| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tertulis di dalam Kartu Keluarga No. 1207022910210022, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1207025910210003 yang semula tertulis CHAIZA MAULIDIYA menjadi CHAIZA MAULIDIYA KESUMA;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Pemohon atau agar dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu keluarga (KK) Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon. |