drs. Kamaruddin Camat Kec. Beringin Kab. Deli Serdang atas nama Dra. Tetty Magdar Munthe dalam keadaan baik dan bebas agunan kepada Para Penggugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat yaitu:
- Menghukum TergugatĀ  untuk membayar kerugian moril (inmateril) kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
- Kerugian materil untuk mengajukan Gugatan dan membayar honor Pengacara sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
7. Menyatakan sita yang dimohonkan Para Penggugat sah dan berharga.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak