INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G/2026/PN Lbp | 1.AMARUDDIN 2.TETTY MAGDAR MUNTHE, DRA |
SYAHRIL SYAM BATUBARA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2026/PN Lbp | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 21 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | 25 | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi.
3. Menyatakan Kwitansi Tanggal 21 September 2021, tentang uang muka pembelian sebidang tanah seluas ± 5.125 M2 berdasarkan Surat Keterangan Kecamatan Beringin Nomor: 18/2004/KN/II/2008 seharga Rp. 600.000.000 dan akan dilunaskan pada Tahun 2025 batal dan tidak berkekuatan hukum.
4. Menyatakan Para Penggugat tidak berkewajiban mengembalikan uang muka pembelian tanah tersebut sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Tergugat.
5. Menghukum Tergugat untuk Mengembalikan / Menyerahkan Surat Keterangan Nomor 18/2004/KN/II/2008 Tertanggal 15 Februari 2008 yang dikeluarkan oleh Supanji Kepala Desa Pasar VI Kuala Namu dan diketahui oleh Drs. Kamaruddin Camat Kec. Beringin Kab. Deli Serdang atas nama Dra. Tetty Magdar Munthe dalam keadaan baik dan bebas agunan kepada Para Penggugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat yaitu:
- Menghukum TergugatĀ untuk membayar kerugian moril (inmateril) kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
- Kerugian materil untuk mengajukan Gugatan dan membayar honor Pengacara sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
7. Menyatakan sita yang dimohonkan Para Penggugat sah dan berharga.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
