| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 893/Pid.B/2026/PN Lbp | LOLY EVA NIRMAWATI SIMANJUNTAK., S. H. | 1.M. SAYIDINA FURQON Alias PO 2.RICO SURYA ANGGARA Alias ANGGA 3.SYAH UMAR BILLAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 893/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5027/L.2.14/Eoh.2/06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa mereka terdakwa I. MHD SAYIDINA FURQON Als PO, terdakwa II. RICO SURYA ANGGARA Als ANGGA dan terdakwa III. SYAH UMAR BILLAH pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 01.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Imam Bonjol Kel. Cemara Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------ Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana diatas, ketika saksi Muhammad Mar’I Arvie Lubis dan saksi Muhammad Fahzly Octora sedang duduk-duduk di samping warung Aceh, terdakwa Mhd Sayidina Furqon Als PO, terdakwa Rico Surya Anggara Als Angga dan terdakwa Syah Umar Billah mendatangi para saksi, lalu terdakwa Rico Surya Anggara Als Angga meminta uang saksi Muhammad Mar’I Arvie Lubis dimana saksi Muhammad Mar’I Arvie Lubis memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa Rico Surya Anggara Als Angga, lalu terdakwa Syah Umar Billah Als Umar tidak percaya uang saksi Muhammad Mar’I Arvie Lubis hanya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian terdakwa Syah Umar Billah mengambil dompet saksi Muhammad Mar’I Arvie Lubis dari tangan saksi Muhammad Mar’I Arvie Lubis dan memeriksa dompet saksi Muhammad Mar’i Arvie Lubis namun memang tidak ada lagi uang didalamnya, lalu terdakwa Syah Umar Billah mengambil 1 (satu) buah handphone Techno Pova 7 warna Grey Black yang sedang dipegang oleh saksi Muhammad Mar’I Arvie Lubis tanpa seijin dari saksi Muhammad Mar’I Arvie Lubis sehingga saksi Muhammad Mar’I Arvie Lubis terdiam, kemudian terdakwa Syah Umar Billah bertanya kepada saksi Muhammad Fahzly Octora “lae kau gak ngasih, temanmu aja ngasih masa kau gak” dan dijawab oleh saksi Muhammad Fahzly Octora “gak ada bang”, lalu terdakwa Syah Umar Billah “kalau ada uangmu, kuambil semua ya?”, lalu saksi Muhammad Fahzly Octora menunjukkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa Syah Umar Billah sambil berkata “Cuma ini yang ada duitku bang, ini untuk sisa beli minyak. Gak mungkin ku kasih semua ini sama abang”, kemudian terdakwa Syah Umar Billah merampas uang yang dipegang oleh saksi Muhammad Fahzly Octora, lalu terdakwa Syah Umar Billah juga mengambil 1 (satu) buah handphone Oppo A5i warna ungu berbintang milik saksi Muhammad Fahzly Octora tanpa seijin dari saksi Muhammad Fahzly Octora, kemudian terdakwa Syah Umar Billah mengantongi kedua handphone tersebut di kantong celana bagian belakang yang terdakwa Syah Umar Billah pakai, lalu terdakwa Syah Umar Billah bergeser sehingga berdiri di depan terdakwa Rico Surya Anggara Als Angga, kemudian terdakwa Syah Umar Billah diam-diam mengeluarkan kedua handphone tersebut dari kantong celananya dan menyerahkan kepada terdakwa Rico Surya Anggara Als Angga dna disimpan oleh terdakwa Rico Surya Anggara Als Angga dan menyimpan di kantong celananya sedangkan terdakwa Mhd Sayidina Furqon Als PO duduk diatas sepeda motor sambil melihat situasi, selanjutnya terdakwa Syah Umar Billah berkata “kalian bohong ya, mana ada kelen orang Gudang Merah”, melihat terdakwa Syah Umar Billah mengajak saksi Muhammad Mar’I Arvie Lubis dan saksi Muhammad Fahzly Octora berbicara, terdakwa Rico Surya Anggara Als Angga berpura-pura pergi membeli rokok sambil membawa kedua handphone tersebut, kemudian saksi Muhammad Mar’I Arvie Lubis mengatakan “sini lah bang handphonenya”, lalu terdakwa Syah Umar Billah berkata “antarkan dulu dia” sambil menunjuk terdakwa Mhd Sayidina Furqon Als PO yang sedang duduk diatas sepeda motor dan dijawab oleh saksi Muhammad Mar’I Arvie Lubis “ya udah sini dulu handphonenya biar kuantarkan”, kemudian terdakwa Syah Umar Billah mengatakan “ya udah antar aja biar kawanmu yang jagain aku” sehingga saksi Muhammad Mar’I Arvie Lubis mengantarkan terdakwa Mhd Sayidina Furqon Als PO ke pasar 5 sedangkan saksi Muhammad Fahzly Octora menunggu bersama terdakwa Syah Umar Billah namun tidak berapa lama terdakwa Syah Umar Billah meninggalkan saksi Muhammad Fahzly Octora, selanjutnya kemudian terdakwa Rico Surya Anggara Als Angga langsung pergi ke Gang Mumat bersembunyi sambil menunggu terdakwa Syah Umar Billah dan terdakwa Mhd Sayidina Furqon Als PO, lalu terdakwa Rico Surya Anggara Als Angga menjual 1 (satu) buah handphone Oppo A5i warna ungu berbintang kepada Tama dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dimana Tama membayar dengan narkotika jenis sabu, tidak lama kemudian terdakwa Mhd Sayidina Furqon Als PO melintas dan dipanggil oleh terdakwa Rico Surya Anggara Als Angga dimana terdakwa Rico Surya Anggara Als Angga memberitahukan salah satu handphone sudha dijual kepada Tama dan dibayar dengan paket narkotika jenis sabu, lalu terdakwa Mhd Sayidina Furqon Als PO dan terdakwa Rico Surya Anggara Als Angga menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama, kemudian terdakwa Rico Surya Anggara Als Angga bertanya bagaimana dengan handphone yang satunya dan dijawab oleh terdakwa Mhd Sayidina Furqon Als PO untuk menunggu terdakwa Syah Umar Billah, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 para terdakwa berhasil diamankan dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhammad Mar’I Arvie Lubis mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus rupiah) dan saksi Muhammad Fahzly Octora mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
