|
---- Bahwa Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO dan Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Medan Deli Tua Gang Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
----- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO menghubungi SUYANTO (dalam lidik) dan memesan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram dimana Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO menyuruh SUYANTO (Dalam lidik) untuk mengantar shabu-shabu tersebut ke Jalan Besar Medan Deli Tua Gang Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 14.30 wib datang BUDI (dalam lidik) yang merupakan orang suruhan SUYANTO (dalam lidik) menemui Terdakwa I. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO dan menyerahkan shabu-shabu seberat 1 (satu) gram dan Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO menyerahkan uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada BUDI (dalam lidik) sebagai uang pembelian shabu-shabu lalu Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO pergi kerumah temannya yang berada di Jalan Besar Medan Deli Tua Gang Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang untuk mengedarkan shabu-shabu disekitar jalan tersebut yang dibantu oleh Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO kemudian sekira pukul 14.30 wib saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Abdul Mufti, saksi Indar manik, SE dan saksi Pahri Pramana yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Besar Medan Deli Tua Gang Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO kemudian saksi Pahri Pramana menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Abdul Mufti dan saksi Indra Manik, SE memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi kemudian saksi Pahri Pramana mendatangi Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO dan membeli shabu-shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO kemudian Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO menyuruh saksi Pahri Pramana untuk menunggu dilokasi tersebut dan Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO pergi meninggalkan lokasi tersebut menemui Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO yang tidak jauh dari tempat tersebut, dan setelah bertemu kemudian Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO membeli shabu-shabu kepada Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO paket Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sambil memberikan uang tersebut kepada Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO dan Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram kemudian Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO pergi meninggalkan lokasi tersebut dan kembali menemui saksi Pahri Pramana yang telah menunggu namun saat Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram tersebut saat itu juga saksi Pahri Pramana langsung menangkap Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO dan tak lama kemudian datang saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Abdul Mufti dan saksi Indra Manik, SE membantu mengamankan Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO, ketika diinterogasi Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO mengakui memperoleh shabu-shabu tersebut dari Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO dimana apabila ada pembeli yang datang untuk membeli shabu-shabu kepada Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO maka Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO akan menyerahkan uang pembelian shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO dan Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO menyerahkan shabu-shabu sesuai pesanan pembeli kepada Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO untuk diserahkan kepada pembelinya dengan upah yang Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO peroleh sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paketnya kemudian sekira pukul 15.05 wib saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Abdul Mufti, saksi Pahri Pramana dan saksi Indra Manik, SE melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO saat berada dirumah temannya di Jalan Besar Medan Deli Tua Gang Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang dimana saat penangkapan Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO membuang 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram dari tangan kirinya kedalam kamar mandi sehingga saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Abdul Mufti, saksi Pahri Pramana dan saksi Indra Manik, SE langsung mengambil 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dari lantai kamar mandi kemudian saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Abdul Mufti, saksi Pahri Pramana dan saksi Indra Manik, SE melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi plastik klip kosong, 3 (tiga) sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik yang tergantung dipintu berlakang rumah tersebut, ketika diinterogasi Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO mengakui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi plastik klip kosong, 3 (tiga) sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik serta barang bukti yang disita dari Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO tersebut milik Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO yang Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO peroleh dengan cara membeli dari SUYANTO (dalam lidik) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO akan mendapat keuntungan yang Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. DIKI FRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN dan II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 2876/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 20 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol satu satu) gram diduga mengandung Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,82 (nol delapan dua) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. JONI PRANATA dan Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A berupa plastik pembungkus dan barang bukti B dengan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO dan Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO dan Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO dan Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Medan Deli Tua Gang Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 14.30 wib saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Abdul Mufti, saksi Indar manik, SE dan saksi Pahri Pramana yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Besar Medan Deli Tua Gang Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO dan Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO kemudian saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Abdul Mufti, saksi Indar manik, SE dan saksi Pahri Pramana menidaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut kemudian seskira pukul 15.00 wib sesampainya saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Abdul Mufti, saksi Indar manik, SE dan saksi Pahri Pramana dilokasi tersebut terlihat Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Abdul Mufti, saksi Indar manik, SE dan saksi Pahri Pramana langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dari tangan kanannya, ketika diinterogasi Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO yang diperoleh dari Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO kemudian sekira pukul 15.05 wib saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Abdul Mufti, saksi Pahri Pramana dan saksi Indra Manik, SE melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO saat berada dirumah temannya di Jalan Besar Medan Deli Tua Gang Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang dimana saat penangkapan Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO membuang 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram dari tangan kirinya kedalam kamar mandi sehingga saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Abdul Mufti, saksi Pahri Pramana dan saksi Indra Manik, SE langsung mengambil 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dari lantai kamar mandi kemudian saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Abdul Mufti, saksi Pahri Pramana dan saksi Indra Manik, SE melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi plastik klip kosong, 3 (tiga) sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik yang tergantung dipintu berlakang rumah tersebut, ketika diinterogasi Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO mengakui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi plastik klip kosong, 3 (tiga) sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik serta barang bukti yang disita dari Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO tersebut milik Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO yang Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO peroleh dari SUYANTO (dalam lidik) sebanyak 1 (satu) gram, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. DIKI FRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN dan II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 2876/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 20 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol satu satu) gram diduga mengandung Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,82 (nol delapan dua) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. JONI PRANATA dan Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A berupa plastik pembungkus dan barang bukti B dengan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO dan Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa I. JONI PRANATA Bin SURIPHARTOYO dan Terdakwa II. TOMI PRANOTO als TOMI Bin SUYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------
|
|